Pemikiran Aristoteles Tentang Negara dan Filsafat Politik – Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan negara yang paling baik menurut Aristoteles. Sebaliknya, negara tirani adalah negara yang buruk karena dikedepankan oleh perintah satu orang dan semua orang harus mematuhinya.
Aristoteles adalah seorang filsuf besar dari Yunani Kuno yang hidup pada abad ke-4 SM. Dia terkenal sebagai seorang ahli dalam berbagai bidang seperti etika, politik, logika, metafisika, dan filsafat alam. Pemikirannya tentang politik sangat penting karena dia dianggap sebagai salah satu bapak politik dan filsafat politik Barat. Aristoteles memiliki pandangan yang khas tentang negara, yang mempengaruhi pemikiran politik pada zaman kuno dan hingga saat ini.
Menurut Aristoteles, seorang warga negara boleh ikut terlibat dalam musyawarah dan judicial administration dalam negaranya. Secara umum negara dibangun atas banyak warga negara yang masing-masing bertujuan menyelenggarakan hidup, tetapi dalam prakteknya warga negara adalah orang yang memiliki kedua orang tua dari warga negara yang bersangkutan (en.wikipedia.org).
Atas dasar warga negara yang memiliki hak untuk terlibat, maka Aristoteles menganggap bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang baik. Namun, demokrasi yang dimaksudkan oleh Aristoteles bukan demokrasi secara utuh, tetapi demokratis-moderat atau demokrasi dengan undang-undang dasar. Hak warga negara untuk terlibat dalam pemerintahan juga bukan sembarangan, melainkan hak warga negara golongan tengah, yaitu yang memiliki senjata dan yang telah biasa berperang (Hadiwijono, 2005).
Aristoteles berpendapat bahwa manusia adalah makhluk politik dan bahwa mereka harus hidup dalam sebuah negara untuk memenuhi kebutuhan mereka sebagai makhluk sosial. Bagi Aristoteles, negara adalah hasil dari perasaan kebersamaan dan kebutuhan manusia untuk bertahan hidup. Dia berpendapat bahwa negara harus berfungsi sebagai pusat kontrol sosial dan ekonomi, yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan kebahagiaan warganya.
Menurut Aristoteles, negara harus dipimpin oleh seorang pemimpin yang mempunyai kualitas moral dan kecerdasan untuk menjalankan tugasnya. Aristoteles mengidentifikasi tiga bentuk pemerintahan yang berbeda, yaitu monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Dia berpendapat bahwa bentuk pemerintahan yang baik adalah monarki yang baik, yang dijalankan oleh seorang pemimpin yang bijaksana dan bertanggung jawab.
Namun, Aristoteles juga mengakui bahwa setiap bentuk pemerintahan dapat menyimpang dan menjadi bentuk yang buruk jika tidak dijalankan dengan baik. Monarki yang buruk dapat menjadi tirani, aristokrasi yang buruk dapat menjadi oligarki, dan demokrasi yang buruk dapat menjadi ochlocracy. Oleh karena itu, Aristoteles menyatakan bahwa keberhasilan negara tergantung pada kemampuan para pemimpin untuk menjalankan pemerintahan mereka dengan baik.
Selain itu, Aristoteles juga memberikan pandangan tentang hak-hak warga negara dan tugas-tugas mereka terhadap negara. Baginya, warga negara harus bertanggung jawab untuk mengambil bagian dalam urusan publik dan memperjuangkan kepentingan negara. Dia juga berpendapat bahwa setiap warga negara harus memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, yang diwujudkan dalam bentuk hak suara dalam pemilihan umum.
Pemikiran Aristoteles tentang negara juga mencakup konsep keadilan dan hukum. Aristoteles berpendapat bahwa hukum harus menjadi dasar dari sistem politik dan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui hukum. Dia menganggap hukum sebagai panduan yang memastikan bahwa kepentingan negara dan kepentingan individu terpenuhi dengan adil.
Dalam pandangan Aristoteles, negara juga memiliki tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap warganya. Negara harus memastikan bahwa kebutuhan dasar warganya terpenuhi, seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan. (maglearning.id)
Daftar Pustaka
- Hadiwijono, Harun, 2005. Sari Sejarah Filsafat Barat 1. Yogyakarta: Penerbit Kanisius