Hukum Bisnis MLM (Multi Level Marketing)

Hukum Bisnis MLM (Multi Level Marketing)

Hukum bisnis MLM (multi level marketing) kerap menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Hal ini dikarenakan bisnis multi level marketing telah berkembang menjadi salah satu alternatif usaha bagi masyarakat yang menjanjikan mimpi indah dengan bonus-bonus besar. Namun sepertinya tidak semua orang mengetahui apa dasar hukum bisnis multi level marketing?

Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui artikel ini kami bermaksud mengurai beberapa hal terkait hukum bisnis multi level marketing.

Dasar Hukum Bisnis MLM

Dasar hukum bisnis multi level marketing diatur oleh Kementrian Perindustrian dan Perdagangan. Berikut ini adalah Keputusan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi mengatur dan menjadi dasar hukum bisnis multi level marketing, antara lain:

  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 73/MPP/Kep/3/2000, Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 13/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
  • Peraturan  Menteri Perdagangan Republik Indonesia  Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung.

Dalam hukum bisnis MLM, jenisnya dipersamakan atau disebut dengan istilah Penjualan langsung. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, disebutkan bahwa Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.

Selanjutnya yang dimaksud dengan mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk badan usaha atau perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.

Kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan mitra usaha, dengan memperhatikan kode etik dan peraturan perusahaan. Perjanjian tertulis yang dibuat oleh perusahaan dan mitra usaha tersebut harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan berlaku hukum Indonesia. Dalam perjanjian tertulis tersebut, sekurang-kurangnya memuat, beberapa hal sebagai berikut:

  • Persyaratan menjadi mitra usaha;
  • Hak dan kewajiban para pihak;
  • Program pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan dan/atau jaringan pemasaran kepada mitra usaha;
  • Jangka waktu perjanjian;
  • Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
  • Jaminan pembelian kembali;
  • Ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
  • Ketentuan tentang pemberian komisi, bonus, dan penghargaan lainnya; dan penyelesaian perselisihan.

Untuk itu, sebelum mengikuti salah satu program multi level marketing, pastikan anda terlebih dahulu membaca perjanjian tertulis yang diberikan kepada anda. Oleh karena hukum bisnis multi level marketing pada pokoknya terletak pada perjanjian tertulis yang dibuat antara perusahaan dan mitra usahanya.

Demikian, semoga artikel mengenai hukum bisnis multi level marketing (MLM) ini dapat bermanfaat bagi kita semua. (maglearning.id)

 

Loading...

Tinggalkan Balasan