Pengertian hukum perdata menurut para ahli penting untuk diketahui karena merupakan salah satu bidang hukum yang populer dan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya. Beberapa bidang ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata, antara lain: hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
Oleh karena kedudukan hukum perdata yang cukup penting dalam ilmu hukum, maka tentu saja sangat penting juga bagi kita untuk mengetahui pengertian hukum perdata. Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai pengertian hukum pidana.
Namun sebelum itu, agar lebih mudah memahami uraian mengenai pengertian hukum perdata, kami sarankan anda agar terlebih dahulu membaca uraian kami mengenai pengertian hukum, yang telah kami posting dalam artikel yang berjudul pengertian hukum.
Bagaimana Pengertian Hukum Perdata
Salah satu alasan mengapa sulit untuk memberikan pengertian terhadap hukum adalah karena ranah hukum itu luas dan mencakup banyak aspek kehidupan. Kiranya demikian juga dengan hukum perdata. Meski hanya bagian dari ilmu hukum secara keseluruhan namun tampaknya masih ada kesulitan yang ditemukan oleh pakar atau ahli hukum dalam menentukan suatu rumusan pengertian hukum perdata yang dapat disepakati bersama.
Hal ini dapat dilihat dari adanya perbedaan rumusan pengertian hukum perdata yang diberikan oleh para pakar atau ahli hukum.
Pengertian Hukum Perdata Secara Umum
Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat. Selain itu, hukum perdata juga sering disebut sebagai hukum sipil. Beberapa pakar atau ahli hukum bahkan mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum perdata dengan menyebut hukum perdata sebagai hukum sipil. Hukum sipil adalah kebalikan dari hukum publik.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Hukum
Ada begitu banyak ahli atau pakar hukum yang telah merumuskan pengertian hukum perdata. Diantaranya adalah Mr. L.J. Van Apeldorn,H.F.A. Vollmar, Mr. H.J. Hamaker, dan Prof. Mr. E.M. Mejers serta masih banyak lagi yang lainnya.
Van Apeldorn menyebutkan istilah hukum perdata sebagai hukum sipil yang diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya terserah kepada keinginan yang berkepentingan itu sendiri.
Sementara Vollmar mendefinisikan hukum perdata sebagai aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan trafik.
Berbeda dengan pengertian hukum perdata yang diberikan Hamaker yang mendefinisikan hukum perdata sebagai hukum sipil pada umumnya. Dimana hukum tersebut memuat norma-norma tentang tingkah laku orang dalam masyarakat pada umumnya.
Sementara Mejers memberikan pengertian yang hampir sama dengan pengertian hukum perdata yang diberikan oleh Van Apeldorn. Mejers menyebutnya sebagai hukum sipil, yakni hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan kepada individu, yakni hak yang diserahkan sepenuhnya dimana pemilik hak tersebut dapat menggunakan hak-hak tersebut secara merdeka, sesuai dengan kepentingannya sendiri.
Selain ahli hukum tersebut di atas, di Indonesia juga terdapat beberapa ahli hukum yang telah memberikan rumusannya terhadap pengertian hukum perdata. Diantaranya adalah Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H, yang menyebutkan pengertian hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.
Selain itu, terdapat pula pengertian hukum perdata dalam arti luas yang diberikan oleh Prof. Subekti, S.H, yakni meliputi semua hukum privat materiil atau segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Pengertian hukum perdata lainnya diungkapkan oleh Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., yang mendefinisikan hukum perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum yang satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
Demikian uraian singkat kami mengenai pengertian hukum perdata, kami juga menyarankan kepada anda untuk membaca artikel yang membahas mengenai pengertian hukum pidana. Artikel tersebut telah kami posting dengan judul pengertian hukum pidana. Akhir kata, semoga artikel mengenai pengertian hukum perdata menurut para ahli hukum ini dapat bermanfaat bagi anda. (maglearning.id)