Macam-macam Lembaga Keuangan

Pengelompokan Macam-macam Lembaga Keuangan

Macam-macam lembaga keuangan (financial institution) dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria. Berikut ini merupakan salah satu pengelompokan lembaga keuangan berdasarkan ketentuan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Gambar Macam-macam Lembaga Keuangan di Indonesia
Gambar Klasifikasi Lembaga Keuangan di Indonesia

Berdasarkan batasan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dananya, lembaga keuangan dikelompokkan menjadi lembaga keuangan depositori dan lembaga keuangan non depositori. Lembaga keuangan depositori adalah lembaga keuangan yang diperbolehkan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito.

Dalam praktiknya yang boleh mengumpulkan dana dalam bentuk deposito dari masyarakat hanyalah lembaga perbankan. Oleh karena itu, lembaga keuangan depositori lebih dikenal sebagai lembaga keuangan bank (LKB). Sedangkan, lembaga keuangan non depositori tidak diperbolehkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito dari masyarakat. Karenanya lembaga keuangan non depositori disebut juga sebagai lembaga keuangan non bank (LKNB).

Lembaga Keuangan Bank

Definisi Bank menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kelebihan perbankan yang utama dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya adalah diizinkannya mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk deposito.

Berdasarkan kepemilikannya bank dapat dibedakan menjadi:

  1. Bank Nasional. Bank nasional adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
  2. Bank Asing. Bank asing adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh warga neagara lain, meskipun berkedudukan di Indonesia.
  3. Bank Campuran. Bank campuran adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan asing.

Berdasarkan status, bank dapat dibedakan menjadi bank devisa dan bank non devisa. Bank devisa adalah bank yang diizinkan melakukan transaksi devisa. Sedangkan bank non devisa adalah bank yang tidak diizinkan melakukan transaksi devisa.

Pengelompokan bank yang lain adalah berdasarkan fungsinya, yaitu: Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR.

Bank Sentral

Bank sentral pada dasarnya merupakan bank pemerintah yang mempunyai fungsi utama mengatur jumlah uang beredar. Selain mengatur jumlah uang beredar, fungsi penting bank sentral lainnya adalah:

  1. Agen fiskal pemerintah (Fiscal Agent of Government).
  2. Banknya bank (Banker of Bank): Lender of last resort.
  3. Penentu kebijakan moneter (Monetary Policy Maker).
  4. Pengawasan, evaluasi dan pembinaan perbankan (Supervision, Examination, and Regulation of Members Bank). Fungsi pengawasan dan evaluasi saat ini diserahkan pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, masih ada kemungkinan dikembalikan lagi ke Bank Sentral.
  5. Penanganan transaksi giro (Cliring and Collection of Checks).
  6. Riset-riset ekonomi.

Bank Umum

Bank umum merupakan bank yang paling banyak dan luas kegiatannya, mencakup:

  1. menghimpun dana dari masyarakat (Funding), berupa giro, tabungan, dan deposito berjangka.
  2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending), dalam bentuk antara lain: kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
  3. Memberikan jasa-jasa lainnya (Services), seperti: transfer (kiriman uang), kliring (Clearing), Letter of credit (L/C), menerima setoran-setoran, melayani pembayaran-pembayaran.
  4. Kegiatan di pasar modal: penjamin emisi (Underwriter), penjamin (Guarrantor), wali amanat (Trustee), pedagang sekuritas (Dealer).

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR tidak diizinkan melakukan transaksi kliring. Dengan demikian BPR tidak dapat menciptakan uang giral, sehingga tidak dikelompokkan sebagai bank penciptaan uang giral. Dengan kata lain kegiatan BPR tidak mempengaruhi jumlah uang beredar di Indonesia.

Ruang lingkup usaha BPR adalah:

  1. Menghimpun dana: simpanan, tabungan, simpanan deposito
  2. Menyalurkan dana: kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.
  3. Larangan-larangan bagi BPR: menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, melakukan kegiatan perasuransian.

Lembaga Keuangan Non Bank

Macam-macam lembaga keuangan non bank dapat dikelompokkan menjadi:

Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan dukungan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal. Yang termasuk dalam lembaga pembiayaan adalah:

  1. Sewa guna usaha (leasing). Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan yang didasarkan pada perjanjian (kesepakatan) dimana satu pihak memperoleh hak untuk menggunakan suatu aset dengan membayar sewa kepada pihak yang menyediakan selama periode yang telah disepakati bersama.
  2. Anjak piutang (factoring). Anjak piutang pada dasarnya merupaakn penjualan piutang usaha (account receivable) suatu perusahaan kepada perusahaan lain, yang akan mengambil alih tanggung jawab penagihannya.
  3. Perusahaan pembiayaan konsumen (consumer finance company). Perusahaan pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
  4. Kartu kredit (credit card). Kartu kredit seringkali disamakan dengan kartu plastic (plastic card). Kartu kredit merupakan alat pembayaran dalam bentuk kartu plastik yang digunakan sebagai pengganti uang kas.

Lembaga Investasi

Lembaga investasi adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, seperti perusahaan sekuritas (securities company) dan reksa dana (mutual fund). Perusahaan sekuritas adalah perushaan yang menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investor. Sedangkan reksa dana adalah emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi (investasi kembali) atau perdagangan efek.

Lembaga Kontraktual

Lembaga kontraktual adalah lembaga keuangan yang sifat usahanya kontraktual. Dua lembaga keuangan yang bersifat kontraktual adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun. Asuransi adalah sistem antara individu dan perusahaan yang berkaitan dengan potensi resiko yang timbul dengan membayar premium kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi akan membayarnya kembali dalam bentuk klaim apabila terjadi sesuatu. Sedangkan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Media Interaktif Belajar Ekonomi Moneter

Untuk memperdalam belajar tentang macam-macam lembaga keuangan dan topik-topik moneter lainnya, silakan gunakan salah satu platform media interaktif Ekonomi Moneter yang sudah saya sediakan di bawah ini. Ada yang berbasis HTML dan berbasis Google presentation. Bila Anda ingin menggunakan dalam versi Android juga sudah saya sediakan unduhan file APK-nya di bagian bawah tulisan ini.

EkoMon Versi Web:

Bila sulit dibuka silakan gunakan Yang INI.

EkoMon Versi Android:

Loading...