Pengertian Hubungan Internasional, Pola dan Asas-asasnya

Pengertian Hubungan Internasional dan Asas-asasnya

Pengertian Hubungan Internasional, Pola dan Asas-asasnya – Di sekolah menengah pasti Anda pernah diajarkan materi mengenai hubungan internasional, khususnya untuk Anda yang masih di SMA atau sederajat. Pemerintah menganggap hal ini penting karena ada hubungan internasional adalah salah satu bagian aktivitas negara.

Dalam pelajaran ekonomi juga ada materi bahasan tentang perdagangan internasional yang tidak lain adalah salah satu bentuk hubungan internasional. Bila Anda belajar di perguruan tinggi bahkan ada program studi khusus yang mempelajari hubungan internasional ini.

Untuk itu mari simak beberapa penjelasan mengenai pengertian hubungan internasional dan kaitannya dengan kegiatan bagi sebuah negara. Bagaimana polanya dan apa pula asas-asas yang mendasarinya.

Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional adalah hubungan antar negara yang dilakukan oleh individu dengan individu, atau kelompok dan sebaliknya yang memiliki satu tujuan dan saling berinteraksi satu sama lain. Baik dengan satu negara atau beberapa negara lainnya.

Hubungan internasional ini ada karena ada beberapa tujuan dan keperluan yang membuat negara yang satu dengan negara lainnya saling berkomunikasi dan ingin memenuhi kebutuhan yang diinginkan. Nah untuk pemenuhan kebutuhan ini salah satunya adalah dengan dilakukannya perdagangan internasional.

Prinsip-prinsip Hubungan Internasional

Hubungan internasional biasanya berupa kerja sama antar sebuah negara dengan negara lain dan hubungan ini saling menguntungkan bagi keduanya. Ada beberapa aturan, persetujuan yang menyebabkan hubungan internasional terus dijaga dengan baik.

Ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dan menjadi pedoman dari semua pihak. Berikut ini adalah prinsip-prinsip hubungan internasional.

  1. Saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
  2. Masing-masing negara harus saling menghormati dan tidak boleh mencampuri urusan negara lainnya.
  3. Hubungan yang terjalin tersebut untuk kebermanfaatan masyarakat.
  4. Menggunakan prinsip dasar politik bebas aktif
  5. Dan saling menjaga prinsip antar negara terutama Indonesia yang tetap menggunakan Pancasila sebagai landasan dasar.

Pola Hubungan Internasional

Dari pengertian hubungan internasional tersebut, ada 3 jenis pola hubungan internasional yang perlu diketahui, berikut adalah penjelasannya.

1. Pola hubungan internasional penjajahan

Jenis pertama ini cukup merugikan negara yang dijajah. Penjajahan lebih dikenal dengan istilah kolonialisme. Hubungan ini tentu sangat merugikan sebuah negara karena penjajahan tidak berdasar pada kemanusian. Contohnya adalah ketika Belanda menjajah Indonesia.

2. Pola hubungan internasional ketergantungan

Sedangkan ketergantungan berarti sebuah negara tidak bisa mandiri dan terus bergantung dengan negara induk. Hal ini juga tidak baik karena bisa jadi negara induk ikut mencampuri urusan di negara yang membutuhkan bantuan.

Contohnya adalah negara di bagian Afrika yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk tetap hidup karena ekonomi mereka sangatlah buruk. Istilah untuk negara yang kekurangan dan sangat membutuhkan bantuan dikenal dengan neokolonialisme.

3. Pola hubungan internasional sama derajat

Dan yang terakhir adalah hubungan negara yang umum dan banyak terjadi, misalnya saja hubungan antara Indonesia dengan Australia yang meminta negara tersebut mengirimkan gandum ke Indonesia karena Indonesia tidak memiliki tanaman gandum

Asas-asas Hubungan Internasional

Setelah memahami pengertian hubungan internasional dan pola-polanya di atas, ada pula asas atau landasan yang menjadikan beberapa negara saling mematuhi, asas tersebut harus dipatuhi dan menjadi pedoman bagi semua negara yang melakukan interaksi.

1. Asas teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

2. Asas kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk melindungi warga negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walau berada di negara asing.

3. Asas kepentingan umum

Asas yang satu ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan menganut suatu kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.

Nah sobat, sekarang sudah mulai paham bukan apa yang di maksud dengan pengertian hubungan internasional. Saya yakin jika sobat membaca dengan seksama penjelasan di atas pasti sobat akan memahaminya, akan tetapi jika sobat masih belum memahaminya, sobat bisa menanyakan langsung kepada admin melalui kotak komentar yang ada di bawah ini.

Semangat terus belajarnya sob, kita akan bertemu lagi di artikel mendatang. Akhir kata terima kasih (maglearning.id).

Loading...

Tinggalkan Balasan