Pengertian Hukum Kesehatan Menurut Ahli

Pengertian Hukum Kesehatan, Sejarah, dan Cakupannya

Pengertian Hukum Kesehatan, Sejarah, dan Cakupannya – Hukum kesehatan adalah kaidah atau peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan, individu dan masyarakat dalam pelaksanaan upaya kesehatan, aspek organisasi kesehatan dan aspek sarana kesehatan. Selain itu, hukum kesehatan dapat juga dapat didefinisikan sebagai segala ketentuan atau peraturan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan.

Dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa :

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting  dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan amanah konstitusi dan cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karenanya, untuk setiap kegiatan dan atau upaya yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan daya saing bangsa serta pembangunan nasional Indonesia.

Hukum kesehatan berperan untuk mengusahakan adanya keseimbangan tatanan di dalam upaya pelaksanaan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat serta memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan hukum kesehatan yang berlaku.

Pengertian Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli

Sebenarnya banyak ahli yang berpendapat serta mendefinisikan apa itu hukum kesehatan, namun yang paling banyak dijadikan rujukan adalah sebagai berikut:

  • Van Der Mijn mengungkapkan bahwa hukum kesehatan diartikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara.
  • Leenen berpendapat bahwa hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.

 

Sejarah Hukum Kesehatan

Sejak jaman yunani kuno, ilmu hukum telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia, kecuali bidang kedokteran. Tenaga kesehatan yang ada pada masa itu mengatur cara kerjanya sendiri dengan kode etik dan sumpah profesi yang berakar kuat pada tradisi dan berpengaruh kuat dalam masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan peradaban di dunia, ilmu dan teknologi kedokteran juga telah berkembang pesat. Persoalan kesehatan bukan lagi hanya menjadi persoalan antara dokter dan pasiennya, telah banyak pelaku-pelaku lain yang ikut berperan dalam dunia kesehatan, seperti asuransi kesehatan, industri alat medis dan farmasi serta masih banyak lagi yang lainnya.

Ilmu kesehatan semakin luas. Dokter atau tenaga kesehatan juga telah terspesialisasi. Disisi lain perkembangan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat secara umum juga melahirkan kesadaran bahwa dokter atau tenaga kesehatan atau nama lainnya (berbeda-beda) tidak boleh lagi diisolasi dari hukum. Seluruh masyarakat harus memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.

Dengan adanya berbagai perkembangan tersebut, maka pada sekitar tahun 1960-an di negara-negara eropa dan amerika mulai berkembang bidang hukum baru yakni: hukum kesehatan.

 

Cakupan Hukum Kesehatan

Setelah memahamai pengertian hukum kesehatan di atas, lalu bagaimana dengan ruang lingkup hukum kesehatan ? Hukum kesehatan memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum medis (medical law). Hukum kesehatan meliputi, hukum medis (medical law), hukum keperawatan (nurse law), hukum rumah sakit (hospital law), hukum pencemaran lingkungan (environmental law) dan berbagai mcam peraturan lainnya yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

Hukum kesehatan tidak dimuat dalam satu kitab khusus seperti halnya kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Hukum kesehatan dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kesehatan manusia atau peraturan perundang-undangan lainnya yang memuat pasal atau ketentuan mengenai kesehatan manusia.

Ketentuan mengenai hukum kesehatan tersebut penerapannya dan penafsirannya serta penilaian terhadap faktanya merupakan bidang medis. Inilah sebabnya hukum kesehatan merupakan salah bidang ilmu yang cukup sulit untuk ditekuni karena harus terkait dengan 2 (dua) disiplin ilmu sekaligus.

Ketentuan mengenai hukum kesehatan yang saat ini sedang populer sebagai bahan diskusi mengenai hukum kesehatan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satunya adalah adanya ketentuan yang mewajibkan daerah untuk mengalokasikan dana kesehatan sebesar 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu, hingga saat ini ketentuan mengenai hukum kesehatan tersebut, belum diturunkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan memudahkan daerah kabupaten kota di Indonesia untuk menerjemahkannya menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Demikianlah apa yang bisa kami sampaikan mengenai pengertian hukum kesehatan menurut para ahli, sejarah, dan cakupannya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di lain bahasan (maglearning.id).

Loading...

Tinggalkan Balasan