Macam Macam Subjek Hukum Internasional

Macam Macam Subjek Hukum Internasional

Macam macam subjek hukum internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, merupakan pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Hampir serupa dengan subjek hukum dalam hukum perdata, dalam hukum internasional, subjek hukum harus memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi subjek hukum internasional, diantaranya adalah memiliki personalitas sebagai subjek hukum internasional dan memiliki kecakapan tertentu.

Beberapa kecakapan yang dibutuhkan untuk menjadi subjek hukum internasional, antara lain:

  • Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional
  • Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional
  • Mampu menjadi pihak dalam pembentukan hukum internasional
  • Memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajibannya dalam hukum internasional
  • Memiliki kekebalan terhadap pengaruh atau penerapan yurisdiksi nasional suatu negara
  • Memiliki kemampuan untuk menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional.

Subjek hukum internasional adalah entitas yang diakui oleh hukum internasional sebagai pihak yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Subjek hukum internasional dapat berupa negara, organisasi internasional, atau individu. Negara adalah subjek hukum internasional yang paling umum, tetapi organisasi internasional seperti PBB dan individu juga dapat diakui sebagai subjek hukum internasional dengan hak dan kewajiban yang ditentukan oleh hukum internasional.

Macam Macam Jenis Subjek Hukum Internasional

Negara

Untuk dapat disebut sebagai subjek hukum internasional, maka negara harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut: memiliki penduduk yang tetap, memiliki wilayah tertentu, memiliki pemerintahan yang  sah dan memiliki kemampuan untuk mengadakan suatu hubungan internasional dengan negara lain. Hal ini sebagaimana telah dituangkan dalam Konvensi Montevideo pada tahun 1949.

Organisasi Internasional

Untuk dapat menjadi subjek hukum internasional, maka suatu organisasi internasional harus memenuhi persyaratan, antara lain:

Suatu organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dan memiliki tujuan yang bersifat umum, sebagai contoh adalah organisasi perserikatan bangsa-bangsa (PBB).

Suatu organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dan memiliki tujuan yang bersifat lebih spesifik, sebagai contoh adalah organisasi perburuhan yakni, international labor organization, organisasi yang yang bergerak dibidang financial yakni international monetary fund, dan lain sebagainya.

Suatu organisasi internasional yang cakupannya regional, terdiri dari sejumlah kecil (beberapa) negara tetapi maksud dan tujuan pendirian organisasinya bersifat global, sebagai contoh adalah Association of South East Asian Nation yang disingkat ASEAN, dan lain sebagainya.

Palang Merah Internasional

Organisasi yang didirikan oleh Henry Dunant ini adalah organisasi kemanusiaan yang pada mulanya hanya berada di Swiss. Dalam perjalanannya, Palang Merah Internasional menarik simpati dan membentuk organisasi ini di negaranya masing-masing, Organisasi palang merah dari seluruh negara tersebut kemudian dihimpun menjadi suatu organisasi internasional. Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional.

Vatikan

Vatikan atau yang biasa disebut Negara Vatikan atau Tahta Suci Vatikan dipimpin oleh Paus sebagai pemimpin tertinggi tahta suci dan umat katholik di seluruh dunia. Vatikan menjadi subjek hukum internasional karena telah mendapatkan pengakuan secara luas di seluruh dunia dan mendapatkan serta menguasai sebidang tanah di Roma berdasarkan Traktat Lateran pada tahun 1929.

Pengakuan vatikan sebagai subjek hukum internasional berbeda dengan negara lain, oleh karena tugas dan kewenangan kenegaraan yang dimilikinya hanya terbatas pada urusan bidang kerohanian dan kemanusiaan. Saat ini vatikan telah diakui sebagai subjek hukum internasional dan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negarai di dunia yang sejajar kedudukannya dengan perwakilan diplomatik negara lainnya.

Kaum Pemberontak atau Belligerensi (Pihak Yang Bersengketa)

Dalam hukum perang kaum pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional karena memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa keadaan tertentu. Personalitas internasional terhadap para pihak dalam suatu sengketa sangat tergantung pada pengakuan.

Individu

Individu sebagai subjek hukum internasional dikukuhkan dengan lahirnya konvensi hak asasi manusia di berbagai tempat yang didahului oleh Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia pada tahun 1948.

Dalam proses peradilan terhadap penjahat perang dalam Mahkamah Internasional di Nurnberg dan Tokyo, seseorang dianggap langsung bertanggungjawab sebagai individu atas kejahatan perang yang dilakukannya. Selain itu, beberapa hal yang dapat dijadikan dasar hukum invidu sebagai subjek hukum internasional, antara lain:

  • Perjanjian Versailes pada tahun 1919
  • Perjanjian Uppersilesia pada tahun 1922
  • Court of Justice dalam Keputusan Permanent pada tahun 1928
  • Perjanjian London pada tahun 1945
  • Konvensi Gnocide pada tahun 1948

Perusahaan Multinasional (MNC)

Perusahaan multinasional sebagai subjek hukum internasional dewasa ini semakin tidak dapat disangkal lagi. Derasnya arus globalisasi yang menghilangkan batas negara dalam jalur perdagangan telah membuat hubungan internasional menjadi sesuatu yang semakin lazim. Hubungan internasional yang dilakukan oleh Perusahaan Multinasional pada gilirannya telah melahirkan hak dan kewajiban internasional, sehingga perusahaan Multinasional telah menjadi salah satu subjek hukum internasional.

Demikian, artikel mengenai macam macam subjek hukum internasional semoga bermanfaat bagi anda. (maglearning.id)

Loading...

Tinggalkan Balasan