Sejarah Hukum Internasional, Sebuah Ringkasan

Sejarah Hukum Internasional, Sebuah Ringkasan

Sejarah hukum internasional sesungguhnya telah banyak dibahas melalui situs-situs pendidikan. Sejarah hukum internasional yang selanjutnya akan kami uraikan melalui artikel ini juga dapat anda jumpai dalam artikel mengenai sejarah hukum internasional pada situs, seperti wikipedia, scribd dan mungkin beberapa situs lainnya.

Sejarah Hukum Internasional dan Masyarakat Internasional

Hukum internasional dan masyarakat internasional memiliki keterkaitan yang sangat erat. Hal ini disebabkan karena keberadaan hukum internasional merupakan cerminan dari eksistensi masyarakat internasional. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja yang menyatakan bahwa untuk meyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis.

Sejarah hukum internasional telah berusia sangat tua. Kesimpulan tersebut dapat dimaklumi apabila kita melihat kembali pengertian hukum internasional dalam arti luas, yakni meliputi juga hukum bangsa-bangsa, dimana bangsa-bangsa dalam sejarah perkembangan masyarakat dunia telah ada sejak lama.

Kesimpulan tersebut akan berbeda apabila kita mengartikan hukum internasional sebagai suatu sistem hukum, yakni seperangkat norma atau kaidah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Oleh karena dengan demikian, sejarah hukum internasional baru berusia ratusan tahun, yakni sejak negara dan masyarakat internasional itu mulai eksis.

J.G. Starke menyatakan bahwa sistem hukum internasional merupakan produk selama kurang lebih 400 tahun terakhir. Sejarah hukum internasional tersebut, dimulai dengan berkembangnya adat istiadat dan praktek yang dilakukan oleh negara-negara Eropa modern yang menjalin hubungan dan komunikasi diantara negara Eropa modern.

Sedangkan sejarah hukum internasional yang dimulai dengan adanya traktat, pengakuan terhadap kekebalan  duta besar (wakil diplomatik), peraturan perang ditemukan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Lebih jauh lagi di Cina kuno ditemukan hukum yang mengatur penyelesaian melalui arbitrase dan mediasi.

Sejarah Hukum Internasional

Sejarah hukum internasional sudah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Di sebuah negara kota yang terletak di Mesopotamia pernah dibuat perjanjian di atas batu antara pemimpin Lagash dan Umma sekitar 2100 tahun sebelum masehi. Kemudian sekitar 1000 tahun setelah itu, pernah juga dibuat perjanjian perdamaian dan persaudaraan antara raja mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Kedua perjanjian yang sangat terkenal tersebut merupakan wujud awal dari adanya hukum internasional.

Hukum yang mengatur hubungan antara orang asing dan masyarakatnya untuk pertama kalinya dibuat dalam hukum romawi. Pengaturan tersebut dibuat setelah hukum romawi yang hanya berlaku kepada masyarakat di romawi saja dianggap tidak relevan, oleh karena negara romawi terus meluas dan berkembang. Pengaturan tersebut kemudian semakin berkembang dan menggantikan kedudukan hukum romawi yang ruang lingkupnya terbatas, hingga mulai dipertimbangkan untuk menguniversalkan pemberlakuannya.

Dalam sejarah hukum internasional, hukum internasional semakin mendapatkan tempatnya pada saat abad pertengahan dimana wilayah mulai terbagi dalam beberapa kelompok masyarakat. Diantaranya adalah masyarakat dengan sistem feodal yang pucuknya adalah kekaisaran dan kehidupan gereja yang dipimpin oleh Paus selaku Pimpinan Gereja Katholik yang berpusat di Roma. Negara-negara mulai berkembang dan berdaulat.

Inilah gambaran kondisi kehidupan di dunia barat. Sementara di belahan dunia lainnya, terdapat kekaisaran Byzantium dan dunia Islam yang memiliki sistem dan kebudayaan yang berbeda dari dunia barat.

Interaksi antara sistem dan kebudayaan yang berbeda ini kemudian memberikan sumbangan yang sangat penting bagi perkembangan hukum internasional. Salah satunya adalah praktek diplomasi yang dipraktekkan oleh kekaisaran Byzantium yang pada saat itu semakin menurun dan untuk mempertahankan kedaulatan dan supremasinya mereka mempraktekkan cara-cara diplomasi saat berhubungan dengan kelompok masyarakat lainnya.

Sejarah hukum internasional mengalami perkembangan ketika beberapa filsuf membuat pendekatan baru dalam memandang hukum internasional. Pada masa spanyol sedang mendemonstrasikan perilaku progesif terhadap masyarakat dari suku indian di daerah amerika selatan. Seorang filsuf, Fransisco Vitoria mengemukakan pandangannya bahwa masyarakat Indian seharusnya membangun negaranya sendiri dan membuat peraturannya sendiri.

Filsuf lainnya yang mengemukakan pendapat terkait dengan hukum internasional adalah Suarez. Menurut Suarez dalam bukunya yang berjudul De legibius ae Deo legislatore, hukum internasional mengandung ciri khas hukum alam. Selain itu, ada juga filsuf lainnya yang bernama Alberico Gentili.

Alberico Gentili mendiskusikan mengenai hukum internasional, secara khusus mengenai hukum perang dalam bukunya yang berjudul De Jure Belli. Selain ketiga filsuf yang disebutkan di atas masih ada filsuf lainnya yang bernama Balthazer Ayala dan Alberico Gentilis. Balthazer Ayala dan Alberico Gentilis ini mendasarkan pandangan mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, teologi dan etika.

Pendekatan yang paling banyak digunakan dalam hukum internasional hingga saat ini adalah pandangan dari seorang ahli hukum internasional dari belanda yang kemudian disebut sebagai bapak hukum internasional, yakni Hugo de Groot.

Demikian ringkasan mengenai sejarah hukum internasional ini dibuat semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (maglearning.id)

Loading...

Tinggalkan Balasan