Hukum bisnis adalah peraturan hukum yang mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban bidang ekonomi di Indonesia. Itulah penjelasan yang sederhana terhadap tentang hukum bisnis. Selanjutnya akan diuraikan secara singkat mengenai bisnis dalam aspek hukum dan bagaimana definisi hukum bisnis.
Memahami Hukum Bisnis
Definisi hukum bisnis adalah batasan yang diberikan untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan hukum bisnis. Untuk dapat memahami definisi hukum bisnis maka perlu diuraikan terlebih dahulu bentuk dari kegiatan bisnis, antara lain:
- Usaha sebagai kegiatan perdagangan (commerce) yang seluruh kegiatan jual beli yang dilakukan oleh perorangan dan badan hukum. Kegiatan perdagangan ini biasa dilakukan di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari usaha kegiatan perdagangan ini untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya dealer, agen, grosir, toko dan lain sebagainya.
- Usaha sebagai kegiatan industri, yaitu kegiatan yang memproduksi, menghasilkan barang atau jasa yang berguna bagi masyarakat. Contohnya industri pertanian, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan lain sebagainya.
- Usaha sebagai kegiatan melaksanakan jasa, yaitu kegiatan melaksanakan atau menyediakan jasa yang dilakukan secara perorangan atau badan usaha. Contohnya, jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Dengan demikian, maka definisi hukum bisnis dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur aktivitas ekonomi. Aktivitas tersebut berupa perdagangan, pelayanan jasa dan keuangan yang dilaksanakan secara terus menerus serta bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Aktivitas ekonomi itulah yang dimaksud dengan bisnis.
Kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi itu dijalankan oleh perorangan atau badan usaha. Seiring berkembangnya zaman, cara manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi pun semakin beragam dan berkembang. Di zaman dahulu, orang melakukan kegiatan ekonomi secara sederhana, seperti berdagang (barter). Dewasa ini kegiatan ekonomi bisa dilakukan dengan cara mendirikan badan usaha atau badan hukum. Badan hukum bisa berupa perusahaan biasa ataupun perseroan terbatas (PT).
Definisi Hukum Bisnis
Dari beberapa macam kegiatan bisnis seperti yang diungkapkan di atas, maka secara sederhana dapat disimpulkan definisi hukum bisnis sebagai peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan bisnis. Agar kegiatan bisnis dapat dijalankan dengan adil. Namun untuk menambah pemahaman mengenai hukum bisnis, maka dapat diberikan definisi hukum bisnis sebagai berikut:
Hukum bisnis adalah Peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan, dan pelaksanaan jasa, serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya.
Berdasarkan penjelasan apa itu hukum bisnis di atas, maka dapat dikatakan pula bahwa hukum bisnis merupakan peraturan yang dibuat pemerintah untuk mengatur lalu lintas kegiatan ekonomi agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam bidang ekonomi di Indonesia. Apabila kaidah hukum dalam bidang bisnis ini dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Demikian uraian singkat mengenai hukum bisnis. Jika anda membutuhkan referensi mengenai hukum bisnis anda juga dapat membaca artikel lainnya yang membahas hukum bisnis secara umum. Artikel tersebut telah kami posting sebelumnya.
Akhir kata, semoga artikel mengenai definisi hukum bisnis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Jika ada sesuatu yang ingin disampaikan, silakan tinggalkan pesan di kolom komentar. Terima kasih (maglearning.id).