Pengertian Hukum Internasional Menurut Ahli

Pengertian Hukum Internasional Menurut Ahli

Pengertian Hukum Internasional Menurut Ahli Pengertian hukum internasional menurut beberapa referensi memiliki perbedaan satu sama lain. Dalam wikipedia disebutkan beberapa pengertian hukum internasional, antara lain disebutkan bahwa Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas-entitas yang berskala internasional. Selanjutnya ditambahkan penjelasan bahwa pada masa awal, hukum internasional diartikan sebagai sebuah perilaku dan hubungan-hubungan yang terjadi antar negara.

Pengertian ini kemudian berkembang sejalan dengan perkembangan pola dalam hubungan-hubungan internasional yang semakin hari semakin kompleks, sehingga kemudian pengertian hukum internasional tersebut juga meliputi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas-batas tertentu, pengertian hukum internasional tersebut juga mencakup perusahaan multinasional dan individu sebagai subyek hukumnya.

Selain pengertian sebagaimana disebutkan di atas, disebutkan pula pengertian hukum internasional sebagai hukum bangsa-bangsa yang dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja pada jaman dahulu kala. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara tersebut menunjukkan kompleksitas kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat antar bangsa atau antar negara.

Ditambahkan pula bahwa hukum internasional juga merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subyek hukum lainnya yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara dengan subyek hukum bukan negara lainnya.

Meskipun pengertian hukum internasional di atas didapatkan dari sumber yang terpercaya untuk dijadikan sebagai referensi, namun dalam situs wikipedia sendiri disebutkan bahwa artikel tersebut tidak memiliki sumber terpercaya sehingga isinya tidak dapat diverifikasi. Namun bagi kami, pengertian tersebut di atas tetap dapat digunakan sebagai bahan perbandingan untuk disandingkan dengan pengertian yang didapatkan dari referensi lainnya.

 

Pengertian Hukum Internasional Menurut Beberapa Ahli

Selain pengertian hukum internasional sebagaimana diuraikan di atas, terdapat juga beberapa pengertian hukum internasional yang diberikan oleh beberapa ahli. Selanjutnya dapat diuraikan sebagai berikut:

Menurut Hugo de Groot, hukum internasional adalah hukum dan hubungan internasional yang didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Hukum internasional bertujuan untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

Menurut Prof. Dr. J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya di taati dalam hubungan antar negara.

Menurut Ivan A. Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip dan aturan yang harus dipatuhi oleh subyek hukum internasional dan dalam hubungannya satu sama lain. Hukum internasional juga meliputi aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi, hubungan diantara organisasi tersebut, serta hubungan antara organisasi dengan negara dan invidu. Selain itu, hukum internasional juga meliputi peraturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.

Menurut Charles Cheny Hyde, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip dan peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus di taati dalam hubungan antar mereka satu dengan yang lainnya serta yang juga mencakup Organisasi Internasional, hubungan antar Organisasi Internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara, atau negara-negara, dan hubungan antar organisasi internasional dengan individu atau individu-individu, Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu dan subyek-subyek hukum bukan negara sepanjang hak dan kewajiban individu dan subyek bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah internasional.

Menurut Lassa Oppeinheim, hukum internasional merupakan seperangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh negara-negara berdaulat secara eksklusif.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

Demikian artikel mengenai pengertian hukum internasional menurut ahli, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua (maglearning.id).

Loading...

Tinggalkan Balasan