Anggaran Belanja Berimbang (Balanced Budgeting) – Dalam postur APBNAnggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Pada zaman Orde baru yang dipimpin Presiden Soeharto, pemerintah menerapkan kebijakan “APBN Berimbang dan Dinamis” sebagai pengganti “Anggaran Moneter” yang diterapkan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno (Orde Lama). APBN berimbang dan dinamis dimaksudkan untuk menertibkan keuangan Negara dan memupuk dana negara secara sehat guna membiayai pembangunan.
Awal masa Orde baru (pertengahan tahun 1966), ekonomi Indonesia “diganggu” oleh hyper-inflasi hingga mencapai 650% sebagai akibat dari “defisit APBN yang sangat besar” yang dibiayai dengan pencetakan uang. Bila defisit anggaran yang sangat besar tersebut tidak segera diatasi pemerintah, maka akan ada gangguan serius pada kondisi keuangan pemerintah, bahkan bukan tidak mungkin pemerintah Indonesia bisa mengalami gagal bayar (default) atas surat-surat utang yang diterbitkannya.
Pengalaman di banyak negara, untuk memulihkan ekonomi dari risiko default adalah menarik utang baru dengan konsekuensi nominal utang bertambah banyak, beban ABPN meningkat dan kelangsungan fiskal (fiscal sustainability) terganggu. Argumen inilah yang antara lain mendorong pemerintah pada Orde baru menempuh kebijakan “APBN Berimbang dan Dinamis”.
Pengertian Anggaran Belanja Berimbang (Balance Budgeting)
Balanced budget atau Anggaran belanja berimbang adalah suatu keadaan dimana pengeluaran sama dengan penerimaan. Di Indonesia, istilah balanced budget disamakan dengan balance budget. Meski memiliki maksud yang sama, tetapi dalam bahasa inggris mempunyai arti yang berbeda. Balanced budget di artikan sebagai anggaran berimbang sedangkan balance budget artinya keseimbangan anggaran.
Ada juga yang mengartikan balance budget sebagai pendapatan belanja berimbang, yaitu pendapatan yang sekurang-kurangnya hampir sama dengan jumlah pengeluaran pada satu periode tertentu. Anggaran berimbang dan defisit anggaran dalam suatu pemerintahan dapat menjadi masalah yang akan memicu perdebatan panjang dalam bidang ekonomi dan politik.
Pengamat dan komentator biasanya berharap bahwa suatu negara selalu mengalami surplus dan tidak mengelami defisit anggaran di masa peceklik atau setidaknya anggaran belanja menjadi seimbang antara pengeluaran dan pendapatan sehingga tidak ada defisit anggaran yang akan menjadi beban di masa mendatang. Para pakar ekonomi sepakat bahwa balance budget suatu negara akan berpengaruh pada beberapa hal yang mendukung perekonomian negara tersebut, diantaranya:
- Kenaikan dan penurunan suku bunga,
- Meningkatkan tabungan dan investasi,
- Menyusut defisit perdagangan, dan
- Membantu perekonomian tumbuh lebih cepat selama periode waktu yang lebih lama
Kebijakan Anggaran Berimbang Pemerintah Indonesia
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
APBN berimbang dan dinamis dimaksudkan untuk menertibkan keuangan Negara dan memupuk dana negara secara sehat guna membiayai pembangunan. Pada masa Orde baru (pertengahan tahun 1966), ekonomi Indonesia diganggu oleh hiper-inflasi hingga mencapai 650% sebagai akibat dari “defisit APBN yang sangat besar” yang dibiayai dengan pencetakan uang.
Bila defisit anggaran yang sangat besar tersebut tidak segera diatasi pemerintah, maka akan ada gangguan serius pada kondisi keuangan pemerintah, bahkan bukan tidak mungkin pemerintah Indonesia bisa mengalami gagal bayar (default) atas surat-surat utang yang diterbitkannya.
Hal lain yang mencolok dalam APBN sistem berimbang adalah sistem ini telah dianut Indonesia sejak dulu dan faktor penyeimbang dalam APBN itu adalah bantuan luar negeri untuk program dan proyek. Pinjaman luar negeri itu biasanya berwujud proyek-proyek yang studi kelayakannya, investasinya, desain proyek dan konstruksinya, dilakukan oleh perusahaan asing.
Dalam tender-tender internasional pada umumnya akan muncul pemenang yaitu perusahaan-perusahaan dari Negara pemberi pinjaman tersebut. Dalam hal ini perusahaan Indonesia tidak bisa belajar apa-apa, sebab, mulai dari perumusan proyek sampai penanganannya dilakukan oleh perusahaan asing. Hal ini telah menyebabkan disiplin fiskal Indonesia kurang memahami perubahan kualitatif dalam perekonomian. Seharusnya disiplin itu makin mengetahui sifat proyek yang makin modern.
Dalam sistem anggaran yang berimbang dan dinamis, pinjaman luar negeri dimasukkan sebagai salah-satu sumber dari penerimaan negara. Dikatakannya bahwa keunikan anggaran tersebut muncul dari maksud dan tujuan digunakannya kebijakan tersebut.
Kebijakan anggaran berimbang dan dinamis digunakan untuk menggantikan anggaran moneter. APBN disatukan dengan anggaran kredit dan anggaran devisa (APBN Sosialisme ala Indonesia dari orde Demokrasi terpimpin ciptaan Presiden Soekarno) dan usaha menumpuk dana Negara secara sehat guna membiayai pembangunan.
Kebijakan APBN Berimbang dan Dinamis mengatur disiplin anggaran sebagai berikut: Penerimaan dalam negeri digunakan untuk membiayai belanja rutin, sedangkan penerimaan luar negeri digunakan untuk membiayai belanja pembangunan, sehingga terjadi internal balance dalam APBN.
Menurut Frans Seda, karena bersifat internal balance tersebut, maka APBN tidak boleh menjadi sumber inflasi. Belanja rutin hanya disediakan sepanjang ada dana dari penerimaan dalam negeri, sedangkan belanja pembangunan dapat dilakukan apabila terdapat penerimaan dari bantuan/pinjaman/utang luar negeri.
Penerimaan pembangunan tidak boleh dipakai untuk belanja rutin, sehingga APBN Berimbang dan Dinamis akan memupuk internal saving dan menetralisir dampak inflasi dari masuknya utang luar negeri. Dengan demikian, “disiplin anggaran” merupakan strategi untuk menjamin terwujudnya kelangsungan fiskal dalam jangka panjang. Bila disiplin anggaran ini diabaikan, maka kelangsungan fiskal pasti terganggu. APBN Berimbang dan Dinamis memiliki peranan penting dalam penyelesaian utang luar negeri Indonesia.
Keseimbangan Primer dan Keseimbangan Umum
Berbicara tentang pendapatan negara dan belanja negara tidak lepas dari membicarakan kapasitas fiskal (fiscal capacity) dan kebutuhan fiskal (fiscal need). Kapasitas fiskal merupakan kemampuan keuangan negara yang dihimpun dari sumber pendanaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain bersumber dari pajak dan pendapatan negara bukan pajak.
Sementara itu, kebutuhan fiskal merupakan kebutuhan pendanaan untuk belanja negara dalam rangka menjalankan kewajiban seperti pembayaran bunga dan pokok utang serta melaksanakan fungsi pemerintahan, kebijakan, dan kewajiban Pemerintah seperti penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pembayaran bunga dan cicilan pokok utang, serta subsidi. Setiap tahunnya kebutuhan pendanaan diukur melalui alokasi dasar (baseline) ditambahkan dengan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan pada tahun anggaran tersebut serta kewajiban yang harus dibayarkan Pemerintah.
Dalam penyusunan APBN, Pemerintah selalu berusaha untuk menghimpun sumber-sumber pendanaan yang mencukupi untuk mendanai kebutuhan fiskal. Gambaran tentang hubungan kapasitas dan kebutuhan fiskal tersebut menciptakan hubungan yang disebut dengan keseimbangan. Keseimbangan yang tercipta dari kapasitas dan kebutuhan fiskal dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu keseimbangan primer dan keseimbangan umum.
Keseimbangan primer merupakan selisih dari total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Jika total pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara di luar pembayaran bunga utang maka keseimbangan primer akan positif, yang berarti masih tersedia dana yang cukup untuk membayar bunga utang.
Sebaliknya, jika total pendapatan negara lebih kecil daripada belanja negara di luar pembayaran bunga utang maka keseimbangan primer akan negatif, yang berarti sudah tidak tersedia dana untuk membayar bunga utang. Dengan kata lain, sebagian atau seluruh bunga utang dibayar dengan penambahan utang baru
Keseimbangan Primer = Pendapatan – (Belanja Total – Belanja Bunga)
Sementara itu, keseimbangan umum merupakan total penerimaan dikurangi dengan total pengeluaran termasuk pembayaran bunga utang. Jika total pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara maka akan terjadi surplus anggaran. Sebaliknya, jika total pendapatan negara lebih kecil daripada belanja negara maka akan terjadi defisit anggaran, yang harus ditutup dengan pembiayaan.
Keseimbangan Umum = Pendapatan – Belanja Total
Posisi keseimbangan umum pada postur APBN menjadi penting sebagai alat analisis kebijakan fiskal yang diambil oleh Pemerintah. Keseimbangan umum pada postur APBN merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui apakah kebijakan fiskal tersebut bersifat netral, ekspansif atau kontraktif.
Kebijakan fiskal netral antara lain terindikasi dari kondisi keseimbangan umum postur APBN yang seimbang (balance) atau posisi pendapatan negara sama besar dengan belanja negara. Sementara itu, kebijakan fiskal yang bersifat ekspansi antara lain terindikasi dari kondisi keseimbangan umum negatif (defisit) atau posisi pendapatan negara lebih kecil dari belanja negara.
Sebaliknya, kebijakan fiskal kontraktif akan berdampak pada kondisi keseimbangan umum postur APBN yang balance menjadi positif (surplus), atau pendapatan negara lebih besar dari belanja negara. Secara teori, kebijakan ekspansif ditempuh pada saat perekonomian dalam kondisi lesu.
Dalam kondisi investasi swasta melemah, maka Pemerintah harus mengambil alih melemahnya peran swasta tersebut dengan meningkatkan belanjanya. Sebaliknya pada saat kondisi ekonomi sedang dalam kondisi sangat baik, Pemerintah harus mengerem pengeluarannya agar ekonomi tidak overheating. Oleh karena itu, pada saat kondisi ekonomi mencapai puncak, maka kebijakan kontraktif yang dinilai lebih tepat diterapkan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN dalam satu periode anggaran dibatasi tidak boleh melebihi 3 persen dari total PDB. Tujuan dari batasan defisit tersebut adalah untuk menjamin agar kebijakan ekspansif pemerintah tetap menjamin APBN tetap dalam kondisi sehat dan berkesinambungan. Oleh karena itu, dalam penyusunan APBN setiap tahunnya, Pemerintah harus memastikan bahwa defisit APBN tetap terkendali di bawah batas ketentuan perundangan.

Ringkasan
Dari penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa Balanced budget atau Anggaran belanja berimbang adalah suatu keadaan di mana pengeluaran sama dengan penerimaan.
Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin. “disiplin anggaran” merupakan strategi untuk menjamin terwujudnya kelangsungan fiskal dalam jangka panjang. Bila disiplin anggaran ini diabaikan, maka kelangsungan fiskal pasti terganggu. APBN Berimbang dan Dinamis memiliki peranan penting dalam penyelesaian utang luar negeri Indonesia.
Berbicara tentang pendapatan negara dan belanja negara tidak lepas dari membicarakan kapasitas fiskal (fiscal capacity) dan kebutuhan fiskal (fiscal need). Keseimbangan yang tercipta dari kapasitas dan kebutuhan fiskal dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu keseimbangan primer dan keseimbangan umum.
- Keseimbangan Primer = Pendapatan – (Belanja Total – Belanja Bunga)
- Keseimbangan Umum = Pendapatan – Belanja Total
Daftar Rujukan
Bashri,Yanto. 2003. Mau Kemana Pembangunan Ekonomi Indonesia: Prisma Pemikiran Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro. Jakarta timur: Prenada Media
2010. Majalah IRF (Informasi Resiko Fiskal). Pusat Pengelolaan Resiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan.
Philip, E.Taylor. 1953. The Economics of Publik Finance. New York: maccmillan Company.
Rahayu, Ani Sri. 2010. Pengantar Kebijakan Fiskal. Jakarta: Bumi Aksara.
One comment