Memilih Badan Usaha yang Tepat Untuk Memulai Usaha – Sejak jaman Belanda, Indonesia telah mengenal berbagai bentuk badan usaha. Badan usaha merupakan wadah bagi pengusaha untuk melakukan usaha di Indonesia. Ada 2 (dua) jenis badan usaha yang dikenal menurut hukum Indonesia, yaitu badan usaha berbadan hukum seperti perseroan terbatas atau yang sering dikenal dengan PT, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan badan usaha tidak berbadan hukum seperti persekutuan perdata (PP), firma (Fa), persekutuan komanditer (CV). Setiap badan usaha tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.
Sebagai negara yang berkembang dan merupakan negara yang menarik bagi investor, Indonesia berusaha untuk memfasilitasi setiap investor untuk mempunyai usaha di Indonesia. Untuk menghadapi era perdagangan bebas, kita harus mengejar ketinggalan baik dalam bidang teknologi, informatika, dll.
Faktor penting yang kita perlukan untuk mengejar ketinggalan adalah investor, yang akan mengembangkan ekonomi Indonesia. Dalam bidang hukum misalnya, Pemerintah telah berusaha untuk menarik investasi yang tercermin dalam upaya Pemerintah untuk penyesuaian undang-undang tentang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007 sebagai usaha negara kita untuk menyesuaikan dan/atau mendisain wadah usaha yang tepat bagi investor serta menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Di samping itu, upaya Pemerintah untuk memeratakan pembangunan juga tercermin dari terbitnya undang-undang otonomi daerah yang diharapkan dapat menarik investor ke daerah.
Setiap usaha yang dilakukan, memiliki tujuan baik untuk diri sendiri maupun untuk kemajuan bangsa dan Negara. Badan Usaha memiliki peran yang besar untuk mengembangkan perekonomian Indonesia, untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Sebagai pengusaha yang baik, sebelum melakukan suatu usaha, harus mempunyai persiapan yang baik dan mental untuk mengembangkan usahanya seminimal mungkin. Salah satu persiapan yang dapat dilakukan adalah untuk mencari serta memilih badan usaha yang tepat, lalu kemudian membentuknya.
Bagi pengusaha pembentukan badan usaha mungkin dirasa merepotkan serta membuang-buang uang dan tenaga. Akan tetapi, dengan pemilihan badan usaha yang tepat dan sesuai sebagai maksud dan tujuan usaha, badan usaha akan mempermudah setiap pengusaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, contohnya dalam mempromosikan usahanya kepada investor serta pengurusan ijin.
Untuk membuka suatu usaha, tentunya seorang pengusaha harus mempunyai ijin. Ijin dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mendata, mengawasi serta membina pengusaha yang telah ada. Bagi pengusaha yang tidak mempunyai ijin, usahanya dapat dikatakan sebagai usaha yang ilegal.
Disamping mempermudah pengurusan ijin, keuntungan lain dalam membentuk badan usaha adalah mempunyai pembukuan yang jelas sehingga dapat melakukan analisis dan evaluasi atas hasil yang dicapai selama ini, dapat memprediksi keuntungan, mempersiapkan rencana, bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan cara melaporkan pajak; dapat bekerja sama dengan pengusaha lain dengan hak dan tanggung jawab yang lebih jelas.
Seiring dengan perkembangan usahanya yang semakin besar, tentunya seorang pengusaha diharapkan dapat mencari partner, rekan, karyawan untuk membantu mengembangkan usahanya. Di samping itu, pengembangan suatu usaha tidak akan lepas dari perlunya penambahan modal. Dengan melakukan usaha dengan bentuk usaha yang tepat, maka pengusaha dapat melakukan manajemen, pendelegasian tugas, mencari modal baik dari hutang ataupun suntikan dana dari investor lain.
Pada dasarnya suatu badan usaha dibentuk berdasarkan kesepakatan para pendirinya. Hal ini terbukti bahwa setiap badan usaha akan dibentuk dengan perjanjian baik yang tertuang dalam akta otentik ataupun yang dibuat di bawah tangan tentang aturan main dalam menjalankan usahanya. Peran Pemerintah dalam suatu badan usaha dapat dilihat sebagai pengawas dan Pembina, karena pada dasarnya Pemerintah telah memberitahukan apa-apa saja yang akan diperlukan dan apa yang akan dihadapi dalam suatu usaha.
Bentuk usaha yang lazim digunakan sekarang ini adalah Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut Perseroan). Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bagi pengusaha untuk menggunakan bentuk usaha lain. Perseroan sebagai bentuk usaha berbadan hukum, dapat didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang pendiri. Sebagai badan hukum, Perseroan dapat melakukan perbuatan hukum layaknya seorang subjek hukum.
Perseroan Terbatas merupakan suatu kumpulan modal yang terbagi atas saham dan memiliki 3 organ penting yang memiliki fungsi berbeda-beda. 3 (tiga) organ itu adalah Pemegang Saham sebagai penanam modal, Direktur sebagai pejabat perseroan yang bertugas untuk menjalankan perseroan, dan Komisaris sebagai pejabat perseroan yang mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya perseroan. Dengan demikian setiap organ perseroan mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda-beda serta tanggung jawab yang berbeda-beda. Dengan struktur organisasi yang jelas, suatu perseroan diharapkan dapat membantu pengusaha untuk menjalankan usahanya dengan terarah.
Di samping Perseroan, bentuk usaha yang lazim digunakan adalah persekutuan komanditer yang lebih dikenal sebagai CV. CV merupakan suatu persekutuan yang terdiri dari 2 jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan orang yang masuk ke dalam persekutuan untuk melakukan pengurusan atas CV tersebut, sedangkan sekutu pasif adalah pemegang modal dalam CV. Sesuai dengan jenisnya, setiap sekutu mempunyai fungsi masing-masing serta tanggung jawab yang berbeda menurut hukum.
Selain dari pada itu, ada pula firma (Fa) dan persekutuan perdata (PP) yang lazim digunakan sebagai bentuk usaha yang sama-sama merupakan kumpulan 2 (dua) atau lebih orang yang mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu atau melakukan sesuatu secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Perbedaan antara Fa dan PP adalah Fa merupakan persekutuan perdata yang menggunakan nama bersama.
Hal ini lazim kita temui dalam kantor pengacara, atau kantor akuntan publik. Walaupun mempunyai wadah usaha bersama-sama, beban tanggung jawab pada jenis usaha ini adalah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Karena bukan merupakan badan hukum, CV. Fa, PP bukan merupakan subjek hukum, sehingga masing-masing pendiri bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukannya untuk dan atas nama badan usaha tersebut.
Dari penjelasan di atas, bentuk badan usaha menjadi sangat penting bagi pengusaha terutama apabila usaha tersebut dilakukan dengan kerja sama antara 2 (dua) orang atau lebih guna mengatur aturan main dalam menjalankan usaha tersebut serta memperjelas hak, kewajiban serta tanggung jawab dari masing-masing pihak. Hal ini dilakukan untuk mencegah perselisihan serta mencegah kecurangan salah satu pihak. Di samping itu, usaha dengan bentuk badan usaha yang tepat akan meningkatkan nilai jual usaha tersebut. Maka dari itu, pilihlah badan usaha yang tepat sebelum anda melakukan suatu usaha.
Demikianlah bahasan kami mengenai memilih badan usaha yang tepat untuk memulai usaha. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di lain kesempatan (maglearning.id).
2 comments