MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM

PAI SMP KELAS 8: MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM

Modul BDR (belajar dari rumah) PAI SMP KELAS 8: mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram ini disertai latihan soal dan kunci jawaban.

MAKANAN HALAL DAN HARAM

Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. (QS 2:168)

Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala. (QS 5:3)

Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.

Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib alias baik, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan. Jadi apa bila ada makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya sudah pasti haram menurut Islam.

Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itu pun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas.

Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan.

Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi:

  • Halal secara zatnya
  • Halal cara memprosesnya
  • Halal cara memperolehnya, dan
  • Minuman yang tidak halal

1. Makanan yang halal secara zatnya

Allah Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Terlalu banyak bahkan hampir semua jenis makanan adalah halal dan dapat dikonsumsi. Sebaliknya terlalu sedikit jenis makanan yang diharamkan yang tidak boleh dikonsumsi. Makanan dan minuman yang halal dan haram harus kita ketahui.

Hikmah pelarangan tersebut jelas Allah yang Maha Mengetahui. Adapun kebaikan dari adanya larangan tersebut jelas untuk kepentingan dan kebaikan bagi manusia itu sendiri. Di antaranya, sebagai penguji ketaatannya secara rohaniah melalui makanan dan minumannya dan agar manusia mau bersyukur.

Bangkai, darah dan babi secara tegas diharamkan oleh Allah, sesuai dengan ayat diatas. Selanjutnya semua binatang yang mati tidak melalui proses penyembelihan hukumnya haram, disamakan dengan bangkai. Termasuk binatang yang mati dalam pengangkutan sekalipun baru sebentar, tidak boleh ikut disembelih dan dikonsumsi oleh manusia.

2. Makanan yang halal menurut cara prosesnya

Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan

Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.

Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji).

Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam.

Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.

Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air.

Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat.

3. Halal cara memperolehnya

Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.

Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan.

4. Minuman yang tidak halal

Semua jenis minuman yang memabukkan adalah haram. Termasuk minuman yang tercemar oleh zat yang memabukkan atau bahan yang tidak halal. Yang banyak beredar sekarang berupa minuman beralkohol.

Kebiasaan mabuk dengan minum minuman keras itu rupanya sudah ada sejak lama dan menjadi kebiasaan oleh hampir semua bangsa didunia. Pada jaman nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab juga mempunyai kebiasaan ini. Nabi memberantas kebiasaan jelek ini secara bertahap.

Pertama, melarang orang melakukan sholat selagi masih mabuk (QS 4:34). Berikutnya menyatakan bahwa khamar atau minuman keras itu dosanya atau kejelekannya lebih besar dari manfaatnya atau kebaikannya (QS 2:219). Terakhir baru larangan secara tegas, menyatakan bahwa minuman keras itu adalah perbuatan keji, sebagai perbuatan setan, karena itu supaya benar-benar dijauhi (QS 5:90)

BINATANG YANG DIHALALKAN

Assalamualaikum sahabat hijab, di aku membahas tentang keutamaan makan makanan yang halal sekarang aku akan membahas tentang macam-macam hewan yang halal untuk di konsumsi setiap hari. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesehatan umatnya, sehingga hal seperti ini juga menjadi kajian. Dalam Islam ada beberapa kategori tentang macam-macam hewan yang halal untuk di jadikan makanan, seperti yang di jelaskan dalam firman Allah Al-Qur’an Al Maidah ayat 3 yang artinya :

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“

Ayat tersebut menjelaskan tentang makanan-makanan yang diharamkan oleh Allah SWT karena sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Selain makanan tersebut ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan oleh Islam yang berarti jenis hewan ini diperbolehkan untuk dimakan dan dinikmati. Untuk itu berikut adalah jenis-jenis hewan yang diperbolehkan menjadi bahan makanan berdasarkan Al-Quran dan Hadist.

1. Hewan Ternak

Hewan ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Contoh hewan ini adalah seperti sapi, kerbai, kambing, ayam, unta, bebek, dsb. Allah bukan hanya menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitnya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut :

“Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS Al An’am : 142)

“dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS An-Nahl :8)

2. Hewan Laut/Air

Binatang yang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di sana. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut :

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.“ (QS Al-Maidah: 96)

“Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS An-Nahl : 14)

3. Hewan Berdasarkan Dalil Khusus

Dalil khusus merupakan dalil yang menyebut spesifik hewan tertentu dan Kehalalannya. Hewan-hewan tersebut seperti kuda, biawak, keledai liar, ayam, kelinci, dan belalang.

BINATANG YANG DIHARAMKAN

 Allah menciptakan berbagai jenis binatang di dunia, selain sebagai penjaga ekosistem juga sebagai bahan makanan bagi manusia. Di antara berbagai macam binatang itu, ada yang halal dikonsumsi ada pula yang haram.

Berikut ini adalah ciri-ciri binatang yang haram dikonsumsi ditinjau dari berbagai dalil yang menjelaskannya:

1. Binatang yang haram menurut nash Al-Qur’an

Dikatakan dalam Surah Al-Maidah ayat 3, “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali kalian sempat menyembelihnya dan hewan yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).

2. Binatang yang haram menurut penilaian thiba’us salimah atau tabiat dan akal sehat

Binatang jenis ini diharamkan karena menjijikkan seperti belatung, cacing, kutu dan lainnya.

Allah berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 157 yang artinya, “Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

3. Binatang buas yang bertaring

Jenis binatang ini haram dikonsumsi karena ia memangsa binatang lainnya, misalnya seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya.

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Imam Muslim).

4. Burung yang berkuku tajam

Burung ini juga sering memangsa binatang lainnya sebut saja misalnya elang, rajawali, dan lainnya.

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi saw melarang ketika perang Khaibar untuk memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring.” (HR. Imam Muslim).

Halaman Selanjutnya……. (mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram)

Loading...
Pages ( 1 of 4 ): 1 234Lanjut »