Prinsip keuangan syariah adalah prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh lembaga keuangan syariah dalam melakukan kegiatan operasionalnya. Prinsip-prinsip keuangan syariah ini bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah.
Lembaga Keuangan Syariah sudah semakin berkembang di Indonesia, bahkan pada tingkat dunia. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa sistem ekonomi Islam mampu beradaptasi dengan perekonomian konvensional yang telah berabad-abad menguasai kehidupan ekonomi dunia.
Sistem ekonomi Islam dalam hal ini adalah sistem keuangan syariah dilakukan untuk memenuhi maqashidus syariah sebagai bagian memelihara harta. Dalam menjalankan sistem keuangan Islam, faktor yang paling utama adalah adanya akad atau kontrak traksaksi transaksi yang sesuai dengan syariat (hukum) Islam.
Jadi, sistem keuangan syariah tidak hanya berbicara mengenai larangan riba saja. Masih ada beberapa prinsip lainnya yang juga wajib diperhatikan dan dilaksanakan.
Riba ternyata juga dilarang pada agama samawi lainnya. Seperti agama Yahudi dan Nasrani, yang juga sudah mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, larangan tindakan spekulasi (gambling), larangan suap, larangan transaksi yang melibatkan barang haram, larangan menimbun barang (ihtikar), dan larangan monopoli.
Filosofi sistem keuangan syariah adalah bebas bunga (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara para pelaku ekonomi seperti dalam sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus mempertimbnagakan berbagai unsur. Seperti etika, moral, sosial, dan dimensi keagamaan. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh.
Melalui sistem kerja sama bagi hasil maka akan ada pembagian risiko. Risiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya ditanggung penerima modal atau pengusaha saja, tetapi juga akan diterima oleh pemberi modal.
Pemberi modal maupun penerima modal harus saling berbagi risiko secara adil dan proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama. Dalam sistem keuangan syariah pemberi dana lebih dikenal dengan investor.
Investor harus menanggung risiko yang biasanya sesuai modal yang ditanamkan. Investor tidak hanya memberikan investasi modal saja saja lalu menerima hasil dari aktivitas perdagangan atau bisnis lainnya, tetapi juga harus bersama-sama bertanggung jawab atas kelancaran aktivitas bisnis tersebut. Dengan demikian maka semua pihak akan terlibat dalam upaya mencapai tingkat hasil yang optimal.
Apa saja prinsip-prinsip keuangan syariah?
Berikut ini beberapa prinsip lembaga keuangan syariah sebagaimana diatur melalui Al-Quran dan As-sunah:
- Pelarangan Riba. Dalam bahasa Arab, riba didefinisikan sebagai “kelebihan” atas sesuatu akibat penjualan maupun pinjaman. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan, dan hak atas barang karena sistem riba ini hanya menguntungkan para pemberi pinjaman atau pemilik harta, sedangakan pengusaha tidak diperlakukan sama.
- Pembagian Risiko. Pembagian risiko merupakan konsekuensi logis dari pelarangan riba yang menetapkan hasil bagi pemberi modal di muka. Sedangkan melalui pembagian risiko maka pembagian hasil akan dilakukan di belakang, besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk bersama-sama memperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
- Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi juga sebagai komoditas dan sebagai modal potensial. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam fungsinya sebagai modal nyata, uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan Islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal apabila digunakan bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
- Larangan Melakukan Kegiatan Spekulatif. Larangan melakukan kegiatan spekulatif sama dengan larangan untuk transaksi yang memiliki risiko yang sangat besar.
- Kesucian Kontrak/Akad. Oleh karena Islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi risiko atas asimetri informasi dan timbulnya moral hazard.
- Aktivitas Usaha Harus Sesuai Syariah. Seluruh kegiatan usaha yang dilakukan harus merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah
Dengan demikian prinsip keuangan syariah mengacu kepada hal berikut ini.
- prinsip rela sama rela (antaraddim minkum),
- tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun),
- hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi al dhaman), dan
- untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).
Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Ekonomi dan Manfaatnya
Teori ekonomi umum (konvensional) yang selama ini berkembang menekankan pada prinsip memaksimalkan keuntungan (shareholder value), namun dewasa ini teori-teori ekonomi tersebut telah mulai bergeser pada sistem nilai yang lebih luas (stakeholder value) di mana manfaat yang didapatkan tidak lagi difokuskan hanya pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat hadirnya suatu unit kegiatan ekonomi.
Artinya, sistem ekonomi syariah sebenarnya sudah sangat sesuai dengan perkembangan sistem ekonomi terbaru. Sistem ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan ekonomi yang lebih luas lagi, bukan hanya pada manfaat di setiap akhir kegiatan, tetapi juga pada setiap proses transaksi.
Setiap kegiatan termasuk proses transaksi harus mengacu pada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas keadilan. Prinsip ini juga menekankan para pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam kegiatan ekonomi.
Sebagai realisasi dari konsep syariah, pada dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan. Oleh karena itu, keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah menjadi hal yang mendasar bagi kegiatan operasional bank syariah.
Dalam hal pelaksanaannya, prinsip ekonomi syariah akan tercermin dalam nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam dua perspektif yaitu mikro dan makro. Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menekankan aspek kompetensi atau profesionalisme dan sikap amanah. Dalam perspektif makro nilai-nilai syariah menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat secara nyata kepada sistem perekonomian.
Akhirnya, kita dapat melihat secara jelas potensi manfaat keberadaan sistem perekonomian syariah yang ditujukan bukan hanya untuk umat muslim, akan tetapi bagi seluruh umat manusia (rahmatan lil ‘alamin). Khususnya lembaga keuangan syariah yang sudah saatnya memainkan peran pentingnya dalam perekonomian.
Demikianlah pembahasan singkat kami tentang prinsip-prinsip keuangan syariah semoga bermanfaat. Sampai jumpa di artikel berikutnya. Wassalam…
3 comments