Ruang Lingkup Hukum Islam

Ruang Lingkup Hukum Islam

Ruang lingkup hukum Islam dalam makna syariah Islam meliputi seluruh ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan keimanan, amaliah ibadah ataupun akhlak. Berikut ini uraian mengenai ruang lingkup hukum islam. Namun sebelum itu, sebagai tambahan referensi mengenai hukum islam, anda juga dapat membaca uraian kami mengenai hukum Islam yang telah kami posting dengan judul hukum islam.

Sekilas Ruang Lingkup Hukum Islam

Ruang lingkup hukum Islam dalam makna syariah Islam sangat luas. Oleh karena ruang lingkup hukum Islam dalam makna syariah Islam meliputi seluruh ajaran islam, baik yang berkaitan dengan keimanan, amaliah ibadah ataupun akhlak. Berbeda apabila ruang lingkup hukum Islam yang dimaksud adalah ilmu fiqih. Ilmu fiqih itu sendiri merupakan bagian dari syariah, sehingga ruang lingkup hukum Islam dalam makna ilmu fiqih lebih sempit daripada ruang lingkup hukum Islam dalam makna syariah Islam.

Berikut ini adalah ruang lingkup hukum Islam atau syariah islam, antara lain:

  • Hubungan manusia dengan Tuhannya secara vertikal diantaranya meliputi, shalat, puasa, zakat, naik haji dan lain sebagainya;
  • Hubungan manusia muslim dengan sesama muslim antara lain meliputi, tolong menolong, bekerja sama, sillaturrahmi dan lain sebagainya;
  • Hubungan manusia dengan sesama manusia, antara lain meliputi tolong menolong, mewujudkan perdamaian, bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan dan lain sebagainya;
  • Hubungan manusia dengan alam di lingkungan sekitarnya dan alam semesta;
  • Hubungan manusia dengan kehidupan, yakni hidup dengan berusaha mencari karunia Allah yang halal, mensyukuri nikmat-Nya, dan lain sebagainya.

Ruang lingkup hukum Islam sebagaimana disebutkan di atas, ranahnya sangat luas. Syariah Islam mencakup segala hal yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasul. Adapun fiqih, juga bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasul yang dirumuskan berdasarkan ijtihad para ahli hukum islam.

Pendapat mengenai Ruang Lingkup Hukum Islam

Selain ruang lingkup sebagaimana dimaksud di atas, terdapat pula pendapat lain mengenai ruang lingkup hukum Islam sebagaimana ditulis oleh Mustafa Ali, dalam buku yang berjudul Hukum dalam Perspektif Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa ruang lingkup syariah Islam meliputi beberapa hal sebagai berikut:

Munakahat, yakni mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan;

  • Wirasah, yakni mengatur segala hal yang berhubungan dengan waris (pewarisan);
  • Muamalat, yakni mengatur segala hal yang berhubungan dengan jual-beli dan sewa menyewa serta pinjam meminjam dan lain sebagainya;
  • Jinayat, yakni mengatur segala hal mengenai perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana;
  • Al-ahkam as-sulthaniyah, yakni mengatur segala hal yang berhubungan dengan hukum tata negara;
  • Siyar, yakni mengatur segala hal yang berkaitan dengan peperangan;
  • Mukhasamat, yakni mengatur segala hal mengenai peradilan dan kehakiman serta hukum acara.

Selain itu, terdapat pula pendapat Fathi Osman, yang menyatakan bahwa ruang lingkup hukum islam, antara lain meliputi:

  • Al ahkam as-syakhsiyah atau hukum perorangan
  • Al ahkam al-madaniyah atau hukum kebendaan
  • Al ahkam al-jinaiyah atau hukum pidana
  • Al ahkam al-murafaat atau hukum perdata
  • Al ahkam al-dusturiyah atau hukum tata negara
  • Al ahkam al-iqtishadiyah atau hukum ekonomi dan keuangan

Demikianlah uraian dari kami mengenai ruang lingkup hukum islam. Kami juga menyarankan anda untuk membaca uraian kami mengenai Hukum Islam 5 Perkara yang telah kami posting dalam artikel dengan judul Hukum Islam 5 Perkara. Akhir kata, semoga artikel mengenai ruang lingkup hukum Islam ini dapat bermanfaat bagi kita semua. (maglearning.id)

 

Loading...

Tinggalkan Balasan