Pajak adalah Konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatakan balas jasa secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran masyarakat.
Karakteristik pajak adalah sebagai berikut:
- Pajak merupakan arus uang dan bukan barang yang berasal dari rakyat untuk kas negara.
- Pajak dipungut dengan berlandaskan undang-undang.
- Balas jasa tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat yang membayar pajak.
- Pendapatan dari pajak digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah.
FUNGSI, MANFAAT, DAN TARIF PAJAK
Fungsi Pajak :
- Budgetair. pajak sebagai penerimaan pemerintah terbesar, pajak digunakan untuk mendanai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan pemerintah.
- Mengatur. pajak merupakan alat untuk mengatur sekaligus untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
- Menjaga Stabilitas. pajak sebagai alat untuk menjaga keseimbangan atau stabilitas dari nilai tukar rupiah.
- Sarana Redistribusi. pembangunan infrastruktur dipenuhi melalui pajak yang dibayar oleh masyarakat yang membayar pajak dan infrastruktur yang dibangun tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh semua pihak.
Manfaat Pajak:
- Mendanai pembangunan fisik
- Mendanai pembangunan fisik
- Menggaji pegawai negeri
- Membantu korban bencana
- Dana alokasi umum
- Pemilihan umum
- Penegakan hukum
- Subsidi pangan dan BBM
- Pelayanan kesehatan
- Pertahanan dan keamanan
- Pelestarian lingkungan hidup
- Pelestarian budaya
- Transportasi massal
TARIF PAJAK
Tarif Proporsional atau tarif sebanding : tarif yang sejenis untuk setiap jumlah pendapatan. Misalnya PPN dengan tarif 10% dikenakan terhadap penyerahan suatu barang kena pajak. Dengan jumlah dasar pengenaan pajak semakin besar dengan tarif persentase tetap akan menyebabkan jumlah utang pajak menjadi lebih besar.

Tarif Progresif : tarif pajak semakin besar jika penghasilan bertambah. Berdasarkan kenaikan tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi beberapa tarif, yaitu:

- Tarif Progresif Progresif : kenaikan presentase pajaknya semakin besar.
- Tarif Progresif Tetap : kenaikan presentase pajaknya tetap.
- Tarif Progresif Degresif : kenaikan presentase pajaknya menurun.
Tarif Degresif (Menurun) : tarif pajak menurun untuk pendapatan yang meningkat.
Tarif Tetap : dikenakan tarif tetap dengan jumlah rupiah tertentu. Misalnya bea materai untuk cek dan bilyet giro berapapun jumlahnya dikenakan bea materai yang sama yaitu Rp 5.000.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib pajak orang pribadi lajang Rp 54.000.000
- Istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 54.000.000
- Wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp 4.500.000
- Untuk setiap tambahan anggota keluarga sedarah dengan garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu sebesar Rp 4.500.000.
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya (retribusi)
Aspek Perbedaan | Pajak | Retribusi |
Pemungut | Pemerintah pusat dan daerah | Hanya pemerintah daerah |
Dasar hukum | UU Nomor 16 Tahun 2000 | Peraturan pemerintah dan peraturan menteri |
Balas jasa | Tidak diterima secara langsung | Diterima secara langsung |
Objek pemungut | Dilakukan secara umum | Dilakukan oleh orang yang enggunakan jasa pemerintah saja |
Sifat dan sanksi | Bersifat memaksa. Bagi yang tidak membayar pajak akan mendapat sanksi | Bersifat memaksa namun keputusan akhir diserahkan kepada pihak yang bersangkutan |
Lembaga pemungut | Dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah | Dipungut oleh pemerintah daerah saja |
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
- ASAS EQUALITY: Pemungutan disesuaikan dengan batas kemampuan wajib pajak.
- ASAS CERTAINTY: Menekankan pentingnya kepastian pemungutan pajak yang menjamin wajib pajak untuk tidak ragu membayar pajak.
- ASAS CONVENIENCE OF PAYMENT: Menekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- ASAS ECONOMIC: Menekankan pada pentingnya prinsip ekonomi artinya biaya untuk pemungutan pajak tidak lebih besar dari jumlah pajak yang dipungut.
JENIS-JENIS PAJAK
Berdasarkan Pihak yang Menanggung
- Pajak langsung (direct tax) : pajak ditanggung sendiri oleh wajib pajak. Contoh : PPh
- Pajak tak langsung (indirect tax) : pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Contoh : PPN
Berdasarkan Lembaga Pemungut:
- Pajak negara : pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat
- Pajak daerah : pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I dan II
Berdasarkan Sifatnya :
- Pajak subjektif : pajak yang memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPh
- Pajak objektif : pajak yang tidak memperhatikan diri wajib pajak atau didasarkan pada objek pajak. Contoh : PpaBW
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
- Official assessment system : pihak yang berwenang menentukan besarnya pajak adalah pemerintah. Contoh : PBB
- Self assessment system : pihak yang menentukan besarnnya pajak adalah Wajib Pajak sendiri. Contoh: PPh
- With holding system : pihak yang menentukan besarnya pajak yang terutang adalah pihak ketiga. Bukan wajib pajak yang bersangkutan maupun fiskus. Contoh : Penghasilan karyawan sudah dipotong oleh bendahara perusahaan sehingga tidak perlu membayar pajak kekantor pajak.
SUBJEK PAJAK
- Orang pribadi : baik yang tempat tinggalnya di dalam negeri maupun luar negeri.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Badan : sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) : bentuk usaha yang dijalankan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia yang tidak lebih dari 183 hari dalam 1 tahun, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia untuk menjalankan atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Tidak Termasuk Subjek Pajak
- Kantor perwakilan negara asing
- Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
- Organisasi-organisasi internasional
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
OBYEK PAJAK
Objek pajak adalah segala sesuatu menurut undang-undang dijadikan dasaran pemungutan pajak. Berikut ini adalah daftarnya:
- Imbalan atas pekerjaan (gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbuhan lainnya).
- Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan.
- Laba Usaha.
- Keuntungan atas penjualan karena pengalihan harta.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Deviden.
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta.
- Penerimaan pembayaran berkala.
- Keuntungan atas pembebasan utang.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Premi asuransi.
- Iuran yang diterima atas perkumpulan anggota (Wajib Pajak) dari menjalankan usaha bersama.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah.
- Imbalan bunga.
- Surplus Bank Indonesia.
CARA PEMUNGUTAN PAJAK
- Stelsel Nyata: pemungutan dilaksanakan di akhir tahun pajak yaitu setelah penghasilan sebenarnya diketahui.
- Stelsel Anggapan: Pemungutan dilakukan pada awal tahun karena penghasilan selama satu tahun dianggap sama.
- Stelsel Campuran: stelsel anggapan digunakan untuk menentukan pajak di awal tahun pajak, dan stelsel nyata digunakan untuk menentukan pajak pada akhir tahun pajak.
TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
Teori Asuransi, negara bertugas melindungi orang dan/atau warga negaranya dengan segala kepentingan.
Teori kepentingan, pajak yang dibayarkan akan semakin besar ketika kepentingan seseorang kepada negara besar.
Teori asal daya beli, dalam memungut pajak, harus memperhatikan daya beli baik rumah tangga masyarakat maupun rumah tanga negara. Kemudian pajak tersebut akan disalurkan kembali kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Teori daya pikul, pajak yang dibayarkan harus memperhatikan daya pikul seseorang. Untuk menentukan daya pikul seseorang dilihat dari besarnya penghasilan, kekayaan, pengeluaran dan jumlah tanggungan keluarga seseorang tersebut.
Teori bakti, negara bertugas untuk memungut pajak dan rakyat harus membayarnya sebagai dengan tanda baktinya terhadap negara.
Pengelakan Pajak (Tax Evasion)
Pelanggaran undang-undang yang bermaksud untuk menghindarkan diri atau mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari pendapatannya agar tidak kena pajak. Contoh: sebuah perusahaan memberikan laporan palsu dengan cara memperkecil keuntungan usaha dimata publik dengan begitu pajak yang akan dibayarkan juga akan berkurang.
Perencanaan pajak yang dilakukan secara legal dengan cara mengecilkan objek pajak. Contoh: Suatu perusahaan memberikan tunjangan berupa beras (in natura) kepada pegawainya, namun berdasarkan Undang-undang hal tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Penghindaran pajaknya berupa: Perusahaan tersebut bekerja sama dengan suatu yayasan untuk menyalurkan tunjangan tersebut kepada pegawainya. Perusahaan akan memberikan uang/kas kepada yayasan kemudian yayasan menyalurkannya kepada pegawai dalam bentuk beras. Jadi, pegawai akan tetap mendapatkan tunjangan berupa beras namun dibebankan sebagai biaya dengan begitu pajak perusahaan akan berkurang.
Demikianlah rangkuman materi tentang pajak untuk SMA/SMK kelas 11. Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Self Assessment System yang mengharuskan Wajib Pajak memperhitungkan, menghitung, melaporkan dan menyetorkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Kendala yang selalu ada dalam sistem perpajakan yaitu bagaimana cara menciptakan suatu sistem yang menghasilkan persepsi yang baik antara masyarakat sebagai pembayar pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak dan pembuat peraturan dan Undang-undang perpajakan.
Media Pembelajaran Ekonomi Berbasis Android
Pelajari materi-materi ekonomi kelas 11 Semester 2 lainnya di aplikasi buku saku berbasis Android yang telah kami sediakan di bawah ini.

Semoga belajar anda semakin menyenangkan. Pantau terus maglearning.id agar bisa belajar kapanpun dan dimanapun, untuk siapa saja.
4 comments