Instrumen Keuangan Syariah

Instrumen Keuangan Syariah, Apa saja?

Instrumen keuangan syariah adalah aset-aset yang dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun dalam transaksi keuangan syariah. Aset-aset itu bisa berupa kas, bukti kepemilikan dalam suatu entitas, atau hak kontraktual untuk menerima atau memberikan, uang tunai atau instrumen keuangan lainnya.

Instrumen keuangan syariah juga bisa didefinisikan sebagai setiap kontrak atau akad yang menimbulkan aset keuangan dari satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain dalam kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip keuangan syariah.

Jenis-jenis Instrumen Keuangan Syariah

Dalam kegiatan ekonomi syariah ada berbagai jenis instrumen keuangan. Instrumen keuangan syariah ini dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract.

Kelompok akad ini adalah sebagai berikut:

  1. Mudharabah, yaitu bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal (shahibulmaal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan di muka, sedangkan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepanjang tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian oleh mudharib. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
  2. Musyarokah, yang merupakan akad kerjasama yang terjadi antara para pemilik modal (mitra masyarakat) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara porposional sesuai dengan kontribusi modal. Bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang dagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) atau hak paten (intangible asset), kepercayaan atau reputasi (credit-worthiness), dan lainnya.
  3. Sukuk, ataubiasa disebut dengan obligasi syariah, merupakan surat utang yang berprinsip syariah.
  4. Saham syariah, dimana produknya harus sesuai syariah. Syarat lainnya adalah perusahaan tersebut memiliki piutang dagang relatif lebih kecil dibandingkan total asetnya (dow jones Islamic: kurang dari 45%), perusahaan tersebut memiliki utang yang kecil dibandingkan nilai kapitalisasi pasar (dow jones Islamic: kurang dari 33%), perusahaan memiliki pendapatan bunga kecil (dow jones Islamic: kurang dari 5%).

2. Akad jual beli atau sewa menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract.

Instrumen keuangan syariah yang termasuk kelompok akad ini adalah sebagai berikut:

  1. Murabahah, adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli. Harga disepakati antara pembeli dan penjual pada saat transaksi dan tidak boleh berubah.
  2. Salam, yaitu transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunai. Sekilas transaksi ini mirip ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
  3. Istishna’, sistem istishna’ ini mirip dengan salam, namun dalam istishna’pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangka waktu tertentu. Biasanya istishna’ diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi dengan kontrak pembelian barang melalui pesanan (order khusus). Pembeli menugasi produsen (al sani’) untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan), sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli (al-mustasni’) dan menjualnya dengan harga yang disepakati.
  4. Ijarah, adalah akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.

3. Akad lainnya

Akad-akad lainnya dalam ekonomi syariah meliputi:

  1. Sharf, adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
  2. Wadiah, adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang atau barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang atau barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua yaitu Wadiah Amanah di mana uang atau barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak didayagunakan, sedangkan yang kedua adalah Wadiah Yadhamanah di mana uang atau barang yang dititipkan boleh didayagunakan dan hasil pendayagunaan tidak terdapat kewajiban untuk dibagihasilkan oleh pemberi titipan.
  3. Qardhul Hasan, adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman. Biaya administrasi, dalam jumlah yang terbatas, diperkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.
  4. Al-Wakalah, adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihak lain. Untuk jasanya itu, yang dititipkan dapat memperoleh fee sebagai imbalan.
  5. Kafalah, adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggungan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
  6. Hiwalah, adalah pengalihan utang atau piutang dari pihak pertama (al-muhil) kepada pihak lain (al-muhal’ailah) atas dasar saling mempercayai.
  7. Rahn, merupakan sebuah perjanjian dengan jaminan aset. Berupa penahanan harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya.

Demikianlah ulasan singkat kami tentang Instrumen Keuangan Syariah. Selamat beraktifitas dan tentukan intrumen yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Anda dan keluarga. Semoga bermanfaat.

%%footer%%