Kita akan membahas macam akad dalam perbankan syariah. Kita tahu, bahwa sistem yang digunakan oleh perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional lainnya yang menggunakan sistem bunga. Dalam ekonomi Islam, bunga merupakan bagian dari riba, dan dijatuhi hukum haram.
Nah, untuk menghindari ‘riba’ perbankan syariah mencoba cara lainnya yang tetap menerapkan sistem-sistem yang diperbolehkan dalam Islam, yakni sistem nisbah ataupun bagi hasil. Dalam Islam, sistem bagi hasil termasuk sebuah transaksi yang diperbolehkan dan sah-sah saja.
Jika mengacu kepada metode penghitungan, ada dua metode penghitungan dalam ekonomi Islam, pertama ialah profit sharing dan kedua revenue sharing. Profit sharing adalah sistem bagi hasil di mana seluruh untung dari usaha akan dikurangi dengan biaya operasional sehingga mendapatkan laba. Sementara revenue sharing ialah keuntungan bersih yang didasarkan dengan seluruh pendapatan sebelum dikurangkan dengan biaya operasionalnya.
Nah, dalam seluruh aktivitas yang ada di perbankan syariah, ada tiga jenis akad yang digunakan, yakni akad mudharabah, akad musyarakah, dan akad murabahah.
Akad Mudharabah
Macam akad dalam perbankan syariah pertama adalah mudharabah. Akad mudharabah ialah perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh nasabah dengan bank. Pihak bank akan menjadi penyelenggara ataupun pihak yang berinvestasi untuk sebuah usaha, sementara nasabah menjadi pihak yang akan memberikan modal untuk melangsungkan usaha.
Di dalam akad mudharabah, perjanjian akan dijelaskan dengan rinci mengenai berapa keuntungan yang nantinya akan diperoleh oleh kedua pihak. Di dalamnya juga ada perjanjian mengenai kerugian.
Akad Musyarakah
Akad ini adalah perjanjian tertulis yang dilakukan nasabah dengan pihak bank atau ada pihak lain ketika melakukan sebuah usaha. Semua pihak yang terlibat meski mengeluarkan modal yang sama besar dan akan sama-saman menanggung segala risiko selama usaha berjalan. Akad ini memiliki sistem kerja yang hampir sama dengan sistem bank konvensional.
Nah, jika bank biasa akad ini termasuk kredit modal kerja. Bedanya, di bank konvensional nantinya akan menetapkan jumlah bunga. Sementara di perbankan syariah sama sekali tidak ada bunga, sehingga yang ditetapkan adalah mengenai pembagian untung masing-masing pihak seperti yang telah disepakati oleh semua pihak.
Selain itu, pihak bank konvensional juga tidak akan pernah rugi, karena jumlah uang yang dipinjamkan kepada nasabahnya akan dikembalikan dengan bunga yang sudah ditentukan. Sementara bank syariah mempunyai peluang untuk rugi.
Akad Murabahah
Macam akad dalam perbankan syariah yang terakhir ada akad murabahah. Perjanjian ini dilakukan berdasarkan aktivitas jual beli yang sudah ditambahkan dengan keuntungan, dan keuntungannya telah disepakati oleh berbagai pihak. Perjanjian satu ini kerap digunakan dalam hal perjanjian penggunaan produk properti, kendaraan, pembelian rumah, tempat usaha, dan sebagainya.
Jadi, sudah sangat jelas, bahwa dalam perbankan syariah semua sistemnya sudah diatur sedemikian rupa agar tidak ada transaksi riba di dalamnya. Tidak akan ada pihak yang merasa diuntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Memang, kita semua menyadari, bahwa pengguna dan jumlah transaksi perbankan syariah di Indonesia belum sebesar bank biasa, namun hal ini bukan berarti membuat bank syariah tidak bisa bersaing dengan bank konvensional.
Mungkin, akan banyak yang berpikir, bahwa sistem yang ada di perbankan syariah akan sangat riskan dikarenakan banyak risiko yang harus ditanggung. Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena di Indonesia bank syariah telah membuktikan bahwa sistem bagi hasil terbilang sangat menguntungkan. Jadi tentukan pilihan Anda, apakah ingin menggunakan bank konvensional yang mengandung unsur riba, atau bank syariah yang memiliki risiko gagal?
Demikianlah ulasan kami tentang tiga macam akad dalam perbankan syariah. Semoga bermanfaat dan hidup Anda semakin barokah serta menyenangkan (maglearning.id)
One comment