Fungsi Partai Politik – Sebagai sarana sosialisasi politik, partai politik melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1) Fungsi Partai Politik untuk Sosialisasi politik
Dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik, partai politik berperan mentransmisikan budaya politik dalam rangka pembentukan sikap dan orientasi anggota masyarakat sebagai warga negara (pendidikan politik).
2) Fungsi Partai Politik untuk Rekrutmen politik
Dalam melaksanakan fungsi rekrutmen, partai politik melakukan seleksi dan pemilihan serta pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya, dan pemerintahan secara khusus.
3) Fungsi Partai Politik untuk Partisipasi politik
Dalam menjalankan fungsi partisipasi politik, partai politik menjadi sarana kegiatan bagi masyarakat dalam memengaruhi proses pembentukan pemimpin pemerintahan melalui pemilu dan pembuatan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah.
4) Fungsi Partai Politik untuk Artikulasi kepentingan
Dalam menjalankan fungsi artikulasi kepentingan, partai politik merumuskan dan menyalurkan berbagai ragam pendapat, aspirasi, maupun kepentingan masyarakat kepada pemerintah.
5) Fungsi Partai Politik untuk Agregasi kepentingan
Dalam menjalankan fungsi agregasi kepentingan, partai politik mengolah dan memadukan berbagai tuntutan dan dukungan masyarakat untuk disalurkan kepada pemerintah.
6) Fungsi Partai Politik untuk Komunikasi politik
Dalam menjalankan fungsi komunikasi politik, partai politik menghubungkan antara arus informasi dari pihak pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya.
Asas asas Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas luber yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia. Asas luber sudah diberlakukan sejak masa Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas jurdil. Jadi asas pemilu menjadi luber dan jurdil. Jurdil merupakan akronim dari kata jujur dan adil. Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Demikianlah apa yang bisa kami sampaikan mengenai fungsi partai politik dan asas asas pemilu di Indonesia. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di lain bahasan. (maglearning.id)