Cara Penyelesaian Konflik Politik dan Teori Resolusi Konflik – Konflik merupakan faktor yang turut membangun perkembangan masyarakat. Konflik akan bisa membangun solidaritas kelompok dan hubungan antar warga negara maupun antar kelompok.
Konflik tidak bisa dihindari oleh setiap aktor, namun yang paling penting adalah cara untuk menyelesaikan konflik agar ancaman (threat) bisa menjadi kesempatan (oppurtunity) dan bahaya timbulnya konflik terbuka secara meluas dilokalisasi dengan membangun suatu model pencegahan dan penanggulangan dini (Sihbudi dan Nurhasim, ed., 2001).
Suatu kebiasaan khas dalam konflik adalah memberikan prioritas yang tinggi guna mempertahankan kepentingan pihaknya sendiri (Hugh Miall dkk, 1999). Jika kepentingan si A bertentangan dengan kepentingan B, A cenderung mengabaikan kepentingan B, atau secara aktif menghancurkannya. Menurut Miall (1999), pihak – pihak yang berkonflik biasanya cenderung melihat kepentingan mereka sebagai kepentingan yang bertentangan secara diametrikal, oleh karena itu, Miall (1999), berkesimpulan bahwa hasil yang diperoleh adalah hasil kalah- menang.
Untuk itu, menurut Dahrendorf (1984), perlu diadakan suatu peraturan pertentangan yang mensyaratkan tiga faktor. Pertama, kedua kelompok yang terlibat dalam pertentangan harus mengakui pentingnya dan nyatanya situasi pertentangan dan dalam hal ini, mengakui keadilan fundamental dari maksud pihak lawan.
Pengakuan adilnya maksud lawan tentu saja bukan berarti bahwa substansi kepentingan lawan harus diakui sebagai adil dari awal. Pengakuan di sini berarti bahwa kedua kelompok yang bertentangan menerima untuk apa pertentangan itu, yakni menerimanya sebagai suatu hasil pertumbuhan yang tak terelakkan.
Syarat kedua, adalah organisasi kelompok- kelompok kepentingan. Selama kekuatan- kekuatan yang bertentangan itu terpencar- pencar dalam kesatuan yang kecil yang masing-masing erat ikatannya, peraturan pertentangan tidak akan efektif. Dan ketiga, adanya keharusan bagi kelompok- kelompok yang berlawanan dalam pertentangan sosial menyetujui aturan formal tertentu yang menyediakan kerangka hubungan bagi mereka.
Cara Penyelesaian Konflik
Berdasarkan buku panduan pengelolaan konflik yang dikeluarkan oleh The British Council (2001), bahwa penyelesaian suatu konflik yang terjadi dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
- Negosiasi, suatu proses untuk memungkinkan pihak- pihak yang berkonflik untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan pilihan dan mencapai penyelesaian melalui interaksi tatap muka.
- Mediasi, suatu proses interaksi yang dibantu oleh pihak ketiga sehingga pihak-pihak yang berkonflik menemukan penyelesaian yang mereka sepakati sendiri.
- Arbitrasi atau perwalian dalam sengketa, tindakan oleh pihak ketiga yang diberi wewenang untuk memutuskan dan menjalankan suatu penyelesaian.
Secara tradisional, tugas penyelesaian konflik adalah membantu pihak- pihak yang merasakan situasi yang mereka alami sebagai sebuah situasi zero – sum (keuntungan diri sendiri adalah kerugian pihak lain). Agar melihat konflik sebagai keadaan non- zero- sum (di mana kedua belah pihak dapat memperoleh hasil atau keduanya sama- sama tidak memperoleh hasil) dan kemudian membantu pihak- pihak yang berkonflik berpindah ke arah hasil yang positif (Miall dkk, 1999). Untuk menciptakan hasil non- zero- sum, Miall (1999) mewajibkan akan adanya pihak yang berfungsi menyelesaikan konflik.
Menurut Nurhasim (Prisma, 1997), pola penyelesaian konflik mengacu pada pendekatan manajemen konflik politik dan teori strukturalis semi otonom. Kedua paradigma ini melihat keterlibatan negara (pemerintah) sebagai penengah munculnya konflik yang terjadi dalam masyarakat. Negara memainkan peran dalam mengelola konflik yang terjadi di masyarakat sehingga dapat ditransformasikan menjadi konsensus.
Sementara teori strukturalis semi otonom mempersepsikan negara sebagai lembaga politik yang lebih otonom. Negara dianggap lebih berperan sebagai penengah konflik antara berbagai kelompok kepentingan sehingga pembangunan (kebijakan) dipandang sebagai upaya untuk menengahi konflik yang terjadi (Nurhasim, Prisma, 1997).
Negara dalam kedua terminologi tersebut dipersonifikasikan baik secara individual maupun lembaga. Nordlinger, seperti yang dikutip oleh Nurhasim (Prisma, 1997) melihat negara secara subyektif atau dalam perangkat analisis individual, yaitu individu yang menduduki posisi yang memiliki kewenangan membuat dan melaksanakan keputusan yang mengikat semua pihak yang ada di wilayah tertentu. Termasuk dalam kategori ini adalah presiden, menteri, dan para kepala daerah.. Sementara Kresner dan Scotpol (Prisma, 1997) melihat negara dalam arti lembaga dan individu, seperti Mahkamah Agung (MA), militer, kehakiman, dan lain- lain.
Sementara Miall (1999) membedakan pihak ketiga atas dua, yaitu: arbitrasi dan mediasi. Arbitrasi merupakan penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang memiliki sumber kekuasaan, mampu melakukan tekanan, intervensi terhadap pihak- pihak yang berkonflik agar dapat selesai (Miall, 1999).
Sedangkan mediasi adalah penyelesaian konflik oleh pihak ketiga yang tidak mempunyai kekuasaan atau kemampuan untuk menindas pihak- pihak yang berkonflik agar konflik selesai (Miall, 1999). Menurut Dahrendorf (1986) kelompok ketiga ini dikenal dengan istilah penengah atau mediasi, dan arbitrasi atau penghakiman. Dahrendorf (1986) membagi beberapa tipe peran kelompok ketiga tersebut sebagai berikut:
Pola-Pola Penyelesaian Konflik Sosial
Tipe | Mengundang Nasihat Kelompok Ketiga | Menerima Nasihat Kelompok Ketiga | Istilah
Kerr |
1. A | Tidak | Tidak | Konsiliasi |
2. B | Fakultatif | Fakultatif | Mediasi |
3.C | Fakultatif | Wajib | Arbitrasi(Penindasan) |
4. D | Wajib | Fakultatif | Arbitrasi |
5. E | Wajib | Wajib | Arbitrasi |
Konsiliasi, tidak melibatkan pihak mana pun dalam menyelesaikan suatu pertentangan. Konsiliasi lebih cenderung pada upaya damai yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertentangan terhadap pertentangan yang mereka alami. Menurut Dahrendorf (1984), ketiga bentuk penyelesaian pertentangan tersebut, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi dapat dilaksanakan sebagai peraturan pertentangan secara berurutan atau dapat pula diterapkan secara terpisah- pisah menurut situasi yang dihadapi.
Menurut Dahrendorf (1986), mediasi merupakan bentuk yang paling ringan dari campur tangan pihak luar dalam menyelesaikan pertentangan. Kedua kelompok yang bertentangan sepakat untuk berkonsultasi dengan pihak luar yang diminta memberikan nasihat.
Akan tetapi, nasihat tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap kelompok yang bertentangan. Sekilas, hal ini hanya menjanjikan pengaruh sedikit, tetapi dari pengalaman di berbagai bidang kehidupan sosial menunjukkan bahwa mediasi merupakan suatu tipe penyelesaian pertentangan yang berhasil (Dahrendorf, 1986).
Berkaitan dengan keberhasilan mediasi, Kerr dalam Dahrendorf (1986), mengungkapkan lima hal positif dari model ini:
- mengurangi sikap irasional,
- menyingkirkan sikap non-rasional,
- menjajaki penyelesaian,
- membantu pengenduran perlahan, dan
- meningkatkan biaya pertentangan.
Dahrendorf (1986) juga mensyaratkan empat hal sebagai syarat wajib dipenuhi oleh pihak ketiga:
- Otonom, dibekali hak untuk mengambil keputusan tanpa campur tangan pihak lain.
- Memegang posisi monopoli, merupakan satu- satunya institusi dalam suatu perserikatan (satu- satunya kelompok di luar dua kelompok yang bertikai).
- Perannya harus dipatuhi, keputusan- keputusan yang telah dicapai harus mengikat kedua kelompok kepentingan.
- Demokratis, kedua kelompok yang bertentangan di dengar dan diberi kesempatan untuk menyatakan pendapat sebelum keputusan diambil.
Berkaitan dengan arbitrasi, Lockwood (Dahrendorf, 1984) mengandung dua konsep, yaitu konsep politik dan pengadilan. Konsep pertama memberikan kesan bahwa adalah menjadi tugas untuk menemukan titik kompromi yang dapat dilaksanakan di antara isu- isu yang bertentangan. Sedangkan konsep kedua melihat pertentangan dari sudut pandangan hukum, yakni memberikan tugas kepada arbitrator untuk menilai kebaikan isu yang dipertentangkan itu menurut ukuran yang pasti, benar atau salah.
Demikianlah apa yang bisa kami sajikan mengenai cara dan pola penyelesaian konflik politik serta teori resolusi konflik. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi dengan kami di lain kesempatan. (maglearning.id)