Pengertian Hukum Acara Pidana dan Tujuannya

Pengertian Hukum Acara Pidana dan Tujuannya

Pengertian Hukum Acara Pidana dan Tujuannya – Hukum acara pidana dan hukum pidana adalah dua hal yang sulit dipisahkan, keduanya sangat berkaitan. Hukum pidana dapat ditegakkan apabila hukum acara pidana juga dapat diselenggarakan dengan baik. Keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain sehingga hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai alat untuk menegakkan hukum pidana.

Sebelum menguraikan beberapa hal mengenai hukum acara dalam hukum pidana, kami menyarankan anda untuk membaca terlebih dahulu uraian kami mengenai hukum pidana. Artikel ini dapat membantu anda untuk memahami terlebih dahulu atau setidaknya mendapatkan gambaran mengenai hukum pidana. Anda dapat menemukan artikel tersebut dengan mengikuti tautan ini, Hukum Pidana.

 

Pengertian Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah salah satu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara sebagai dasar dan aturan yang menentukan dengan cara apa dan prosedur seperti apa sehingga ancaman pidana pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan ketika seseorang telah disangkakan melakukan perbuatan pidana. Pengertian hukum acara pidana tersebut merupakan pengertian hukum acara pidana yang diberikan oleh Prof Mulyatno.

Berdasarkan pengertian hukum acara pidana tersebut, maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum acara pidana keseluruhan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan peradilan pidana serta prosedur penyelesaian suatu perkara pidana, yang meliputi proses pelaporan dan pengaduan hingga penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan hingga lahirnya putusan pengadilan dan pelaksanaan suatu putusan pidana terhadap suatu kasus pidana.

 

Fungsi Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah fungsi represif dan fungsi preventif. Fungsi represif dalam hukum acara pidana adalah adanya upaya untuk menegakkan ketentuan pidana dan melaksanakan hukum pidana. Penegakan ketentuan pidana berarti pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana terhadap suatu perbuatan pidana.

Sementara fungsi preventif dalam hukum acara pidana adalah fungsi pencegahan dan upaya untuk mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi preventif dalam hukum acara pidana ini dapat berjalan dengan baik apabila seluruh proses hukum acara pidana dapat diselenggarakan dengan baik pula agar dapat mencegah terjadinya perbuatan pidana yang sama dalam masyarakat.

 

Tujuan Hukum Acara Pidana

Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

 

Demikian uraian kami mengenai pengertian hukum acara pidana dan tujuannya. Sebagai tambahan referensi, kami juga menyarankan anda untuk membaca informasi dari kami mengenai artikel hukum pidana. Anda dapat berpartisipasi untuk membuat situs ini menjadi lebih kaya informasi yang mungkin bermanfaat bagi orang lain. Untuk itu, silakan lihat informasi mengenai artikel hukum pidana, yang telah kami posting sebelumnya dengan judul Artikel Hukum Pidana. Akhir kata, semoga artikel mengenai hukum acara pidana ini dapat bermanfaat bagi kita semua. (maglearning.id)

 

Loading...

Tinggalkan Balasan