Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia – Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia (UUD NRI)
Hukum Dasar Negara Indonesia (UUD NRI) adalah dokumen hukum tertinggi di Indonesia yang mengatur dasar-dasar sistem pemerintahan dan hukum negara. UUD NRI mengatur hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan antara lembaga negara, serta prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam negara hukum Indonesia.
Sejarah UUD NRI
Proses pembentukan UUD NRI melibatkan perjuangan panjang dan berliku dalam sejarah Indonesia. Beberapa momen penting dalam sejarah pembentukan UUD NRI adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945: UUD NRI pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya dari Belanda. UUD NRI 1945 mengandung prinsip-prinsip dasar seperti kemerdekaan, persamaan, keadilan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.
- Perubahan-UUD-UUD: Selama sejarah Indonesia, terdapat beberapa perubahan pada UUD NRI, yang menggambarkan perjalanan politik dan perkembangan sosial di negara ini. Perubahan UUD NRI terjadi pada tahun 1945, 1949, 1950, 1959, 1966, 1999, dan 2002.
- Reformasi: Pasca-jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia mengalami periode reformasi politik yang signifikan. Salah satu hasil reformasi tersebut adalah pembentukan UUD NRI 1945 yang direvisi pada tahun 1999 dan 2002, yang memperkuat sistem demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam sistem peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staas fundamental norm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem ketatanegaraan.
Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.
Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
- Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden
- Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
- Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
- Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
- Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilaian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.
- Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Karakteristik dan Prinsip Utama UUD NRI
UUD NRI memiliki beberapa karakteristik dan prinsip utama yang menjadi landasan hukum dan filosofi negara Indonesia:
- Negara Hukum: UUD NRI menetapkan Indonesia sebagai negara hukum, yang berarti bahwa hukum adalah panglima tertinggi, dan semua tindakan pemerintah dan warga negara harus sesuai dengan hukum.
- Demokrasi: UUD NRI menjamin sistem demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih wakil-wakil mereka dalam pemilihan umum secara langsung dan berkala.
- Ketuhanan Yang Maha Esa: UUD NRI mengakui satu Tuhan yang maha esa dan menghormati keragaman agama di Indonesia. Prinsip ini menggarisbawahi toleransi agama dan kebebasan beragama.
- Kedaulatan Rakyat: UUD NRI menegaskan bahwa kedaulatan berada pada rakyat Indonesia. Pemerintah dan lembaga negara bertanggung jawab kepada rakyat.
- Hak Asasi Manusia: UUD NRI melindungi hak asasi manusia, termasuk hak hidup, kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan hak atas pekerjaan.
- Pembagian Kekuasaan: UUD NRI mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan sistem checks and balances.
- Keadilan Sosial: UUD NRI menekankan prinsip keadilan sosial, yang berarti bahwa negara berkomitmen untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
Jadi, Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia (UUD NRI) adalah dokumen hukum fundamental yang mengatur dasar-dasar sistem pemerintahan dan hukum negara Indonesia. Sejarah dan karakteristik UUD NRI mencerminkan perkembangan politik dan sosial Indonesia. Prinsip-prinsip utama UUD NRI, seperti negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat, menjadi panduan penting dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga kedamaian dan stabilitas dalam negara ini.
Semoga bermanfaat (maglearning.id).