Sebelum menguraikan istilah dan pengertian hukum dagang, maka ada baiknya jika terlebih dahulu kita mengurai apa yang dimaksud dengan istilah perdagangan itu sendiri.
Istilah Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat lain atau pada waktu yang berikutnya dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, seperti:
- Pekerjaan orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan lain sebagainya
- Pembentukan badan usaha, seperti Perseroan Terbatas, Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan
- Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga, baik di darat, laut maupun udara
Usaha Perniagaan
Apa yang dimaksud dengan usaha perniagaan ? Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang semuanya itu dimaksud untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi, antara lain:
- Benda-benda yang dapat diraba, dilihat, serta hak-hak (penagihan dan utang).
- Para langganan
- Rahasia-rahasia perusahaan
Pengertian Hukum Dagang
Selanjutnya berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka dapat diuraikan istilah dan pengertian hukum dagang. Pengertian hukum dagang sebagai berikut:
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Selain itu pengertian hukum dagang juga dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Itulah sekilas penjelasan mengenai pengertian hukum dagang. Artikel mengenai pengertian hukum dagang ini disadur dari buku yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia yang ditulis oleh Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH dan Christine S.T. Kansil, SH.MH., yang diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta, tahun 2010.
Demikian artikel mengenai istilah dan pengertian hukum dagang ini dibuat semoga artikel mengenai pengertian hukum dagang ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa lagi di lain waktu. Salam sehat selalu (maglearning.id).