Definisi Hukum Internasional dan Azasnya – Definisi Hukum Internasional dapat dipahami dengan melihat penggunaan istilah yang melekat padanya, yakni hukum dan internasional. Untuk definisi hukum dapat anda lihat pada artikel kami yang sebelumnya, definisi hukum menurut para ahli atau pada artikel kami yang berjudul perbandingan definisi hukum menurut para ahli, yang telah kami publikasikan sebelumnya. Sedangkan kata iinternasional dapat merujuk pada pengertian bahwa kajian hukum yang dimaksud tidak bersifat lokal dan juga tidak hanya terbatas pada lingkup nasional, melainkan internasional. Mencakup seluruh negara, baik yang tergabung dalam PBB atau yang tidak tergabung dalam PBB.
Definisi Hukum Internasional
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, definisi hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur persoalan atau hubungan yang melintasi batas negara, baik antara negara dengan negara ataupun antara negara dengan subyek hukum internasional yang lain.
Berdasarkan definisi hukum internasional tersebut di atas, dapat dipahami bahwa subyek hukum internasional bukan hanya negara, melainkan terdapat subyek hukum lainnya. Subyek hukum internasional lainnya, antara lain: organisasi internasional, individu, tahta suci vatikan, palang merah internasional dan lain sebagainya.
Dari definisi hukum internasional tersebut di atas juga dapat diketahui bahwa antara subyek dalam hukum internasional dapat timbul persoalan-persoalan. Persoalan atau sengketa yang dapat timbul dari hubungan internasional adalah sengketa internasional yang timbul akibat adanya masalah politik antar negara atau dapat juga disebabkan karena persoalan batas wilayah.
Azas-Azas Hukum Internasional
Berdasarkan definisi hukum internasional dapat diketahui hukum internasional sebagai suatu sistem, sehingga dalam hukum internasional juga terdapat asas-asas hukum internasional. Asas hukum internasional antara lain: asas teritorial, asas kebangsaan dan asas kepentingan umum.
- Asas teritorial bermakna bahwa suatu negara dapat menegakkan peraturan hukum di negaranya terhadap semua barang dan orang.
- Asas kebangsaan bermakna bahwa dimana pun seorang warga negara, dia tetap harus mendapat perlakukan hukum dari negara asalnya.
- Asas kepentingan umum bermakna bahwa negara harus menyesuaikan diri dengan semua keadaan atau peristiwa terkait dengan kepentingan umum, sehingga tidak terikat hanya pada batas wilayah suatu negara saja.
Demikian artikel mengenai definisi hukum internasional dan azasnya ini dibuat, semoga bermanfaat bagi kita semua. Selamat belajar dari mana pun, kapan pun, dengan cara menyenangkan (maglearning.id).