Bank Sentral: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Tugasnya

Bank Sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum. Sebagai sebuah bank, maka bank sentral mempunyai beberapa kesamaan dengan bank pada umumnya, namun juga mempunyai perbedaan, antara lain adalah:

  1. Melakukan fungsi intermediasi. Sebagai fungsi intermediasi, bank sentral dapat memberikan kredit kepada bank-bank komersial, khususnya melalui fasilitas diskonto.
  2. Mengumpulkan dana. Dana yang dikumpulkan bank sentral ada yang bersifat wajib dipenuhi oleh bank komersial dan ada yang dilakukan melalui mekanisme pasar. Dana yang bersifat wajib adalah Giro Wajib Minimum (GWM), sedangkan dana yang dikumpulkan melalui mekanisme pasar misalnya melaui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  3. Asetnya didominasi oleh aset finansial.
  4. Motivasi utama pendirian Bank Sentral bukanlah memperoleh laba. Bank sentral didirikan untuk menjaga stabilitas sektor moneter yang sangat menopang satbilitas perekonomian. Namun bukan berarti bank sentral tidak dapat memperoleh laba.
  5. Mempunyai hak monopoli mengedarkan uang kertas dan logam. Kegiatan mencetak dan atau mengedarkan uang kertas dan logam hanya boleh dilakukan oleh bank sentral. Selain itu, bank sentral juga mempunyai hak menarik dari peredaran uang kertas dan logam yang lama atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
  6. Berkedudukan di ibu kota negara.

Fungsi dan Tugas Bank Sentral

Tugas utama bank sentral umumnya adalah menjaga stabilitas moneter perekonomian sebuah negara. Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, bank sentral melaksanakan fungsi pengaturan jumlah uang beredar.

Di bawah ini adalah beberapa fungsi uatama bank sentral, yaitu:

  1. Agen fiskal pemerintah (Fiscal Agent of Government). Bank sentral berfungsi memberikan nasehat dan bantuan untuk mengelola berbagai maslah/transaksi keuangan pemerintah, seperti menyimpan asset milik pemerintah.
  2. Banknya Bank (Banker of Bank atau Lender of Last Resort). Sebagai banknya bank, bank sentral memberi bantuan kepada bank-bank umum yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi sulit mendapatkan dananya dari sumber dana lain.
  3. Penentu dan Pelaksana Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker). Sebagai penentu dan pelaksana kebijakan moneter, bank sentral bertugas mengendalikan jumlah uang beredar (dan tingkat bunga) dengan menggunakan instrument-instrumen kebijakan moneter.
  4. Pengawasan, Evaluasi, dan pembinaan Perbankan (Supervision, Examination, and Regulation of Members Bank). Mengingat bahwa sampai saat ini bank adalah lembaga keuangan yang terbesar dan terpenting, maka kesehatan dan kestabilan sektor perbankan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi stabilitas sektor keuangan. Oleh karena itu, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan oleh bank sentral sangat penting. Saat ini fungsi ini diberikan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ada wacana untuk dikembalikan lagi.
  5. Penanganan Transaksi Giro (The Clearing). Dengan fungsi ini bank sentral mengontrol dan mengelola kegiatan-kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi-transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yang sangat besar, antarbank, antarwilayah, dan antarnegara.
  6. Riset-riset Ekonomi. Riset-riset yang dilakukan bank sentral terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah dan perkembangan sektor moneter.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral NKRI

Bank Indonesia sebenarnya berawal dari suatu bank milik Belanda dengan nama “De Javasche Bank” yang didirikan pada tahun 1828 dan diberi tugas sebagai bank sirkulasi oleh pemerintah Hindia Belanda di samping berfungsi sebagai bank komersial. Sebagai bank sirkulasi De Javasche Bank, diberi hak oktrooi, yaitu hak mencetak dan mengedarkan uang Gulden Belanda oleh Pemerintah Belanda.

Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), De Javasche Bank oleh pemerintah kemudian dinasionalisasi berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 1951. Penggunaan nama Bank Indonesia menggantikan nama De Javasche Bank dimulai sejak diundangkannya Undang-undang No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia.

Sejak keberadaan Bank Indonesia sebagai Bank sentral hingga tahun 1968, tugas pokok Bank Indonesia selain menjaga stabilitas moneter, mengedarkan uang, dan mengembangkan sistem perbankan, juga masih tetap melaksanakan beberapa fungsi sebagaimana dilakukan oleh bank komersial. Namun demikian, tanggung jawab kebijakan moneter berada di tangan pemerintah melalui pembentukan Dewan Moneter.

Pada tahun 1968 dengan dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968, Bank Indonsia tidak lagi berfungsi ganda karena beberapa fungsi sebagaimana dilakukan oleh bank komersial dihapuskan. Namun demikian misi Bank Indonesia sebagai agen pembangunan masih melekat, demikian juga tugas-tugas sebagai kasir pemerintah dan banker’s bank.

Selanjutnya, dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 1999, kedudukan Bank Indonesia sebagai Bank Indonesia Republik Indonesia telah dipertegas kembali. Bank Indonesia telah mempunyai kedudukan yang independen di luar pemerintah.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia diatur secara jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Tujuan BI

Tujuan Bank Indonsia adalah untuk mencapi dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain.

Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.

Tugas BI

Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan bidang tugas Bank Indonesia, yaitu:

  1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, dan
  3. Mengatur dan Mengawasi bank (tugas ini sekarang dilaksanakan oleh OJK, namun ada wacana untuk dievaluasi kembali).

Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan BI antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga dalam perekonomian.

Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat aman, dan andal tersebut memerlukan sistem perbankan yang sehat yang merupakan sasaran tugas mengatur dan mengawasi bank.

Selanjutnya, sistem perbankan yang sehat, selain mendukung kinerja sistem pembayaran, akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter dan efektivitasnya dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi riil dan mencapai stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung melalui sistem perbankan.

Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI  berwenang:

  1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
  2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit.
  3. Memberikan kredit atau pembiayaan untuk jangka waktu 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank.
  4. Memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada bank yang mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis.
  5. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
  6. Mengelola cadangan devisa.

Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dengan:

  1. Menetapkan pengguaan alat pembayaran. Secara umum, terdapat dua jenis alat pembayaran, yaitu alat pembayaran tunai (uang kertas dan logam) dan non tunai (berbasis warkat, seperti cek, bilyet giro, dan wesel maupun berbasis elektronik, seperti kartu kredit dan ATM). Kewenangan BI dalam menetapkan pengguanaan alat pembayaran tunai meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya. Sementara itu, untuk alat pembayaran nontunai, BI berwenang menetapkan bentuk, keabsahan maupun keamanan penggunaannya dalam berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Hal ini ditujukan untuk meyakinkan bahwa seluruh alat pembayaran yang dipergunakan termasuk pengoperasiannya dilakukan secara aman serta dikelola dan dimonitor secara baik.
  2. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran. Pengaturan diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan sistem pembayaran. Untuk itu, BI berwenang menyelenggarakan sendiri sistem pembayaran atau memberi izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dengan kewajiban menyampaikan laporan kegiatannya kepada BI. Selain itu, BI juga berwenang mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antarbank.

Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank

Berdasarkan undang-undang kewenangan BI dalam mengatur dan mengawasi bank meliputi:

  1. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
  2. Menetapkan peraturan di bidang perbankan
  3. Melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
  4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan

Untuk keempat maksud di atas, BI juga berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehatihatian. Hal ini bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat.

Tidak ada yang tetap, kecuali perubahan itu ucapan Heraclitus, filsuf Yunani. Begitu pula yang terjadi dengan Bank Indonesia (BI). Sejak tanggal 31 Desember 2013, sesuai amanat UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan BI. Jadi, pasca terbentuknya OJK, tugas BI sebagai bank sentral tidak lagi mencakup tugas pengaturan dan pengawasan perbankan. Namun, belakangan muncul wacana untuk mengembalikan tugas ini ke BI setelah muncul beberapa kritik terhadap OJK. So, kita tunggu saja perubahan-perubahan berikutnya.

Independensi Bank Sentral

Independensi didefinisikan sebagai kebebasan dari pengaruh, instruksi/pengarahan, atau kontrol dari pihak-pihak lain. Jika diterapkan paba bank sentral, Meyer (2000) mengartikan indepensi sebagai kebebasan dari pengaruh, instruksi/pengarahan, atau kontrol, baik dari badan eksekutif maupun dari badan legislatif. Sedangkan Freser (1994) mendefinidikan bank sentral sebagai kebebasan bank sentral untuk dapat melaksanakan kebijakan moneter yang bebas dari pertimbangan-pertimbangan politik.

Secara umum, independensi bank sentral dapat dibedakan dalam lima aspek sebagai berikut:

  1. Institutional Independence (Independensi Kelembagaan), yaitu kedudukan lembaga bank sentral yang berada di luar lembaga pemerintah dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain.
  2. Goal Independence (Independensi Sasaran Akhir), yaitu kebebasan bank sentral dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter sebagai penjabaran dari tujuan yang ditetpkan dalam undang-undang.
  3. Instrument Independence (Independensi Instrumen), yaitu kebebasan bank sentral dalam menggunakan instrument moneter dan menetapkan sendiri target-target operasional kebijakan moneter untuk mencapai sasaran akhir yang ditetapkan.
  4. Personal Independence (Independensi Personal), yaitu kemampuan dan kewenangan dewan gubernur bank sentral sebagai badan pembuat kebijakan untuk menolak campur tangan pemerintah dan atau pihak lain dalam melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan undang-undang.
  5. Financial Independence (Independensi Keuangan), yaitu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada bank sentral untuk menetapkan dan mengelola anggaran dan aset kekayaannya tanpa persetujuan oleh parlemen.

Independensi Bank Indonesia

Pengaturan independensi Bank Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004. Berdasarkan kelima aspek independensi, tingkat independensi Bank Indonesia dapat dikemukakan sebagai berikut:

  1. Independensi Kelembagaan. Sesuai UU, Bank Indonesia adalah lembaga keuangan negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain. Independensi kelembagaan BI bukan berarti bahwa BI adalah suatu negara dalam negara, karena independensi dimaksud hanya terbatas pada tugas-tugas dan wewenang yang ditetapkan dalam UU. BI tetap tunduk pada segala ketentuan hukum di Indonesia atas hal-hal selain mencakup tugas dan wewenang yang diatur dalam UU BI.
  2. Independensi Sasaran Akhir. Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan UU, sasaran inflasi yang menjadi sasaran akhir kebijakan moneter BI ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI. Dengan demikian, BI mempunyai tingkat independensi yang rendah dalam penetapan sasaran akhir kebijakan moneter.
  3. Independensi Instrumen. Dalam rangka mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan, BI wewenang untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang biasa dipergunakan oleh BI. BI juga dilarang memberikan pinjaman kepada pemerintah, baik secara langsung maupun melalui pembelian surat utang negara kecuali dalam rangka penanganan kesulitan perbankan yang berdampak sitemik.
  4. Independensi Personal. Sesuai  UU, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI oleh Dewan Gubernur, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
  5. Independensi Keuangan. Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan BI yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

Media Interaktif Belajar Ekonomi Moneter

Silakan gunakan salah satu platform media interaktif Ekonomi Moneter yang sudah saya sediakan di bawah ini. Ada yang berbasis HTML dan berbasis Google presentation. Bila Anda ingin menggunakan dalam versi Android juga sudah saya sediakan unduhan file APK-nya di bagian bawah tulisan ini.

EkoMon Versi Web:

Bila sulit dibuka silakan gunakan Yang INI.

EkoMon Versi Android:

%%footer%%