Transaksi Ekonomi Yang Dilarang Islam

Transaksi Ekonomi Yang Dilarang Islam, Sudah Tahu?

Transaksi ekonomi yang dilarang Islam harus diketahui oleh setiap umat muslim. Tidak hanya agar terhindar dari masalah di akhirat kelak, namun juga masalah di dunia. Sejatinya Islam telah memberikan petunjuk dalam berekonomi agar semua manusia bisa hidup sejahtera tanpa merugikan yang lain.

Bila semua memegang teguh prinsip-prinsip ekonomi syariah maka ekonomi akan berjalan lebih seimbang dan adil. Kenapa demikian? ya karena semua pihak akan merasa diuntungkan atau win win profit. Tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

Bukan sebaliknya, ketika salah satu pihak untung namun di pihak lain rugi. Maka, transaksi ekonomi semacam ini tidak akan berlangsung lama, karena pihak yang dirugikan pasti akan berusaha menghindarinya di kemudian hari.

Menghindarkan diri dari transaksi ekonomi yang dilarang dalam Islam akan membuat setiap orang terhindar dari resiko yang merugikan di masa depan, dan akan mendorong peningkatan kesejahteraan bersama. Dengan demikian tingkat kesenjangan ekonomi (inequality) bisa ditekan.

Kecemburuan sosial secar tidak langsung akan berkurang. Sehingga masalah-masalah sosial di masyarakat akan relatif menurun.

Baiklah untuk mengetahui secara lebih jelas transaksi ekonomi apa saja yang dilarang Islam silakan disimak beberapa bentuk transaksi berikut ini:

1. Transaksi Haram dan Subhat

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda “Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram.” [HR Bukhari]. Masa saat inilah yang harus kita perhatikan dimana kita harus hati-hati dalam memilih cara bertransaksi apakah cara halal atau haram.

Dari Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun  jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di  sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no.  2051 dan Muslim no. 1599]

Jadi, sebagai muslim kita sebaiknya menghindari perkara-perkara subhat karena bisa menjerumuskan kita pada hal yang haram. Dalam bertransaksi juga demikian, bila transaksi itu meragukan halam haramnya sebaiknya kita hindari, karena akan menyelamatkan kita dari kerugian di masa yang akan datang.

2. Maysir

Istilah maysir biasanya diartikan sebagai perjudian. Ketentuan dasar Al Maysir adalah semua perbuatan yang membuat orang  yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi  yang bersumber dari spekulasi (gharar) dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia. 

Menurut terminologi dari para Ulama, maysir adalah “semua perbuatan yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif)”. Perbedaan Maysir dengan Gharar adalah bahwa setiap Maysir adalah Gharar, tetapi  tidak semua Gharar adalah Maysir, sebuah perbuatan yang ada Ghararnya terkadang tidak ada unsur judinya. 

Maisir bisa dibagi menjadi dua. Yaitu: Maysir al Lahwu yaitu maysir yang tidak dilakukan  dengan harta dan Maysir Al Qimaar yaiatu maysir yang saling mengalahkan dan spekulatif pada harta.

3. Gharar

Transaksi ekonomi yang dilarang dalam Islam berikutnya adalah Gharar. Kata ”al-gharar“ dalam bahasa Arab pengertiannya berkisar pada kekurangan, pertaruhan (al- khathr), serta menjerumuskan diri dalam kehancuran dan ketidakjelasan. Sedangkan dalam terminologi syariat, pendapat para ulama dalam hal ini  hampir sama, yaitu “Al- gharar adalah yang terselubung (tidak jelas)  hasilnya (Majhul al-‘Aqibah)”.

Dari sini dapat diambil pengertian bahwa “jual-beli Gharar adalah  semua jual-beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau  perjudian; atau semua yang tidak diketahui hasilnya atau tidak diketahui hakikat dan ukurannya”. Jadi, Gharar termasuk transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam.

Penyebab transaksi pada barang, jasa, dan harga yang bisa dikatakan sebagai gharar:

  1. Fisik barang tidak jelas.
  2. Sifat barang tidak jelas .
  3. Ukuran barang tidak jelas.
  4. Barang bukan milik penjual .
  5. Barang yang telah dibeli penjual namun belum diterima dari penjual pertama.
  6. Barang tidak dapat diserahterimakan .
  7. Gharar pada harga disebabkan penjual tidak menentukan harga.

Halaman berikutnya ……. (riba dll.)

Loading...
Pages ( 1 of 3 ): 1 23Lanjut »