Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rancangan keuangan pemerintah daerah di Indonesia selama satu tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang disetujui oleh DPRD. Tujuan APBD adalah Sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah.

Fungsi APBD

Fungsi disusunnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah sebagai berikut:

  • Fungsi otorisasi. suatu anggaran daerah menjadi pedoman untuk merealisasikan pendapatan dan belanja pada tahun berjalan.
  • Fungsi perencanaan. anggaran daerah menjadi pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun berjalan.
  • Fungsi pengawasan. anggaran daerah dijadikan acuan untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
  • Fungsi alokasi. anggaran daerah harus dapat menghasilkan lapangan kerja, menurunkan angka pengangguran, dan terobosan baru sumber daya, serta efisiensi dan efektivitas perekonomian daerah dapat meningkat.
  • Fungsi distribusi. kebijakan yang diambil dalam penganggaran harus tetap memperhatikan keadian.
  • Fungsi stabilisasi. anggaran daerah sebagai alat untuk menjaga keseimbangan perekonomian suatu daerah.

Sumber-Sumber Penerimaan APBD

Sumber-sumber penerimaan APBD berasal dari PAD, Dana perimbangan, dan lain-lain Pendapatan yang sah.

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Pajak daerah: pajak atas kendaraan bermotor, pajak atas reklame, pajak atas hiburan, pajak atas hotel, dan bea dari balik nama.
  • Retribusi daerah: Jasa dari parkir kendaraan, jasa atas angkut sampah, pelayanan pemakaman,retribusi dari pelelangan, dan retribusi atas izin trayek.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: BUMD, pengelolaan atas SDA daerah, bank daerah, dan pengelolaan yang bersifatswasta dengan kelompok masyarakat.
  • Lain-lain PAD yang sah: hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

b. Dana perimbangan

  • Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)

C. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah

  • Pendapatan hibah
  • Pendapatan darurat
  • Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
  • Dana penyesuaian dan otonomi khusus
  • Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya

Jenis-Jenis Belanja Daerah

Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota atau provinsi yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang ditangani oleh bidang tertentu namun dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama yang telah ditetepakan dalam peraturan perundangan. Pembelanjaan daerah terdiri dari:

  1. Belanja tidak langsung. belanja yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan. Belanja langsung terdiri dari: Belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/ kabupaten,kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/ kabupaten/ kota, pemerintah desa dan partai politik dan belanja bantuan keuangan kepada provinsi/ kabupaten/ kota, pemerintah desa dan partai politik.
  2. Belanja langsung. belanja yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan. Belanja langsung terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Mekanisme Penyusunan APBD

  1. Pemerintah daerah menyusun RAPBD yang merupakan usulan dari setiap perangkat belanja administrasi umum daerah dalam bentuk Rencana Anggaran Satuan Kerja.
  2. Pemerintah daerah kemudian mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas. Sebelum membahas RAPBD, DPRD mensosialisasikan RAPBD kepada masyarakat untuk memperoleh masukan. Masukan tersebut akan dicatat dan dibukukan dalam bentuk lampiran.
  3. DPRD bersama Tim Anggaran Eksekutif secara bersama-sama membahas RAPBD.
  4. DPRD menyetujui dan mengesahkan RAPBD untuk dilaksanakan.

Pengaruh APBD terhadap perekonomian

Jika APBD dirancang sesuai dengan keadaan daerah serta dilaksanakan secara transparansi oleh aparatur pemerintahan dibawah pengawasan DPRD, APBD akan sangat membantu dalam upaya megurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta menyejahterakan kesejahteraan rakyat secara berkesinambungan.

Media Pembelajaran Ekonomi Berbasis Android

Pelajari materi-materi ekonomi kelas 11 Semester 2 lainnya di aplikasi buku saku berbasis Android yang telah kami sediakan di bawah ini.

Buku saku DIgital SMA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Semoga belajar anda semakin menyenangkan. Pantau terus maglearning.id agar bisa belajar kapanpun dan dimanapun, untuk siapa saja.

Loading...

Tinggalkan Balasan