Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan pemerintah yang disetujui oleh DPR. APBN memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara dalam satu tahun yang biasanya dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Hal-hal yang berkaitan dengan APBN ditetapkan dalam Undang-Undang.
Tema besar APBN Tahun Anggaran 2020 adalah “Mendukung Indonesia Maju”. Kebijakan fiskal akan diarahkan untuk mendukung akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia. Berbagai kebijakan di bidang pendidikan dan kesehatan akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar siap berkompetisi dan beradaptasi dengan kemajuan industri dan teknologi.
Di sisi lain, Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang semakin merata, mengalokasikan sumber daya ekonomi dengan lebih efisien dan efektif, serta mendorong birokrasi yang efektif, melayani, dan bebas korupsi.
Tujuan dan Fungsi APBN
Tujuan APBN adalah acuan pendapatan dan pembelanjaan suatu negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kemakmuran masyarakat. Sedangkan fungsi APBN adalah sebagai berikut:
- Fungsi Pengawasan: Anggaran negara menjadi pedoman agar kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Perencanaan: anggaran negara dijadikan sebagai pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun berjalan.
- Fungsi Otorisasi: anggaran suatu negara merupakan sebagai dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan sehingga pendapatan maupun belanja negara dapat dipertanggungjawabkan.
- Fungsi Distribusi: kebijakan dalam penganggaran negara harus tetap memperhatikan keadilan.
- Fungsi Stabilisasi: anggaran negara menjadi alat untuk memelihara keseimbangan perekonomian negara.
- Fungsi Alokasi: melalui anggaran diharapkan mampu mengurangi pemborosan sumber daya, mengurangi pengangguran dan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian negara.
Prinsip dan Asas Penyusunan APBN
Prinsip dalam penyusunan APBN jika ditinjau dari aspek pendapatan negara.
- Penerimaan dalam sektor anggaran dalam hal jumlah dan ketepatan penyetoran menjadi lebih intensif.
- Penagihan dan pemungutan piutang negara menjadi lebih intensif.
- Tuntutan ganti rugi dan denda yang dijanjikan negara dapat dibayarkan.
Prinsip dalam penyusunan APBN jika ditinjau dariaspek pengeluaran negara
- Hemat, berdaya guna dan efisien, serta sesuai kebutuhan yang ada.
- Dapat terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran negara dan program kegiatan yang telah disusun.
- Mengutamakan membelian produk dalam negeri dan tetap memperhatikan kemampuan yang dimiliki dalam negeri
Asas penyusunan APBN
- Kemandirian : Dalam membiayai kegiatan negara harus berdasarkan pada kemampuan negara dan utang kepada luar negeri harus seperlunya saja.
- Meningkatkan produktivitas dalam negeri.
- Lebih mengutamakan prioritas pembangunan: APBN harus mengutamaka pendanaan kegiatan yang lebih bermanfaat.
Landasan hukum APBN
- UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun”
- UU No. 17 Tahun 2003 “tentang keuangan negara”
- UU No. 33 Tahun 2004 “tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah”
Mekanisme Penyusunan APBN
Semua lembaga yang didanai APBN mengajukan rancangan kegiatan atau rancangan penerimaan dan belanja kepada presiden. Selanjutnya rancangan tersebut dibahas oleh kelompok kerja yang telah dibentuk untuk tujuan tersebut.
Jika rancangan tersebut disetujui, maka pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR. Kemudian setelah dibahas dan disetujui oleh DPR, RAPBN disahkan menjadi APBN melalui undang-undang. Namun jika RAPBN tidak disetujui maka pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya.
Siklus APBN
Siklus APBN merupakan serangkaian kegiatan dalam proses penganggaran. Dimulai sejak anggaran mulai disusun sampai dengan tahap perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Terdapat lima tahap dalam siklus APBN.
1. Perencanaan & Penganggaran APBN
Tahap perencanaan dan penganggaran dilaksanakan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan. Misalnya untuk APBN 2019 dilakukan perencanaan dan penganggaran pada tahun 2018 yang meliputi dua kegiatan yaitu perencanaan & penganggaran.
Tahap perencanaan dimulai dari:
- Penyusunan prioritas kebijakan.
- Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran.
- Kementerian K/L Keuangan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan.
- Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
- Pertemuan antara pihak K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
- Rancangan awal RKP disempurnakan RKP dibahas dalam perbincangan antara Pemerintah dengan DPR.
Tahap penganggaran dimulai dari:
- Penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif.
- Penetapan pagu indikatif dan penetapan pagu anggaran K/L.
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L).
- Penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang tentang APBN.
- Penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, & Rancangan UU tentang APBN kepada DPR.
2. Penetapan/Persetujuan APBN
Tahap ini dilaksanakan pada tahun perencanaan yaitu antara bulan Oktober sampai Desember. Pada kegiatan ini akan membahas RAPBN dan Rancangan Undang-undang APBN serta penetapan yang dilakukan oleh DPR.
Kemudian berdasarkan persetujuan DPR, rancangan Undang-Undang tentang APBN ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN serta penetapan Keputusan Presiden tentang APBN sebagai lampiran dalam Undang-Undang APBN.
3. Pelaksanaan APBN
Kegiatan ini dilaksanakan mulai 1 Januari-31 Desember pada tahun anggaran. Kegiatan pelaksanaan APBN dilaksanakan oleh pemerintah yaitu K/L yang selanjutnya mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian APBN dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk disahkan. Dalam melaksanakan kegiatan yang sesuai tugas dan fungsinya para pengelola anggaran berlandaskan pada DIPA.
4. Pelaporan dan Pencatatan APBN
Kegiatan ini dilaksanakan sejak 1 Januari-31 Desember. Laporan keuangan negara disajikan melalui proses perhitungan akuntansi dan disajikan sesuai standar akuntansi keuangan negara yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Pengaruh APBN terhadap Perekonomian Negara
Pengaruh APBN terhadap perekonomian Negara diantaranya adalah:
- Tujuan, arah, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan pada tahun anggaran dapat diketahui melalui APBN.
- Pembangunan sarpras ekonomi dapat meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi yang berlanjut pada meningkatnya kualitas sumber daya manusia.
- Produksi yang meningkat dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat akan meningkatkan tabungan masyarakat kemudian akan menignkatkan investasi masyarakat. Dengan begitu akan meningkatkan ketersediaan barang dan jasa dalam suatu negara.
Media Pembelajaran Ekonomi Berbasis Android
Pelajari materi-materi ekonomi kelas 11 Semester 2 lainnya di aplikasi buku saku berbasis Android yang telah kami sediakan di bawah ini.

Semoga belajar anda semakin menyenangkan. Pantau terus maglearning.id agar bisa belajar kapanpun dan dimanapun, untuk siapa saja.