Ilmu Hukum Terapan dan Preskriptif – Ilmu hukum mempunyai karakteristik berbeda karena selain mengkaji konsep hukum juga menetapkan standar prosedur dalam melaksanakan aturan hukum itu sendiri. Ilmu hukum merupakan ilmu yang bersifat terapan dan preskriptif. Oleh karena hukum sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, maka ilmu hukum mempelajari nilai-nilai keadilan, tujuan hukum, konsep-konsep hukum, validitas aturan hukum dan norma-norma hukum.
Selain itu, sebagai ilmu terapan, maka ilmu hukum juga menetapkan rambu-rambu, ketentuan-ketentuan dan standar prosedur dalam melaksanakan aturan hukum itu sendiri. Artikel ini akan memberikan uraian secara singkat penjelasan mengenai ilmu hukum sebagai ilmu terapan dan preskriptif. Namun sebelum itu, kami sarankan Anda untuk membaca terlebih dahulu artikel yang telah kami posting sebelumnya, berjudul tujuan hukum menurut para pakar.
Ilmu Hukum Bersifat Terapan
Agar dapat mempelajari konsep-konsep hukum secara baik, maka kita juga perlu untuk mempelajari keterkaitan antara apa yang ada di alam pikiran yang kemudian dihadirkan menjadi sesuatu yang nyata. Apa pun namanya, baik itu konsep hukum, model hukum atau mungkin konstruksi hukum merupakan bagian atau hal-hal yang sangat dibutuhkan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Hadirnya konsep hak milik adalah suatu contoh hadirnya ketentuan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat dan hubungan sosial. Konsep mengenai hak milik merupakan konsep yang tidak terjadi dengan sendirinya. Konsep mengenai hak milik lahir setelah mengalami proses dengan berbagai macam benturan dalam realitas. Hadirnya berbagai macam konsep dalam ilmu hukum, seperti halnya konsep mengenai hak milik kemudian diikuti dengan lahirnya beberapa aturan yang dianggap perlu untuk melengkapinya.
Norma-norma hukum merupakan hal yang esensial di dalam ilmu hukum. Mempelajari ilmu hukum tanpa mempelajari norma-norma hukum sama halnya dengan mempelajari ilmu kedokteran tanpa mempelajari tubuh manusia yang menjadi obyek kajiannya. Oleh sebab itu ilmu hukum merupakan ilmu normatif dan hal ini tidak dapat disangkal karena memang demikianlah kenyataannya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tidak ada alasan bagi seorang sarjana hukum yang tetap menganggap ilmu hukum adalah merupakan ilmu yang normatif.
Ilmu hukum yang bersifat sebagai ilmu terapan merupakan konsekuensi dari sifat preskriptif yang dimilikinya. Suatu penerapan yang salah dalam ilmu hukum akan mempengaruhi hal lain yang bersifat substansial. Kita tidak akan menemukan hasil apa-apa dan tidak dapat sampai pada tujuan yang benar apabila proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang hendak kita dicapai.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam menetapkan sebuah cara atau standar prosedur maka kita harus berpegang kepada sesuatu yang substansial. Ilmu hukum akan menelaah kemungkinan-kemungkinan dalam menetapkan standar sebagaimana dimaksud.
Ilmu Hukum Bersifat Preskriptif
Sifat preskriptif keilmuan ini merupakan sesuatu yang substansial di dalam ilmu hukum. Oleh karena, hal ini tidak akan mungkin dapat dipelajari oleh disiplin atau bidang ilmu lain yang objeknya juga mengkaji hukum.
Sebagai langkah awal dari substansi ilmu hukum ini adalah perbincangan mengenai makna hukum di dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat yang menjadi obyek sekaligus subyek ilmu hukum. Ilmu hukum bukan hanya menempatkan hukum sebagai suatu gejala sosial yang hanya dipandang dari luar, tetapi juga masuk ke dalam hal yang lebih esensial lagi, yaitu sisi intrinsik dari hukum itu sendiri.
Hampir dalam setiap perbincangan yang demikian, hal tersebut akan menjawab pertanyaan mengapa hukum dibutuhkan sementara sudah ada norma-norma sosial lain yang telah berlaku dalam masyarakat kita sejak lama. Apa sebenarnya yang diinginkan dengan kehadiran hukum di tengah masyarakat.
Dalam perbincangan yang seperti itu, maka ilmu hukum akan menyoal apa yang menjadi tujuan hukum sebenarnya. Dalam hal ini, apa yang menjadi senyatanya ada dan berhadapan dengan apa yang seharusnya. Dalam diskusi selanjutnya akan dicari jawaban yang nantinya akan menjadi jembatan antara kedua realitas yang dimaksud.
Permasalahan berikutnya adalah merupakan sebuah conditio sine qua non di dalam hukum adalah masalah keadilan. Terkhusus mengenai masalah keadilan tersebut kita perlu mengingat pandangan Gustav Radbruch yang dengan lugas menyatakan bahwa cita-cita hukum tidak lain daripada mencapai keadilan atau “Est autem jus a justitia, sicut a matre sua ergo prius fuit justitia quam jus”.
Permasalahan keadilan bukanlah merupakan persoalan matematika klasik, tetapi merupakan persoalan yang berkembang seiring dengan perkembangan peradaban dan intelektual manusia dan masyarakat. Keadilan dapat saja mengalami perubahan bentuk, namun esensi keadilan akan selalu hadir dalam hidup dan kehidupan manusia. Hans Kelsen yang memiliki pandangan yang memisahkan antara keadilan dan hukum tidak dapat diterima.
Oleh karena pandangan itu bertentangan dengan apa yang menjadi kodrat hukum kehadiran hukum di tengah masyarakat. Pada gilirannya, timbullah sebuah pertanyaan yakni bagaimana mengelola keadilan itu sendiri. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka hadirlah preskriptif ilmu hukum.
Agar kita dapat mengetahui validitas berbagai aturan hukum, maka banyak masalah yang telah hadir dalam kehidupan manusia sebagai bagian dari seluruh masyarakat atau anggota dari sebuah organisasi besar yang bernama masyarakat dimana manusia juga merupakan makhluk atau insan yang memiliki kepribadian dan ego.
Sebagai bagian dari anggota masyarakat yang besar, maka perilaku manusia mesti mendapatkan pengaturan yang baik. Masyarakat yang meletakkan dan membuat peraturan-peraturan akan menekankan pada pentingnya ketertiban, sementara di sisi lain, ketertiban tersebut pada aspek yang berbeda dapat menghambat perkembangan manusia-manusia sebagai obyek yang diatur di dalamnya, oleh karena manusia juga memiliki kecenderungan untuk mengutamakan kepentingannya dibandingkan dengan kepentingan orang lain.
Kami akan menguraikan masalah ilmu hukum sebagai ilmu terapan dan preskriptif lebih jelas dalam artikel-artikel yang kami posting selanjutnya. Demikian uraian singkat kami mengenai ilmu hukum sebagai ilmu terapan dan preskriptif, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa lagi (maglearning.id).
3 comments