Usaha pelestarian lingkungan hidup sebenarnya telah diawali sejak zaman dahulu ketika manusia berusaha untuk mendapatkan buruan dan tangkapan yang tidak tentu hasilnya, terkadang suatu hari mendapat banyak tangkapan tetapi di saat lain mendapat sedikit. Oleh karena itu, manusia kemudian menjinakkan dan memelihara hewan dan tanaman serta menjaga dari kerusakan dan serangan hewan liar.
Dengan melakukan usaha peternakan dan pertanian tersebut, manfaat lingkungan dapat diperbesar dan risiko terhadap lingkungan dapat diperkecil sehingga kemungkinan terpenuhinya kebutuhan dasar dapat lebih terjamin. Usaha manusia berupa penjinakan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar disebut domestikasi. Usaha ini merupakan bentuk usaha awal terhadap pengelolaan atau pelestarian lingkungan dalam kebudayaan manusia.
Pengelolaan lingkungan memiliki ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka ragam. Pengelolaan lingkungan dapat dikelompokkan menjadi pengelolaan lingkungan secara rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan secara dini, perencanaan perkiraan dampak lingkungan, dan perencanaan perbaikan kerusakan lingkungan. Bentuk atau cara usaha pelestarian lingkungan hidup lainnya, seperti cagar alam, cagar budaya, ataupun cagar biosfer.
Cagar Alam
Cagar alam adalah areal yang dijaga dan difungsikan untuk melindungi flora dan fauna yang terdapat di dalamnya. Di dalam cagar alam tersebut tidak diperkenankan adanya eksploitasi tumbuhan, hewan, atau kekayaan alam lainnya. Alam dalam kawasan tersebut dibiarkan apa adanya atau tumbuh secara alamiah. Dalam era pembangunan dewasa ini ada keinginan kuat untuk mengikut sertakan cagar alam dalam proses pembangunan maka digunakan istilah Taman Nasional.
Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dikelola secara terpadu, artinya semua tujuan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan dapat ditampung dalam satu kesatuan (unit) pengelolaan. Di kawasan ini tujuan utama dititikberatkan pada perlindungan dan pengawetan semata, sedangkan upaya pemanfaatan secara langsung sangat terbatas sekali.
Hutan Wisata yang meliputi Taman Wisata, Taman Buru, dan Taman Laut merupakan kawasan konservasi yang memiliki tujuan utama pemanfaatan di bidang penyediaan tempat wisata alam. Hutan Lindung juga merupakan kawasan hutan yang disisihkan dengan tujuan utama untuk perlindungan tata air, agar keberadaan sistem penyediaan air dapat berlangsung terus menerus di alam.
Dilihat dari beberapa tujuan kawasan konservasi dan kawasan hutan, jelaslah bahwa Taman Nasional dapat menampung semua tujuan baik perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari. Pembangunan Taman Nasional memiliki asas pokok di mana pengembangan asas tersebut disesuaikan dengan kepentingannya.
Adapun asas pokok tersebut adalah sebagai berikut.
- Suatu Taman Nasional relatif harus cukup luas.
- Taman Nasional harus memiliki sumber daya alam yang khas dan unik, baik flora, fauna, ekosistem, maupun gejala alam yang bersifat masih utuh dan asli.
- Tidak ada perubahan karena kegiatan eksploitasi dan permukiman penduduk.
- Kebijaksanaan dan pengelolaan Taman Nasional berada pada departemen yang kompeten dan bertanggung jawab.
- Memberikan kesempatan kepada pengembangan objek wisata alam sehingga terbuka untuk umum dengan persyaratan khusus bagi tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya, bina cinta alam, dan rekreasi.
Memerhatikan asas-asas pokok tersebut, Taman Nasional di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama yaitu sebagai berikut.
- Menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sistem penyangga kehidupan.
- Melindungi keanekaragaman jenis dan mengupayakan manfaat sebagai sumber plasma nutfah.
- Menyediakan sarana-sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan latihan.
- Memenuhi kebutuhan sarana wisata alam dan melestarikan budaya setempat.
- Merupakan bagian dari pengembangan daerah setempat.
Fungsi-fungsi tersebut satu dengan lainnya saling terkait sehingga optimalisasi fungsi pembangunan Taman Nasional di Indonesia haruslah merupakan keterpaduan dari berbagai sektor yang terkait dan ber kepentingan terhadap Taman Nasional.
Dilihat dari beberapa fungsi serta azas pokok Taman Nasional maka untuk mencapai tujuan utama pembangunannya diperlukan pembagian wilayah yang lebih lazim disebut zonasi atau mintakat. Berdasarkan prinsip dan fungsi pokok Taman Nasional, suatu kawasan Taman Nasional paling tidak harus memiliki zona inti (sangtuary zone), zona rimba (wildderness zone), dan zona pengembangan (intensive use zone).
- Zona inti adalah bagian kawasan Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperkenankan ada perubahan apapun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan manusia.
- Zona rimba adalah bagian kawasan Taman Nasional yang melindungi zona inti di mana pembangunan fisik yang bersifat permanen tidak diperkenankan serta dapat dikunjungi secara terbatas.
- Zona pengembangan adalah bagian kawasan Taman Nasional yang dikhususkan bagi pembangunan sarana prasarana terutama untuk kemudahan dalam upaya pengelolaan serta memberikan dan menyediakan fasilitas pariwisata, khususnya wisata alam.
Dalam Taman Nasional dapat pula dibentuk zona penyangga (buffer zone). Zona penyangga ini sebagai suatu benteng yang melindungi sumber daya alam Taman Nasional dari gangguan baik yang berasal dari luar kawasan ataupun dari dalam kawasan, seperti gangguan satwa.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang mencerminkan keterpaduan tindak kegiatan baik bagi perlindungan, pengawetan, maupun pemanfaatan.
Itulah ringkasan kami mengenai apa saja usaha pelestarian lingkungan hidup. Semoga ada manfaatnya untuk pembaca. Sampai jumpa lagi di lain bahasan (maglearning.id).