Pengertian dan Jenis Jenis Bantuan Hukum – Bantuan hukum merupakan salah satu istilah dalam hukum yang hingga saat ini bagi kita di Indonesia belum mendapatkan pengertian yang pasti. Oleh karena belum adanya pengertian yang pasti mengenai bantuan hukum tersebut, maka kalangan profesi hukum di Indonesia mencoba memberikan pengertian tersendiri mengenai bantuan hukum.
Salah satunya adalah Simposium Badan Kontak Profesi Hukum Lampung, yang pada tahun 1976 mencoba untuk merumuskan pengertian bantuan hukum sebagai berikut:
“Pemberian bantuan hukum kepada seorang pencari keadilan yang tidak mampu dan sedang menghadapi kesulitan di bidang hukum di luar maupun di hadapan pengadilan tanpa imbalan jasa”
Selanjutnya dalam lokakarya bantuan hukum tingkat nasional yang diselenggarakan pada tahun 1978 merumuskan pengertian bantuan hukum sebagai berikut:
Bantuan hukum merupakan kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu baik secara perorangan maupun kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu secara kolektif, dimana lingkup kegiatan bantuan hukum meliputi pembelaan dan perwakilan baik di luar maupun di dalam pengadilan, termasuk pendidikan dan penelitian serta penyebaran gagasan.”
Berdasarkan beberapa rumusan yang diberikan di atas, maka telah dapat disimpulkan beberapa unsur yang termasuk dalam pengertian bantuan hukum, yaitu adanya pemberian nasehat hukum dan bertindak sebagai pendamping untuk membela seseorang yang dituduh atau didakwa melakukan kejahatan.
Tinjauan Umum Mengenai Bantuan Hukum
Konsepsi mengenai bantuan hukum memang sangat jarang kita temui. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga sangat sedikit yang menyinggung mengenai bantuan hukum.
Terdapat dua bentuk atau jenis bantuan hukum yang umumnya digunakan oleh negara-negara di dunia, yaitu model yuridis individual atau yang disebut dengan a juridical right dan model kesejahteraan yang disebut dengan a welfare right.
Pada model yuridis individual bantuan hukum yang diberikan tergantung pada permintaan dari warga masyarakat yang membutuhkan. Masing-masing dari mereka yang membutuhkan dapat menggunakan jasa pengacara dan mereka memberikan imbalan atas jasanya, kecuali bagi mereka yang dianggap tidak mampu.
Sedangkan pada model kesejahteraan bantuan hukum diatur dengan peraturan perundang-undangan. Di negara Amerika misalnya bantuan di bawah pengaturan criminal justice act dan economic opportunity act. Bantuan hukum dianggap sebagai bagian yang sangat penting untuk memberikan keadilan bagi masyarakat terutama mereka yang dianggap tidak mampu.
Dalam pemberian bantuan hukum dikenal beberapa bentuk atau jenis pelayanan bantuan hukum, antara lain legal aid, legal asistance dan legal service. Ketiganya memliki pengertian dan bentuk pelaksanaan yang berbeda.
Legal aid merupakan pemberian bantuan hukum kepada seseorang yang dilakukan secara cuma-cuma dan dikhususkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Legal aid secara konseptual merupakan bentuk upaya penegakan hukum dengan melakukan pembelaan terhadap kepentingan dan hak-hak asasi masyarakat miskin.
Legal asistance merupakan pemberian bantuan hukum kepada seluruh kelompok masyarakat. Memiliki makna yang lebih luas daripada legal aid. Konsepsi legal asistance afalah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan memberikan bantuan hukum dengan imbalan jasa kepada masyarakat yang mampu.
Legal service sesuai dengan maknanya adalah pelayanan hukum. Legal service hadir untuk memberikan pelayanan atau bantuan hukum kepada seluruh orang dengan tujuan untuk menjamin hak seluruh orang untuk mendapatkan nasihat hukum.
Hal ini dilakukan agar pelayanan hukum dalam kenyataannya tidak diskriminatif karena adanya perbedaan status kekayaan seseorang. Dalam konsep legal service terdapat beberapa makna dan tujuan sebagai berikut:
- Pertama: pelayanan diberikan kepada masyarakat dengan tujuan menghapuskan diskriminasi dalam penegakan dan pemberian jasa bantuan hukum kepada masyarakat;
- Kedua: pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat bertujuan untuk mewujudkan kebenaran hukum dengan jalan menghormati hak yang diberikan oleh hukum kepada setiap anggota masyarakat;
- Ketiga: Selain daripada upaya penegakan hukum dan penghormatan hak hukum kepada setiap orang, maka legal service juga lebih mendahulukan penyelesaian sengketa dengan cara berdamai.
Demikian artikel mengenai pengertian dan jenis jenis bantuan, hukum semoga bermanfaat. Sampai jumpa lagi di lain bahasan (maglearning.id).