Anti Dumping Perdagangan Internasional

ANTI DUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Praktik Dumping

Pesatnya dinamika perkembangan perdagangan internasional menyisakan sejumlah permasalahan sebagai implikasi dari kegiatan perdagangan internasional itu sendiri. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat mengkristal dan menjadi hambatan (barrier) yang dapat mendorong terjadinya degradasi hubungan yang harmonis dalam hubungan perdagangan internasional.

Dalam hubungan perdagangan internasional antar negara, komitmen dalam mewujudkan perdagangan yang jujur dan fair merupakan tuntutan sangat penting yang tidak boleh diabaikan. Masalah terbesar yang mudah diidentifikasi dan yang paling sering terjadi adalah justru terkait dengan pelanggaran prinsip kejujuran dan fair yang mengakibatkan terjadinya praktik dagang yang tidak sehat (unfair trade practices) dalam melaksanakan aktivitas perdagangan internasional.

Banyak praktik perdagangan yang tidak sehat yang terjadi dalam hubungan perdagangan internasional. Salah satunya adalah praktik dumping, yang menimbulkan kerugian bagi dunia usaha suatu negara tempat praktik dumping. Dengan menjual suatu jenis barang produksi ekspor dengan harga lebih rendah dari harga pasar dalam negeri (negara pengimpor) mengakibatkan matinya pasar barang sejenis dalam negeri, sehingga tidak dapat bersaing secara kompetitif  dan fair akibat perbedaan harga yang drastis.

Konsep keadilan (fairness) dalam hukum WTO antara lain terefleksi dalam:

  1. Ada perlakuan khusus bagi negara berkembang dan negara tidak berkembang (Special and Differential Treatment)
  2. Ketentuan tentang pengecualian terhadap Infant Industry dan General System of Preferences.

Praktik dumping merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap perekonomian setiap negara, sehingga diperlukan instrumen kebijakan perdagangan sebagai bentuk perlindungan (protection). Berdasarkan kebutuhan tersebut, dibuat kebijakan perlindungan yang disebut sebagai kebijakan anti dumping perdagangan internasional.

anti dumping perdagangan internasional

Kebijakan anti dumping merupakan ketentuan-ketentuan yang menyoroti praktik dumping dan penjatuhan sanksi/hukuman terhadap pelaku praktik dumping dalam konteks perdagangan internasional. Ketentuan tentang anti dumping diatur dalam Pasal VI General Agreement on Tariffs And Trade (GATT) atau persetujuan Umum Tentang Tarif dan Perdagangan.

Isinya dari ketentuan itu memuat mengenai pengertian dumping, unsur-unsur dumping, kriteria dumping, penentuan injury (kerugian) akibat dumping dan masalah-masalah krusial lainnya yang berkaitan dengan dumping. Ketentuan tersebut juga mewajibkan para negara anggotanya untuk mengelaborasi dan menerapkan ketentuan anti dumping dalam hukum nasionalnya masing-masing. 

Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO) dalam kancah perdagangan internasional dituntut untuk bersikap adil tanpa melakukan diskriminasi yang merupakan hambatan dalam perdagangan internasional, tanpa mengesampingkan komitmen Indonesia untuk menerapkan ketentuan anti dumping GATT untuk melindungi industri dalam negerinya dari kerugian akibat dumping. Indonesia memiliki dasar hukum mengenai tindakan anti dumping perdagangan internasional, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan, antara lain:

  1. UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
  3. Keputusan  Menteri  Perindustrian dan Perdagangan No: 430/MPP/Kep/9/1999  tentang Komite Antidumping Indonesia dan Tim Operasional Antidumping
  4. Surat Edaran Dirjen Bea  dan  No.  SE-19/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Anti Dumping/Sementara

Bea Masuk Antidumping dikenakan  terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Besarnya Bea Masuk Antidumping adalah setinggi-tingginya sama dengan  margin dumping  yaitu selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping. Nilai  normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.

Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian  bagi  industri dalam negeri. Besarnya Bea Masuk Imbalan  adalah  setinggi-tingginya  sama dengan subsidi neto. Subsidi neto adalah selisih antara subsidi dengan:

  • biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain  yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi, dan/atau
  • pungutan  yang  dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.

Dalam hal importasi barang yang bersangkutan dapat dikenakan Bea Masuk Anti dumping dan Bea  Masuk  Imbalan  secara bersamaan, maka harus dikenakan salah satu yang tertinggi.

Untuk  menangani  masalah dumping dan imbalan, pemerintah dalam hal ini Menteri Perindustrian dan  Perdagangan membentuk Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang beranggotakan unsur Kemendag, Depkeu dan departemen  atau  lembaga  non departemen terkait lainnya. Komite tersebut bertugas :

  1. melakukan penyelidikan terhadap Barang  Dumping  dan Barang Mengandung Subsidi,
  2. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi,
  3. mengusulkan  pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan,
  4. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan
  5. membuat laporan pelaksanaan tugas.  

Penutup

Sebagai usaha perlindungan terhadap praktik dumping, banyak negara termasuk Indonesia melakukan pembenahan dan restrukturisasi terhadap perangkat hukum dan lembaga-lembaga yang bertugas menangani masalah-masalah yang terkait dengan tindakan dumping. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari praktik dumping sekaligus untuk menyelamatkan industri dalam negeri dari ancaman kebangkrutan dan kehancuran.

Instrumen-instrumen hukum yang berupa ketentuan-ketentuan anti dumping perdagangan internasional, mengacu kepada ketentuan Pasal VI General Agreement on Tariffs And Trade (GATT) 1994 (Anti Dumping Code 1994) yang diharapkan mampu memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah dumping yang dapat merugikan suatu negara. Begitu pun dengan Negara Indonesia yang menghasilkan produk hukum nasional dan membentuk badan-badan atau lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan peraturan-peraturan dan sejumlah ketentuan anti dumping perdagangan internasional.

Daftar Pustaka

Christhophorus Barutu. 2009. Antidumping dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Pengaruhnya Terhadap Peraturan Antidumping Indonesia, melalui https://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/191075366.pdf

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Direktorat Teknis Kepabeanan; atau Direktorat Perencanaan Penerimaan. 2000. Pengertian Dumping dan Lembaga-lembaga Anti Dumping, melalui https://www.beacukai.go.id/library/data/dumping.pdf.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1996.1996. Bea Masuk Antidumping Dan Bea Masuk Imbalan, melalui http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/1996/034-96.pdf

(maglearning.id)

Loading...
Pages ( 2 of 2 ): « Balik1 2