Pengertian Hukum Adat dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Hukum Adat dan Ruang Lingkupnya – Hukum adat didefinisikan sebagai suatu aturan atau kebiasaan beserta norma-norma yang berlaku di suatu wilayah tertentu dan dianut oleh sekelompok orang di wilayah tersebut sebagai sumber hukum.

Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum.

Ciri-ciri hukum adat

Ciri-ciri hukum adat adalah sebagai berikut:

  1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak tertuang di dalam perundang-undangan.
  2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
  3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab atau buku undang-undang hukum
  4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat.
  5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat tidak mempunyai penjelasan secara rinci.

Ruang lingkup hukum adat

Pengertian hukum adat juga dikenal sebagai hukum kebiasaan dimana peraturan yang ada di dalamnya masih bersifat erat dengan norma dan kebiasaan setempat. Jadi ruang lingkup hukum adat hanya sebatas wilayah yang menganut adat atau kepercayaan tersebut saja.

Ruang lingkup hukum adat dibatasi oleh lingkungan hukum perdata. Jika aturan yang ada hukum adat sudah diatur oleh hukum perdata maka hukum adat tersebut tidak berlaku lagi. hukum adat merupakan salah satu kebudayaan bangsa.

Sumber hukum adat

Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyarakat tersebut, seperti :

  1. Kebiasaan masyarakat setempat. Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.
  2. Kebudayaan tradisional masyarakat. Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.
  3. Kaidah kebudayaan asli Indonesia. Sebagian masyarakat menganggap jika warisan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia
  4. Pepatah adat. Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.
  5. Dokumen atau naskah pada masa itu. Peninggalan leluhur berupa dokumen dan naskah-naskah sering kali dijadikan sebagai sumber hukum adat.

Contoh hukum adat di Indonesia

Salah satu contoh hukum adat di Indonesia adalah sebagai berikut :

Hukum adat Minangkabau memberlakukan bahwa wanita mendapat warisan utuh dari orang tuanya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas merantau ke tanah orang untuk mencari harta kemudian ilmu yang mereka dapatkan di tanah rantau diamalkan di kampung halaman.

Hukum adat di Papua jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal maka orang tersebut harus membayar ganti rugi berupa sejumlah uang dan ternak babi dalam jumlah yang sangat besar.

Demikianlah sedikit informasi tentang pengertian hukum adat, ruang lingkupnya dan contoh hukum adat di Indonesia, semoga bermanfaat. Sampai jumpa lagi bersama maglearning.id.

One comment

Tinggalkan Balasan