Ekonomi Kebersamaan Sebuah Landasan Kemakmuran

EKONOMI KEBERSAMAAN SEBUAH LANDASAN KEMAKMURAN

Ekonomi Kebersamaan Sebuah Landasan Kemakmuran – Pemikiran ekonomi sudah ada sejak zaman Yunani Kuno, skolastik, merkantilisme dan fisiokrat. Namun secara garis besar, perkembangan aliran pemikiran dalam ilmu ekonomi diawali oleh apa yang disebut sebagai aliran klasik. Aliran yang terutama dipelopori oleh Adam Smith.

Adam Smith menekankan adanya invisible hand dalam mengatur pembagian sumber daya, dan oleh karenanya peran pemerintah menjadi sangat dibatasi karena akan mengganggu proses ini. Konsep invisble hand ini kemudian direpresentasikan sebagai mekanisme pasar melalui harga sebagai instrumen utamanya. Aliran klasik mengalami kegagalannya setelah terjadi Depresi Besar tahun 1930-an.

Kemudian Keynes mengajukan teori baru yang dituangkan dalam bukunya General Theory of Employment, Interest, and Money yang menyatakan bahwa pasar tidak selalu mampu menciptakan keseimbangan, dan karena itu intervensi pemerintah harus dilakukan agar distribusi sumberdaya mencapai sasarannya. Sejak saat itu perkembangan ilmu ekonomi berkembang ke berbagai arah sampai saat ini.

Selain perkembangan pemikiran ekonomi di Barat, sebenarnya juga ada beberapa pemikiran yang berkembang di Timur diantaranya adalah para pemikir Islam seperti Yahya Adam Al-Qurashi (818 M), Al-Mawardi (1058 M), Ibnu Khaldun (1332-1406) dan lain-lain. Selain pemikir-pemikir ekonomi Arab tentunya masih banyak pemikir-pemikir ekonomi lain dari bagian lain Asia seperti China, India bahkan Indonesia. Namun data maupun bukti-bukti pemikiran mereka belum banyak terungkap dan dibahas secara luas dalam kalangan akademis.

Sebenarnya sejarah pemikiran ekonomi dunia dimulai dari kaum perintis sosialis. Konsep-konsep ekonomi dari kaum perintis ditemukan terutama dalam ajaran-ajaran agama, kaidah-kaidah hukum, etika atau aturan-aturan moral. Tokoh kaum perintis antara lain Plato yang memandang rendah terhadap para pekerja kasar dan mereka yang mengejar kekayaan. Aristoteles sebagai tokoh kaum perintis, konsep pemikiran ekonominya didasarkan pada konsep pengelolaan rumah tangga yang baik, melalui tukar-menukar.

Aristoteles lah yang membedakan dua macam nilai barang, yaitu nilai guna dan nilai tukar. Ia menolak kehadiran uang dan pinjam-meminjam uang dengan bunga, uang hanya sebagai alat tukar-menukar saja, jika menumpuk kekayaan dengan jalan minta/mengambil riba, maka uang menjadi mandul atau tidak produktif.

Thomas Aquinas (1225-1274) seorang filosof dan tokoh pemikir ekonomi pada abad pertengahan, mengemukakan tentang konsep keadilan yang dibagi dua menjadi keadilan distributif dan keadilan kompensasi, dengan menegakkan hukum Tuhan maka dalam jual-beli harus dilakukan dengan harga yang adil (just-price) sedang bunga uang adalah riba menurut istilah ekonomi syariah (sejalan dengan ekonomi kebersamaan). Pada masa merkantilis pemikiran-pemikiran ahli ekonomi cenderung melindungi industri dalam negeri, tetapi menganjurkan persaingan, sementara itu terjadi pembatasan-pembatasan yang terkontrol dalam kegiatan perdagangan luar negeri, kebijakan kependudukan yang mendorong keluarga dengan banyak anak, kegiatan industri di dalam negeri dengan tingkat upah yang rendah.

Proteksi industri yang menganjurkan persaingan dalam negeri, dan tingkat upah yang rendah mendorong ekspor. Kemudian muncul Mazhab fisiokrat yang tumbuh sebagai kritik terhadap pemikiran ekonomi Merkantilis, tokoh pemikir yang paling terkenal pada mazhab ini adalah Francois Quesnay. Sumbangan pemikiran yang terbesar dalam perkembangan ilmu ekonomi adalah hukum-hukum alamiah, dan menjelaskan arus lingkaran ekonomi.

Filsafat ekonomi kaum klasik dengan tokoh utama Adam Smith berpendapat mengenai masyarakat secara prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab fisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah, keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment. Asas pengaturan kehidupam perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar.

Pemikiran-pemikiran kaum Klasik kemudian mendapat banyak kritik yang dikemukakan oleh mazhab sosialis, terutama berhubungan dengan doktrin laissez faire dengan pengendalian tangan tak kentara (invisible hand) dan intervensi pemerintah. Pemikiran yang dibahas adalah tentang teori nilai, pembagian kerja, teori kependudukan, dan the law of deminishing return, dan kritiknya karena asumsi bahwa negaralah yang berhak untuk mengatur kekayaan bangsa.

Kaum sosialis mengajukan kritik bahwa nilai barang ditentukan oleh kelangkaan dan permintaan, serta nilai barang ditentukan juga tidak hanya oleh modal fisik, tetapi juga oleh modal spiritual dan modal mental. Demikian juga dengan faktor-faktor yang menentukan nilai barang adalah besarnya tenaga kerja yang dikorbankan pada pembuatan barang, menurut mereka hal-hal yang menjadi karunia alam tidak mempunyai nilai, kecuali telah diolah manusia.

Pandangan Keynes sering dianggap sebagai awal dari pemikiran ekonomi modern. Ia banyak melakukan pembaharuan dan perumusan ulang doktrin-doktrin klasik dan neoklasik. Keynes menganggap peran pemerintah perlu dalam pembangunan. Keynes juga dianggap sebagai peletak dasar ekonomi makro, yang sebelumnya baik aliran klasik maupun neoklasik menggunakan analisis ekonomi secara mikro. Keynes melihat hubungan di antara variabel-variabel ekonomi seperti pendapatan, konsumsi, tabungan, pajak, pengeluaran pemerintah, ekspor impor, pengangguran, inflasi secara agregatif.

Pemikiran ekonomi yang diterapkan di seluruh dunia saat ini, seiring dengan runtuhnya Uni Soviet, mendasarkan diri kepada pemikiran Neoklasik. Aliran ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari aliran klasik yang dirintis oleh Adam Smith, dimana campur tangan negara boleh dikatakan tidak ada dalam urusan ekonomi, ditambah dengan penggunaan matematika dalam analisis ekonomi yang dilakukan (Santosa, 2010). Menurut Mubyarto (2002), ilmu ekonomi yang diajarkan dan diterapkan di seluruh dunia sejak Perang Dunia II, dirintis oleh buku Paul Samuelson di mana inti ajaran yang dikemukakannya dikenal sebagai teori ekonomi Neoklasik.

Isi ajaran ekonomi Neoklasik merupakan sintesis antara teori ekonomi pasar persaingan bebas Klasik (homo ekonomikus dan invisible hand Adam Smith), dan ajaran marginal utility serta keseimbangan umum. Tekanan ajaran ekonomi Neoklasik adalah bahwa mekanisme pasar persaingan bebas, dengan asumsi-asumsi tertentu, selalu menuju keseimbangan dan efisiensi optimal yang baik bagi semua orang. Artinya jika pasar dibiarkan bebas, tidak diganggu oleh aturan-aturan pemerintah yang bertujuan baik sekali pun, masyarakat secara keseluruhan akan mencapai kesejahteraan bersama yang optimal (Pareto Optimal).

Ciri khas dari aliran ekonomi Neoklasik adalah begitu dominannya pemakaian metode kuantitatif dalam melakukan analisis ekonomi. Pendekatan kuantitatif yang dipakai dalam ilmu ekonomi seperti layaknya ilmu eksakta tidak terlepas dari paradigma positivisme. Keyakinan dasar dari paradigma positivisme berakar pada paham ontologi realisme yang menyatakan bahwa realitas berada (exist) dalam kenyataan dan berjalan sesuai dengan hukum alam (natural law). Penelitian berupaya mengungkap kebenaran realitas yang ada, dan bagaimana realitas tersebut senyatanya berjalan. Positivisme, ilmu yang valid adalah ilmu yang dibangun dari empiris.

Kritik yang bertumpu kepada aliran ekonomi Neoklasik secara filosofis sebenarnya bertumpu kepada bias yang terlalu memutlakkan kepada paradigma positivisme, yang melihat realitas hanya dari sudut permodelan yang terlalu disederhanakan dengan bertumpu kepada analisis kuantitatif, ditunjang dengan pemakaian asumsi-asumsi yang sering tidak realistis. Secara empiris teori neoklasik ini ternyata tidak cocok untuk menyelesaikan masalah ekonomi negara berkembang.

Negara berkembang perlu ilmu ekonomi yang spesifik. Teori ekonomi Neoklasik tidak dikembangkan untuk menganalisis masalah-masalah ekonomi negara-negara sedang berkembang, oleh karenanya bagi negara sedang berkembang diperlukan teori yang lain dengan negara maju karena perbedaan masalah sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya. J.E Stiglitz (2002), mengatakan globalisasi adalah penerapan teori ekonomi neoklasik dan paham neoliberalisme yang hanya menguntungkan sebagian kecil Negara maju tetapi merugikan Negara berkembang.

Negara berkembang termasuk Indonesia harus mampu menerapkan pemikiran ekonomi yang memang ideal untuk Indonesia. Mohamad Hatta, salah satu Proklamator kemerdekaan Indonesia pernah mengatakan bahwa pasar bebas menyebabkan bahaya eksploitasi. Eksploitasi yang dimaksud adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh negara berkembang demi kemajuan negara maju.

Negara-negara yang berkelimpahan dengan sumber daya alam seperti minyak dan gas, performa pembangunan ekonomi dan tata kelola pemerintahannya (good governance) kerap lebih buruk dibandingkan negara-negara yang sumber daya alamnya lebih kecil. Secara paradoks, meskipun muncul harapan besar akan munculnya kekayaan dan luasnya peluang yang mengiringi temuan dan ekstraksi minyak serta sumber daya alam lainnya, anugerah seperti itu kerap kali menjadi penghambat menciptakan pembangunan yang stabil dan berkelanjutan.

Penemuan minyak atau sumber daya alam lain selalu memunculkan impian tentang kekayaan dan kemakmuran di negara-negara berkembang. Dalam banyak kasus, sejumlah temuan ini justru kerap dikaitkan dengan konflik politik yang merusak dan kemunduran ekonomi berkepanjangan. Fakta bahwa negara-negara yang mendapat berkah kelimpahan sumber daya alam kerap kali terperosok dan terperangkap kemiskinan. Padahal di sisi lain negara maju sangat berkepentingan dengan sumber daya alam serta kemajuan ekonomi negara berkembang untuk menjamin laju pertumbuhan ekonomi mereka.

Biang dari masalah ini sebenarnya adalah bagaimana pola pikir persaingan telah membawa semua pihak yang berkepentingan terhadap sumber daya berusaha untuk mengeksploitasi lebih dulu dan lebih banyak dengan dalih efisiensi, inilah yang menjadi paham ekonomi neoklasik. Padahal persaingan ini bermula dari pengutamaan kepentingan perorangan (self-interest) sebagai ciri utama paham leberalisme.

Dalam kenyataannya persaingan di pasar-pasar bebas menggusur yang lemah dan memajukan yang kuat. Inilah prinsip Hobbesian homo homini lupus (yang kuat memangsa yang lemah). Sebagai akibatnya pembangunan ekonomi menggusur orang (negara) miskin bukan menggusur kemiskinan itu sendiri. Dengan demikian pihak yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin walaupun mempunyai sumber daya alam yang melimpah.

Kekuatan ekonomi lain selain persaingan adalah kerja sama. Kerja sama adalah mekanisme dinamis masyarakat yang mengemban paham kebersamaan (mutualism) dan kekeluargaan. Selanjutnya kerja sama ini justru akan melahirkan kekuatan yang berlipat dibanding dengan kekuatan individu. Inilah yang sebenarnya telah menjadi jiwa dan pandangan hidup masyarakat Indonesia jauh sebelum peradaban Eropa masuk ke nusantara.

Ketika kasus-kasus multi etnis dan multi kultural sampai saat ini masih menjadi isu-isu utama di Eropa dan Amerika, bagi bangsa Indonesia baik setelah masa kemerdekaan maupun jauh sebelumnya keberagaman adalah sebuah keniscayaan yang dipahami oleh seluruh elemen bangsa. Hal ini tercermin dalam semboyan bernegara “bhinneka tunggal ika” yang berarti pengakuan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang mempunyai ciri, karakter, dan budaya yang berbeda-beda namun punya satu semangat yang sama yaitu persatuan menuju kemakmuran bersama.

ekonomi kebersamaan di indonesia

Sisi ideologi ekonomi kebersamaan adalah satu doktrin yang menempatkan interdependensi elemen-elemen sosial dalam masyarakat berbangsa dan bernegara sebagai penentu hubungan-hubungan sosial dan individu, di mana kegiatan individu dan kolektif diikat oleh semangat kekeluargaan yang menimbulkan sikap saling tolong-menolong, saling menghormati perbedaan dan saling mengutamakan kepentingan bersama. Sedangkan asas kekeluargaan adalah suatu prinsip atau asas dalam hidup bersama ibarat sebagai keluarga, masing-masing terjalin dalam satu hati, saling mengasihi, saling asah-asih-asuh, masing-masing saling menerima perbedaan, menjaga persatuan, mengutamakan kepentingan bersama tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing.

Sebagai bangsa yang merdeka dengan sejarah perjuangan yang panjang dengan deretan pejuang yang gugur di medan perang melepaskan diri dari penjajahan, maka persatuan merupakan syarat mutlak dalam mencapai kemerdekaan. Semangat bersatu inilah yang seharusnya tertanam dan dipelihara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di era modern ini, termasuk dalam kegiatan ekonomi.

Struktur perekonomian negara harus disusun dengan semangat persatuan dan mengabaikan kepentingan-kepentingan golongan. Bahkan harus memberdayakan potensi dan mengakomodir harkat sekaligus kepentingan golongan demi tercapai kemakmuran bersama. Dalam proses itu tentunya akan terjadi banyak penyesuaian-penyesuaian di mana sikap tenggang rasa menjadi salah satu landasan dalam mengupayakan terwujudnya keharmonisan sehingga kemakmuran dapat dirasakan bersama.

Ironisnya pembelajaran yang diterapkan di Indonesia selama ini banyak berdasar pada neoclasical-based economics. Ekonomi neoklasial ini banyak diajarkan dalam ruang-ruang pembelajaran di Indonesia mulai dari pendidikan tingkat dasar sampai pada pendidikan tinggi. Sebaiknya ajaran ekonomi neoklasikal ini lebih dilihat sebagai alat analisis (tools of analysis)  saja, bukan sebagai ajaran akhlak apalagi sebagai paradigma berekonomi. Karena jelas-jelas pemikiran ekonomi neoklasik ini banyak bertumpu pada persaingan dan mengabaikan kerja sama berlandaskan kebersamaan. Sangat bertolak belakang dengan ekonomi Pancasila  sebagai salah satu wujud ekonomi kebersamaan (maglearning.id).

Loading...

Tinggalkan Balasan