8. Bai’ Najasy
Najsy adalah sebuah praktek dagang dimana seseorang pura-pura menawar barang yang didagangkan dengan maksud hanya untuk menaikkan harga, agar orang lain bersedia membeli dengan harga itu. Ibnu Umar r.a. berkata: “Rasulullah SAW melarang keras praktek jual beli najsy”. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah SAW b ersabda : “Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang tanpa maksud untuk membeli”. (HR.Tirmidzi)
Transaksi najasy diharamkan dalam perdagangan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga yang lebih tinggi, agar orang lain tertarik pula untuk membelinya. Si Penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli yang sebelumnya orang ini telah melakukan kesepakatan dengan penjual.
Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang terjadi tidak dihasilkan secara alamiyah. Ini adalah termasuk transaksi ekonomi yang dilarang dalam Islam.
9. Tadlis
Tadlis adalah kondisi di mana satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya (unknown to one party) sehingga pihak yang mengetahui informasi memanfaat kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menipu pihak yang tidak tahu. Kondisi ini disebabkan karena adanya incomplete information.
Tadlis bisa terjadi dari segi kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi. Kasarnya ini adalah termasuk dalam penipuan.
Sistem Ekonomi Islam melarang ketimpangan informasi tentang barang yang akan diperjualbelikan (tadlis) karena dengan adanya informasi yang tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur ‘an tarâdh minkum‛ (kerelaan bersama) dilanggar.
Untuk menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi konvensional, hal ini dikenal dengan zero some game theory.
Al-Qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan (tadlis) dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Seperti dalam surah al-An’âm Ayat 152.
10. Risywah
Risywah dalam bahasa kita adalah sogok atau suap, yaitu sesuatu yang diberikan berupa uang, barang, hadiah ataupun jasa kepada seorang hakim atau siapapun juga, agar hakim, pejabat, aparat lainnya berpihak kepada pemberi dengan melakukan apa yang diinginkannya, baik keinginan tersebut sesuatu yang terlarang ataupun tidak.
Ibnul Atsîr rahimahullah berkata, “Risywah (suap) adalah sesuatu yang menghubungkan kepada keperluan dengan bujukan”. risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau untuk menegakkan atau melakukan kebatilan (kepalsuan; kezhaliman).
Suap menyuap karakteristik orang Yahudi. Yahudi Khaibar pernah berusaha menyogok Abdullah bin Rawahah untuk menaksir hasil kharaj (pajak hasil tani), namun ia menolaknya
Dampak Risywah
- Sogok merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan sebuah negara.
- Hak-hak orang lemah, fakir dan miskin akan tertindas dan tergilas pada masyarakat yang dipenuhi risywah.
Demikianlah bahasan kami tentang beberapa transaksi ekonomi yang dilarang Islam. Yang didalamnya termasuk transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam, juga investasi yang dilarang dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat sehingga hidup Anda semakin bahagia dan menyenangkan (maglearning.id).
6 comments