Ruang Lingkup Akuntansi Pajak – Setiap warga Negara, baik perorangan maupun lembaga yang mempunyai atau menjalankan suatu usaha mempunyai kewajiban membayar pajak kepada pemerintah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) akan ditentukan dengan prinsip dasar yang dipakai dalam Pernyataan PSAK 46. Contoh pajak yang ada di Indonesia antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan NIlai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Tontonan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.
Akuntansi pajak merupakan bidang akuntansi yang bertugas menghitung besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif perorangan atau perusahaan yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang di dalamnya memuat perhitungan perpajakan.
Akuntansi Pajak mambahas transaksi & Peraturan Perpajakan yang berpengaruh terhadap laporan keuangan yang menentukan besarnya laba perusahaan. Misal, penjualan & pembelian, sewa, merger perusahaan, dan lain-lain.
Dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang pasal 6 KUHD termuat aturan mengenai kewajiban perusahaan menyelenggarakan pembukuan sebagai berikut : “bahwa siapapun juga yang melakukan perusahaan, diharuskan mengadakan pembukuan tentang semua kejadian mengenai perusahaan sedemikian rupa sehingga dari catatan pembukuan itu setiap waktu, dapat diketahui hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga”.
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang tidak memungkinkan melakukan pembukuan, wajib melakukan pencatatan. Pembukuan mempunyai hasil akhir berupa laporan keuangan yang di dalamnya dapat diketahui penghasilan bersih dan PKP (Pendapatan Kena Pajak) dalam laporan laba-rugi.
Sedangkan pencatatan merupakan pendokumentasian kegiatan usaha yang dilakukan, termasuk harga pokoknya, dan dapat diketahui penghasilan bersih perusahaan.
Beberapa sifat dari pajak adalah sebagai berikut :
- Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan karena diatur dalam UU,
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah,
- Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa secara langsung,
- Pajak mempunyai fungsi mengatur bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak Langsung merupakan pajak yang tidak dapat dipindah-tangankan kepada wajib pajak lain. Pengenaannya dilakukan secara berulang-ulang.
Sedangkan Pajak Tidak Langsung merupakan pajak yang terjadi karena seseorang melakukan transaksi atau kegiatan yang menyebabkan dikenakannya pajak. Contohnya pajak bea meterai. Pembayarannya dapat dipindah-tangankan kepada wajib pajak lain.
Contoh Aplikasi Akuntansi Pajak
Terdapat berbagai macam pajak dalam ruang lingkup akuntansi pajak yang ada di Indonesia. Diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyetoran pajak penghasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai UU yang tidak terkait dengan kekayaan perusahaan.
Jadi pajak penghasilan tidak dapat dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
Pihak yang wajib membayar pajak disebut sebagai subjek pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah: “Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.”
Sedangkan orang atau badan yang dikenai pajak disebut wajib pajak. Sedangkan objek yang menyebabkan seseorang atau badan dikenai pajak disebut dengan Objek Pajak.
Pada Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berubah. Wajib Pajak tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Sedangkan tarif pajak penghasilan sebagai berikut :
- PKP (Rp)
- Tarif Pajak
- Sampai dengan 50 juta
- 5 %
- 50 juta – 250 juta
- 15 %
- 250 juta – 500 juta
- 25 %
- Lebih dari 500 juta
- 30 %
Saat membayar angsuran pajak, perusahaan menjurnal sebagai berikut :
Beban/Pajak Dibayar dimuka Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
Sedangkan pajak untuk karyawan (PPh 21) perusahaan hanya menghitung dan memotong dari gaji yang dibayarkan. Pada saat pembayaran gaji :
- Biaya Gaji Rp xxx (Debet)
Pajak penghasilan (PPh 21) Rp xxx (Kredit)
Kas ( Gaji yang dibayarkan) Rp xxx (Kredit)
Saat menyetor ke kas Negara dijurnal sebagai berikut :
Pajak penghasilan (pph 21) Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
Pajak lain yang sering menjadi tanggungan masyarakat adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), yaitu saat melakukan belanja barang yang mengandung pajak. Sebagian uang /kas yang dibayarkan saat membeli merupakan pembayaran Utang PPN (PPN Masukan).
Kemudian perusahaan memungut PPN (PPN Keluaran) pada saat menjual sehingga timbul utang kepada Negara. Utang tersebut dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (PPN Masukan).
Jurnal yang dibuat saat pembelian barang :
Pembelian/Persediaan barang dagang Rp xxx (Debet)
PPN Rp xxx (Debet)
Kas/utang Rp xxx (Kredit)
Jurnal yang dibuat saat penjualan barang :
Kas/Piutang Rp xxx (Debet)
Penjualan Rp xxx (Kredit)
PPN Rp xxx (Kredit)
Jurnal pada saat penyetoran ke kas negara :
PPN Rp xxx (Debet)
Kas Rp xxx (Kredit)
Demikianlah apa yang bisa kami sampaikan mengenai ruang lingkup akuntansi pajak dan contoh jurnalnya di Indonesia. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi dengan kami di lain kesempatan (maglearning.id).