Pengertian Hukum Kontrak dan Asas dalam Hukum Kontrak

Pengertian Hukum Kontrak dan Asas dalam Hukum Kontrak

Pengertian Hukum KontrakHukum kontrak telah menjadi salah bidang hukum yang semakin penting dalam perkembangan perekonomian dunia. Hal ini disebabkan karena hukum kontrak dapat mendukung pengaturan-pengaturan dalam mengembangkan bidang perdagangan dan transaksi-transaksi dalam bisnis baik di tingkat nasional maupun di dunia internasional.

Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum privat, yakni bidang hukum yang konsentrasi kajiannya adalah hak kewajiban yang dimiliki oleh seseorang itu sendiri, dimana wanprestasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam kontrak menjadi urusan para pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.

Pengertian Hukum Kontrak

Pengertian hukum kontrak adalah “Norma atau kaidah atau aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dalam melaksanakan suatu obyek perjanjian atau prestasi”

Selanjutnya pengaturan umum mengenai hukum kontrak diatur dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Asas dalam Hukum Kontrak

Dalam hukum kontrak dikenal beberapa asas yang menjadi dasar dalam penyusunan dan pembuatan kontrak. Asas yang dimaksud antara lain:

Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak dalam hukum kontrak  menyatakan bahwa setiap individu bebas untuk membuat kontrak/perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya sepanjang tidak bertentangan dengan syarat sahnya suatu perjanjian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan hukum kontrak mengenai syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa:

“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: 1). Adanya kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri, 2). Adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3). Adanya sesuatu hal yang tertentu, dan 4). Adanya suatu sebab yang legal dan halal”.

Berdasarkan asas kebebasan berkontrak ini maka para pihak yang membuat kontrak memiliki kebebasan untuk mengatur dan menentukan isi suatu perjanjian kontrak yang akan dibuatnya selama tidak bertentangan dengan syarat sahnya  perjanjian sebagaimana dimaksud alam pasal 1320 KUH Perdata. Selanjutnya dalam pasal 1338, ayat (1) disebutkan bahwa:

“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme dalam hukum kontrak menyatakan bahwa sebuah perjanjian lahir karena tercapainya kesepakatan para pihak. Asas tersebut sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni pada pasal 1320 seperti yang telah diuraikan di atas.

Adanya kesepakatan antara para pihak adalah hal yang utama dalam hukum kontrak. Hal ini bisa dilihat dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1458 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa:

“Jual beli telah dianggap terjadi seketika setelah tercapai kata sepakat tentang benda dan harganya meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”.

Berdasarkan ketentuan tersebut sangat tampak bahwa kesepakatan para pihak merupakan hal yang sifatnya esensial.

Asas Pacta Sunt Servada

Asas pacta sunt servada dalam hukum kontrak merupakan asas yang mengacu pada ketentuan dalam pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa:

“Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang”

Asas merupakan asas yang selaras dengan tujuan hukum yakni mewujudkan kepastian hukum. Kontrak yang telah dibuat oleh para pihak yang bersepakat merupakan hal yang harus dihormati dan dipatuhi oleh para pihak yang bersepakat  atau oleh pihak lainnya yang kemudian ikut terlibat dalam pelaksanaan kontrak tersebut, seperti pihak ketiga dan atau hakim berdasarkan ketentuan ini tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang telah disepakati oleh para pihak.

Asas Itikad Baik

Asas itikad baik dalam hukum kontrak adalah sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata pada pasal 1338 ayat 3 yang menyatakan bahwa:

“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”

Itikad baik dari para pihak yang terlibat dalam kontrak merupakan salah satu hal yang sulit diukur dengan satu parameter tertentu. Untuk itu itikad baik dari para pihak dalam hukum kontrak dilihat dari sikap dan tingkah laku dari para pihak dalam melaksanakan suatu kesepakatan sebagaimana ditentukan dalam kontrak yang telah disepakati bersama.

Asas Kepribadian

Asas Kepribadian dalam hukum kontrak adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan membuat kontrak hanya untuk kepentingan person itu sendiri.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1315 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.  Ini berarti bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian adalah untuk dirinya sendiri”.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1315 KUH Perdata tersebut di atas juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1350 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:

“ Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian tidak dapat merugikan pihak ketiga; perjanjian tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam yang ditentukan dalam pasal 1317”.

Demikian artikel mengenai pengertian hukum kontrak dan asas asas dalam hukum kontrak. Semoga bermanfaat bagi anda. (maglearning.id)

Loading...

Tinggalkan Balasan