Pengertian Hukum Acara Perdata dan Asasnya – Hukum acara perdata atau yang biasa juga disebut dengan istilah hukum perdata formal secara umum dapat dipahami sebagai peraturan hukum yang berisi rangkaian ketentuan mengenai cara penegakan hukum perdata materiil.
Secara umum hukum acara perdata memiliki pengertian yang hampir sama dengan hukum acara pidana, meskipun terdapat perbedaan seperti, dalam hukum acara perdata inisiatif untuk beracara di pengadilan dilakukan oleh para pihak yang bersengketa sedangkan dalam hukum acara pidana inisiatif untuk beracara di pengadilan dilakukan oleh jaksa. Selain itu, dalam hukum acara perdata pemeriksaan dilakukan di dalam pengadilan di depan hakim sedangkan dalam hukum acara pidana didahului dengan penyidikan dan penyelidikan.
Pengertian Hukum Acara Perdata menurut Sudikno Mertokusumo, adalah:
Peraturan Hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Berdasarkan pengertian hukum acara perdata tersebut di atas, maka tampak bahwa hukum acara perdata sesungguhnya berfungsi untuk mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. Dengan kata lain, untuk dapat menegakkan hukum perdata materiil, alat penegak hukum melaksanakan hukum acara perdata.
Hukum perdata materiil adalah ketentuan atau peraturan-peraturan yang berlaku dalam hukum perdata, yakni hukum yang mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. Hubungan perorangan yang dimaksud terkait dengan kepentingan perorangan, misalnya: hak milik seseorang, hutang piutang dan lain sebagainya. Perselisihan antara kepentingan perseorangan tersebut, kemudian disebut dengan perkara perdata.
Asas dalam Hukum Acara Perdata
Dalam hukum acara perdata terdapat beberapa asas, sebagai berikut:
- Hakim bersifat menunggu, yakni inisiatif untuk berperkara di pengadilan dilakukan oleh pihak yang bersengketa;
- Hakim dilarang menolak perkara, yakni seorang hakim tidak dapat menolak perkara yang diajukan padanya dengan alasan ketiadaan landasan hukum;
- Hakim bersifat aktif, yakni hakim harus berusaha keras untuk mengatasi hambatan dan memutuskan sengketa dengan adil;
- Persidangan yang terbuka, yakni proses peradilan dilaksanakan secara terbuka;
- Kedua belah pihak harus didengar, yakni dalam hukum acara perdata hakim tidak boleh hanya mendengar keterangan dari salah satu pihak saja. Hakim harus memberikan kesempatan kepada pihak lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan pengadilan;
- Putusan harus disertai alasan, yakni keputusan hakim harus disertai dengan alasan;
- Peradilan yang cepat, proses yang sederhana dan biaya yang ringan, yakni peradilan yang tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak berbelit-belit dan biaya yang tidak mahal.
- Sikap hakim yang obyektif, yakni hakim tidak boleh berat sebelah dan memihak;
- Tidak mengenal hak untuk menguji, yakni hakim di pengadilan selain mahkamah agung tidak mengenal hak untuk menguji peraturan yang tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang.
Demikian artikel mengenai pengertian hukum acara perdata dan asas-asasnya ini dibuat semoga bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa lagi di lain kesempatan. Salam belajar menyenangkan (maglearning.id).
One comment