Hukum bisnis syariah di Indonesia bersumber dari ajaran Islam, ketentuannya ada yang telah dituangkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional. Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai hukum bisnis syariah. Namun, sebelum itu perlu kami sampaikan bahwa jika anda membutuhkan referensi mengenai hukum bisnis, kami sarankan anda untuk membaca artikel yang membahas mengenai dasar-dasar hukum bisnis yang telah kami posting sebelumnya dengan judul Hukum Bisnis.
Selanjutnya mari kita simak uraian singkat mengenai hukum bisnis syariah.
Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Hukum bisnis syariah yang dimaksud dalam artikel ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap pengaturan bisnis yang sesuai dengan syariah. Oleh karena istilah hukum dan syariah memiliki pengertian yang hampir sama.
Bisnis syariah semakin hari semakin berkembang di Indonesia. Perkembangan tersebut jelas memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembangunan perekonomian di negara Indonesia.
Pada gilirannya, perkembangan bisnis syariah harus diapresiasi dengan membuat regulasi-regulasi yang berlandaskan pada prinsip syariah sebagai dasar pelaksanaan bisnis syariah di Indonesia.
Hukum Bisnis Syariah di Indonesia
Ketentuan mengenai bisnis sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kita mengenalnya dengan istilah hukum bisnis. Namun hukum bisnis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum semuanya benar-benar sesuai dengan syariah.
Hanya beberapa saja diantaranya yang disesuaikan dengan syariah. Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bisnis di Indonesia, regulasi yang diselaraskan dengan prinsip syariah selalu menambahkan istilah syariah di belakang obyeknya. Misalnya saja Bank Syariah, Asuransi Syariah, Surat Berharga Syariah dan lain sebagainya.
Peraturan Hukum Bisnis Syariah di Indonesia
Pelaksanaan bisnis syariah di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Hukum bisnis syariah atau yang menjadi landasan bagi pelaksanaan bisnis syariah di Indonesia, yang pernah dan masih diberlakukan di Indonesia, diantaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Bagi Hasil
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat Berdasarkan Bagi Hasil.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah
Selanjutnya terdapat beberapa peraturan Bank Indonesia yang menjadi pedoman pelaksanaan hukum bisnis syariah di bidang perbankan, antara lain:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
- Peraturan Bank Syariah Nomor: 7/35/PBI/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
- Regulasi atau hukum bisnis syariahbersumber dari ajaran I Diantaranya juga ada yang dituangkan dalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.
Pengaturan dalam hukum bisnis syariah sepertinya masih perlu untuk diperluas. Perluasan tersebut dimaksudkan untuk menutupi celah atau kekurangan hukum dalam pelaksanaan bisnis syariah.
Selain itu, berkembangnya bisnis syariah khususnya yang terkait dengan perbankan juga akan mendorong perkembangan bisnis syariah pada bentuk-bentuk bisnis lainnya, yang harus diatur dalam hukum bisnis syariah.
Demikian uraian singkat mengenai hukum bisnis syariah. Sebagai tambahan referensi, anda juga dapat membaca uraian kami mengenai hukum bisnis internasional yang telah kami posting sebelumnya dalam artikel yang berjudul Hukum Bisnis Internasional. Akhir kata, semoga artikel mengenai hukum bisnis syariah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. (maglearning.id)