Sumber Hukum Acara Perdata, Sifat, dan Fungsinya – Hukum acara perdata merupakan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan memelihara hukum perdata materiil. Hukum acara perdata juga diartikan sebagai suatu peraturan yang mengatur bagaimana cara untuk mengajukan suatu perkara perdata terhadap pengadilan perdata, dan juga mengatur bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan terhadap subjek hukum.
Hukum acara perdata bertujuan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri sehingga akan tercipta suasana tertib hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Peradilan memberikan perlindungan hukum kepada subjek hukum untuk mempertahankan hak-haknya sehingga mencegah perbuatan main hakim sendiri dan perbuatan sewenang-wenang
Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata
Sumber hukum cara perdata terdiri dari :
- Sumber Hukum material
Merupakan suatu bahan atau sumber bahan disusunnya suatu norma hukum.
- Sumber Hukum Formal
Merupakan sesuatu yang dapat digali sebagai norma hukum dan menjadi dasar yuridis suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum tertentu. Sumber hukum formal meliputi :
a. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material meliputi : Sumber dalam arti sumber filosofis, Sumber dalam arti sumber yuridis, Sumber dalam arti sumber historis, dan Sumber dalam arti sumber sosiologis
b. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal dibedakan menjadi :
- Sumber Hukum Tertulis
Sumber hukum tertulis terdiri dari : HIR (S. 1884 no.16, S. 1941 no.44), RBg (S. 1927 no.227), RV (S. 1847 no.52, 1849 no. 63), BW buku IV, WvK dan Peraturan Kepailitan , UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU no. 1 Tahun 1974 (LN 1) tentang perkawinan, Undang-undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Hingkungan Hidup, Undang-undang No.5 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat , Undang-undang No.8 Tahun 2004 Perubahan atas undang-undang No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan Peraturan-peraturan pelaksana beserta undang-undang khusus lainnya dalam bidang peradilan .
- Sumber Hukum Tidak Tertulis
Sumber hukum tidak tertulis meliputi : Yurisprudensi , kebiasaan, Doktrin dan ilmu Pengetahuan dan Perjanjian Internasional
Sifat Hukum Acara Perdata
Setelah memahami pengertian hukum acara perdata di atas, mari kita bahas sifat-sifatnya. Hukum acara perdata bersifat memaksa sehingga suatu perkara yang sudah di proses di pengadilan perdata maka keputusan hakim tidak bisa dilanggar dan harus ditaati oleh kedua belah pihak yang bersengketa, jika tidak ditepati maka salah satu pihak akan mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Sifat sifat hukum acara perdata dalam hukum perdata Indonesia adalah sebagai berikut.
- Sifat Teknis: Salah satu sifat utama hukum acara perdata adalah sifat teknisnya. Ini mengacu pada karakteristik hukum acara perdata yang berfokus pada prosedur, aturan, dan tata cara yang harus diikuti dalam mengajukan dan menyelesaikan perkara perdata. Hukum acara perdata menentukan bagaimana proses peradilan harus berjalan, bagaimana pengadilan harus mengelola perkara, dan langkah-langkah yang harus diambil oleh para pihak dalam perkara tersebut.
- Sifat Adversarial: Hukum acara perdata memiliki sifat adversarial, yang berarti proses peradilan melibatkan konfrontasi antara pihak-pihak yang berselisih. Para pihak dalam perkara perdata memiliki hak untuk menyajikan argumen mereka sendiri, membela diri, dan mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaim atau pembelaan mereka. Hakim bertindak sebagai pihak yang netral dan memutuskan perkara berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak.
- Sifat Formal: Hukum acara perdata juga memiliki sifat formal yang ketat. Ini berarti prosedur-prosedur yang harus diikuti harus sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan. Kesalahan prosedural dapat berdampak serius pada hasil perkara. Oleh karena itu, para pihak dan pengacara mereka harus sangat berhati-hati dalam mengikuti aturan dan tata cara hukum acara perdata.
- Sifat Temporer: Hukum acara perdata hanya berlaku selama proses peradilan berlangsung. Begitu perkara diselesaikan, aturan dan prosedur hukum acara perdata tidak lagi berlaku. Ini berbeda dengan hukum materiil, yang mengatur hak dan kewajiban pihak dalam kehidupan sehari-hari mereka.
- Sifat Berlapis: Hukum acara perdata sering kali melibatkan serangkaian prosedur yang berlapis. Perkara dapat dimulai di pengadilan tingkat pertama, kemudian dapat diajukan banding, dan bahkan kasasi ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Setiap tingkat pengadilan memiliki prosedur tersendiri yang harus diikuti.
- Sifat Bersifat Publik: Proses peradilan dalam hukum acara perdata bersifat publik, yang berarti umumnya terbuka untuk umum. Ini memungkinkan masyarakat umum dan media untuk mengakses informasi tentang perkara perdata, termasuk tindakan pengadilan dan keputusan yang diambil oleh hakim. Namun, ada beberapa kasus tertentu di mana perkara perdata dapat dilakukan secara tertutup atau rahasia, seperti dalam kasus yang melibatkan anak-anak atau kasus-kasus yang melibatkan informasi yang bersifat rahasia.
Fungsi Hukum Acara Perdata
Fungsi hukum acara perdata untuk mengatur bagaimana cara penanganan sebuah perkara, tahapan-tahapan dalam proses persidangan dan pemeriksaan perkara. Hukum acara perdata juga berfungsi untuk mempertahankan hukum perdata materiil.
Rincian fungsi fungsi hukum acara perdata dalam hukum perdata Indonesia adalah sebagai berikut:
- Memberikan Prosedur yang Adil: Salah satu fungsi utama hukum acara perdata adalah memberikan prosedur yang adil dalam menyelesaikan sengketa perdata. Ini termasuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyajikan argumen dan bukti mereka secara adil, serta memastikan bahwa hakim adalah pihak yang netral dan tidak memihak.
- Penyelesaian Sengketa: Fungsi inti hukum acara perdata adalah menawarkan kerangka kerja untuk menyelesaikan sengketa perdata. Hukum acara perdata memberikan cara hukum bagi individu atau entitas hukum untuk mengajukan klaim atau membela diri dalam kasus sengketa.
- Penegakan Hukum Materiil: Hukum acara perdata berperan dalam menegakkan hukum materiil. Ini berarti bahwa hukum acara perdata memastikan bahwa putusan yang diambil oleh pengadilan dapat diterapkan dan dipatuhi oleh para pihak yang terlibat.
- Perlindungan Hak-hak Individu: Hukum acara perdata bertujuan untuk melindungi hak-hak individu atau entitas hukum dalam proses peradilan. Ini mencakup hak untuk mendapatkan pemberitahuan, hak untuk diberi kesempatan untuk membela diri, hak untuk mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan, dan hak untuk mendapatkan keadilan yang wajar.
- Menentukan Hukum yang Berlaku: Hukum acara perdata juga memainkan peran dalam menentukan hukum yang berlaku dalam suatu perkara. Ini mencakup menentukan hukum materiil yang relevan dan mengaplikasikannya dalam konteks perkara yang sedang berlangsung.
- Mengendalikan Proses Peradilan: Hukum acara perdata memberikan kerangka kerja untuk mengendalikan proses peradilan. Ini termasuk aturan mengenai pengajuan gugatan, penjadwalan sidang, penggunaan bukti, dan prosedur banding atau kasasi.
- Memfasilitasi Penyelesaian Damai: Meskipun sifat hukum acara perdata bersifat adversarial, ada juga upaya untuk memfasilitasi penyelesaian damai melalui mediasi atau negosiasi. Hukum acara perdata memberikan fleksibilitas untuk mengadakan mediasi atau negosiasi antara para pihak dengan tujuan mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
- Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan: Hukum acara perdata memastikan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dijalankan dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat. Ini penting untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang efektif.
- Menyediakan Jalan Banding dan Kasasi: Hukum acara perdata memberikan mekanisme banding dan kasasi bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan tingkat pertama. Ini memungkinkan peninjauan dan pemutusan perkara oleh pengadilan tingkat lebih tinggi.
Demikianlah sekilas tentang pengertian, sumber, sifat dan fungsi hukum acara perdata, semoga bermanfaat. (maglearning.id)