Pengertian Hukum Bisnis di Indonesia

Pengertian Hukum Bisnis di Indonesia

Pengertian Hukum Bisnis di Indonesia – Hukum bisnis dapat diartikan sebagai peraturan hukum yang dibuat dalam rangka mengatur kegiatan bisnis, agar kegiatan bisnis dapat dijalankan secara adil.

Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai hukum bisnis. Namun sebelum itu, kami sarankan anda untuk terlebih dahulu membaca uraian kami mengenai hukum yang mengatur tentang perusahaan, yang telah kami posting sebelumnya dengan judul hukum perusahaan.

 

Apa Itu Hukum Bisnis

Di dalam pengaturan mengenai hukum bisnis termuat tata cara dan prosedur mengenai bagaimana menjalankan kebiasaan bisnis yang sebenarnya. Untuk memahami hukum bisnis, ada baiknya kita terlebih dahulu memahami hukum perdata dan hukum dagang secara umum.

Sebab bidang hukum perdata dan hukum dagang merupakan dasar dari hukum bisnis. Hal ini penting, supaya kelak kita tidak mengalami kesulitan dalam memahami hukum bisnis secara mendasar.

 

Pengertian Hukum Bisnis

Secara sederhana, hukum bisnis dapat didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang dibuat dalam rangka mengatur kegiatan bisnis. Tentu saja agar kegiatan bisnis dapat dijalankan secara adil.

Untuk lebih jelasnya hukum bisnis dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang tertulis yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mengatur, melindungi dan mengawasi seluruh kegiatan bisnis baik itu kegiatan perdagangan atau industri atau bidang jasa atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keuangan dan sektor bisnis.

 

Latar Belakang Hukum Bisnis di Indonesia

Krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998 berdampak sangat buruk terhadap perkenomian negara kita. Hampir diseluruh sektor termasuk sektor industri baik industri besar maupun industri kecil merasakan dampak dari krisis ekonomi tersebut.

Tidak sedikit pelaku bisnis yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dengan krisis ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat secara pesat. Banyak perusahaan yang melakukan efisiensi dan restrukturisasi alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK massal). Harga bahan baku meningkat tajam sementara produksi barang dan jasa tidak laku sehingga membuat sektor ekonomi mikro dan makro sulit untuk bertahan.

Saat sekarang ini, perekonomian Indonesia telah berangsur-angsur pulih. Bisnis di Indonesia mulai menggeliat dan berkembang pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang dulunya sulit berkembang, saat ini malah tumbuh subur dan menjamur, terutama sektor telekomunikasi, waralaba dan pembiayaan.

Sektor komunikasi mampu berkembang disebabkan kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat dilihat pada produksi barang-barang seperti telepon genggam dan internet.

Para pelaku bisnis di sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang sangat tinggi. Bermunculan pula operator seluler, seperti PT. Smartfren Telekom Tbk, PT. Axis Telekom Indonesia, PT. XL Axiata Tbk, dan sebagainya. Pada bagian hilirnya, bermunculan bak jamur bisnis gerai penjualan telepon genggam dan voucher pulsa di tengah-tengah masyarakat kita.

Jenis bisnis lain yang berkembang pesat adalah bisnis waralaba (franchise) yang dulunya didominasi oleh pelaku bisnis asing, seperti KFC, Mc Donald dan Pizza Hut. Saat ini telah ikut pula bersaing para pelaku bisnis lokal seperti Indomaret, Es Teller77 dan lain sebagainya.

Selain itu mulai menggeliat pula bisnis properti yang melanda kota-kota besar seperti di Jakarta telah banyak dibangun apartemen mewah yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke atas. Di kota-kota lain di Indonesia juga berkembang usaha pembangunan perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan.

Perkembangan perekonomian di Indonesia dapat dicermati dari berkembangnya data usaha mikro kecil dan menengah. Data tahun 2006 menunjukkan seluruh unit usaha di Indonesia telah mencapai angka 45,7 juta unit usaha dan pada bulan Juni tahun 2011 semakin berkembang menjadi 51 juta unit usaha, jumlah itu pada tahun 2022 semakin banyak lagi, hampir mencapai 75 juta unit usaha aktif.

Kondisi tersebut di atas melatarbelakangi lahirnya hukum bisnis sebagai salah bidang hukum di Indonesia. Hukum merupakan sosial kontrol sehingga diharapkan hukum bisnis juga mampu menjadi pengawal yang mengatur dan mengawasi dunia usaha di negeri ini.

Dengan hadirnya hukum bisnis ditengah-tengah masyarakat, diharapkan para pelaku bisnis dapat terhindar dari kerugian bisnis. Selain itu, hukum bisnis juga diharapkan mampu untuk mencegah praktik monopoli lebih dini.

Sebagai pengawal, hukum bisnis diharapkan mampu memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh pelaku bisnis, konsumen dan masyarakat luas. Oleh karena itu, pelaku bisnis dan dunia usaha serta masyarakat luas pada dasarnya memang membutuhkan kehadiran hukum bisnis.

 

Peran Pemerintah dan Pengaturan Hukum Bisnis

Pemerintah dapat berperan untuk mewujudkan keadilan dalam dunia usaha dengan membentuk peraturan-peraturan atau hukum bisnis yang berlandaskan prinsip keadilan. Dengan adanya hukum bisnis yang adil maka hak dan kewajiban para pelaku usaha dapat dilindungi.

Dengan adanya hukum bisnis, pemerintah juga diharapkan mampu berperan untuk memberikan ketertiban dalam dunia bisnis. Keteraturan dan ketertiban dapat mendorong terciptanya kondisi usaha yang baik dan lancarnya lalu lintas perekonomian. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha.

Hukum bisnis juga memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam melakukan kegiatan bisnis. Namun, hukum bisnis juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan dalam hukum bisnis.

Pemberian sanksi tersebut untuk memberikan jaminan kepastian hukum, penegakan keadilan sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasa yakin bahwa keberadaan hukum bisnis benar-benar bermanfaat dan dapat melindungi mereka.

Hukum bisnis mengatur dan melindungi para pelakunya agar tidak melakukan praktik kecurangan seperti monopoli dan persaingan usaha, penggelapan pajak dan lain sebagainya. Selain itu, hukum bisnis juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang beredar di pasaran mesti mendapatkan perhatian dari hukum bisnis. Masyarakat telah sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering ditemukan pelaku bisnis yang menciptakan dan memasarkan produk di bawah standar dan berbahaya bagi masyarakat.

Di sinilah peran dan fungsi penting dari pemerintah sebagai penyelenggara negara, yakni melindungi warganya. Pemerintah dituntut agar mampu menciptakan dunia usaha yang jauh dari praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan pelaku bisnis dan masyarakat.

Karena itulah kehadiran hukum bisnis dalam dunia usaha dipandang sebagai solusi yang tepat. Hukum bisnis mengatur berbagai bidang, antara lain : hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum perlindungan konsumen, surat berharga, pasar modal serta hak dan kekayaan intelektual dan berbagai bidang bisnis lainnya.

Demikian uraian kami mengenai pengertian hukum bisnis di Indonesia, semoga artikel mengenai hukum bisnis ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Salam sukses selalu (maglearning.id).

 

Loading...