Pasar Modal di Indonesia

Pasar Modal di Indonesia: Pengertian dan Sejarahnya

Pasar modal di Indonesia sebenarnya sudah hadir sejak NKRI belum merdeka. Tepatnya pada tahun 1912 sudah ada cabang pasar modal Belanda yang buka di Batavia.

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal /UUPM).

Definisi pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi diamana efek-efek diperdagangkan (yang dikenal dengan bursa efek). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pasar modal adalah pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi.

Pasar Modal adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pertemuan antara penawaran (penjual) dan permintaan (pembeli) untuk melakukan jual-beli modal. Secara umum, pasar demikian disebut bursa, exchange, atau market, sedangkan modal yang diperjualbelikan diistilahkan dengan efek atau sekuritas (securities, stock), maka di Indonesia pasar modal juga disebut Bursa Efek.

Dengan demikian pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Time line sejarah pasar modal di Indonesia

Berikut ini adalah time line sejarah pasar modal di Indonesia secara singkat dan dibagi menjadi beberapa fase sejarah.

Era Sebelum Merdeka

  • Saham dan Obligasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai pada Abad ke-19, yaitu dengan berdirinya cabang bursa efek Vereniging Voor de Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14 Desember 1912.
  • Selain cabang di Batavia, selanjutnya diikuti dengan pembukaan cabang Semarang dan Surabaya. Sejak terjadi perang dunia ke-2, Pemerintah Hindia Belanda menutup ketiga bursa tersebut pada tanggal 17 Mei 1940 dan mengharuskan semua efek disimpan pada bank yang telah ditunjuk.

Era Sebelum 1976

Pasar modal di Indonesia mulai aktif kembali pada saat Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan obligasi pemerintah dan mendirikan bursa efek di Jakarta, yaitu pada tanggal 31 Juni 1952. Keadaan ekonomi dan politik yang sedang bergejolak pada saat itu telah menyebabkan perkembangan bursa berjalan sangat lambat yang diindikasikan oleh rendahnya nilai nominal saham dan obligasi, sehingga tidak menarik bagi investor.

Pra-Deregulasi (1976 – 1987)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 52 tahun 1976 tentang pasarmodal, mengaktifkan kembali pasar modal. Sampai dengan tahun 1983, telah tercatat 26 perusahaan go public dengan dana sebesar Rp 285,50 miliar.

Era Deregulasi (1987 – 1990)

  • Paket Desember (PAKDES ’87), tentang penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, penghapusan biaya pendaftaran emisi efek yang ditetapkan oleh Bapepam, kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari nilai emisi, penghapusan batasan fluktuasi harga saham di bursa efek.
  • Paket Oktober (PAKTO ’88), yang antara lain berisi tentang ketentuan legal lending limit dan pengenaan pajak atas bunga deposito yang berdampak positip terhadap perkembangan pasar modal.
  • Paket Desember (PAKDES ’88) di mana pemerintah memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan bursa.

Masa Konsolidasi (1991-OJK)

  • Pada masa ini, pasar modal mengalami perkembangan yang sangat cepat.
  • Swastanisasi bursa efek pada tahun 1992,
  • Pada tanggal 22 Mei 1995 diterapkan otomasi sistem perdagangan di Bursa Efek Jakarta (The Jakarta Automated Trading System)
  • September 1996, Bursa Efek Surabaya memperkenalkan sistem S-MART (The Surabaya Market Information and Automated Remote Trading) yang memungkinkan terlaksananya perdagangan jarak jauh.
  • 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
  • 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
  • 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Era OJK (sekarang)

  • 1 januari 2014 OJK Mulai Beroperasi. Peran BAPEPAM diambil alih oleh OJK. Bidang OJK yang engawasi Pasar modal adalah Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal.
  • Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal mempunyai tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Nah, demikianlah tulisan singkat kami tentang pasar modal di indonesia, terutama tentang ringkasan sejarahnya. Materi selengkapnya bisa Anda pelajari melalui media belajar interaktif di bawah ini.

Media Pembelajaran Interaktif Materi Pasar Modal

Manfaatkan media pembelajaran interaktif berikut ini untuk belajar tentang materi pasar modal secara lebih lengkap dan ringkas.

Untuk Versi Android aplikasinya bisa diunduh di SINI

Loading...