Sukuk Obligasi Syariah Ritel

Sukuk Obligasi Syariah Ritel, apa itu ?

Sukuk Obligasi Syariah Ritel – Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.

Sementara itu, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas investasi tertentu.

Apa itu Sukuk Ritel ?

Sukuk obligasi syariah ritel negara merupakan sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditujukan bagi individu warga negara Indonesia. Meski sukuk memiliki pengertian yang sama dengan obligasi konvensional, tetapi sukuk memiliki perbedaan mendasar.

Jika obligasi konvensional tidak mengharuskan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus memiliki underlying asset yang jelas sebagai penjamin. Instrumen ini pun dijamin oleh pemerintah dan bebas risiko gagal bayar atau tidak dibayar pemerintah.

Aman, Menguntungkan dan sesuai Syariah
Tidak sedikit orang yang pernah mendengar istilah sukuk ritel. Sudahkan Anda berinvestasi pada efek syariah ini? perlu dipahami bahwa sukuk ritel merupakan salah satu bentuk surat berharga negara yang diterbitkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam anggaran pembiayaan dan belanja negara (APBN). Karena kegunaannya itulah, pemerintah menjamin setiap efek utang yang diterbitkannya menjadi instrumen yang harus dilunasi terlebih dahulu dibandingkan utang jenis lainnya.

Ada dua peraturan dan perundang-undangan yang menjamin setiap keping dana investor akan dikembalikan saat jatuh tempo oleh pemerintah sebagai penerbit sukuk ritel. Kedua peraturan tersebut yaitu UU no 19/ 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan UU tentang APBN. karena karakteristiknya merupakan instrumen syariah, pemerintah juga menambah dasar penerbitannya dengan beberapa ketentuan agar sejalan dengan prinsip Syariah.

Keempat dasar hukum yang diberikan negara adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 69/ DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN. Lalu ada Fatwa DSN Nomor 70/ DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN, Fatwa DSN Nomor 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang sale and lease back, serta Fatwa DSN nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah. Sale and lease back adalah mekanisme jual dan sewa aset yang menjadi landasan penjaminan sukuk.

Mekanisme penerbitan sukuk bagi investor ritel sudah diterapkan lebih dahulu di negara lain. Sukuk pertama bahkan diterbitkan oleh sebuah negara bagian di Jerman untuk membiayai pembangunan daerahnya, disusul oleh beberapa negara lain yang memiliki penduduk mayoritas muslim, seperti negara-negara yang berada di Timur Tengah dan Malaysia. Negara jiran itu memang lebih dahulu menerbitkan instrumen sejenis pada tahun 2002, bahkan di tahun 2009, telah mencapai 76 % dari seluruh surat utang yang diterbitkan pemerintahnya. Memang instrumen investasi pasar modal ini memiliki sifat Syariah, yang berarti sesuai dengan prinsip dan hukum Islam, tetapi efek pasar modal itu tetap dapat dijadikan instrumen investasi oleh siapa saja.

Ada 2 tipe investor yang tertarik untuk berinvestasi di Sukuk ritel ini. Pertama adalah investor spiritual yang memang mengincar sisi hukum syariah bagi alokasi investasinya. Kedua, investor bertipe logis, yang hanya memikirkan sisi ekonomis dari instrumen itu. Tipe kedua ini lebih mementingkan sisi imbal hasil yang dapat diberikan instrumen itu, yang memang relatif lebih tinggi.

Dibandingkan dengan Obligasi Negara Ritel (ORI), karakteristik surat berharga ini mirip tapi agak beda karena kuponnya lebih tinggi. Lihat saja besaran kupon imbal hasilnya yang dipatok pada SR-001 pada level 12 % per tahun dan SR 002 yang dipatok pada level 8,7 % per tahun. Imbal hasil dari kupon Sukuk ritel ini masih lebih besar dibandingkan dengan suku bunga deposito yang sekitar 5% – 6%.

Kupon itu nantinya akan diterima oleh investor sebulan sekali dengan sistem pembayaran otomatis pada rekening efek sekuritas dimana investor tersebut membeli instrumen tersebut. Soal Jangka waktu investasi, sukuk ritel yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki jangka waktu 3 tahun.

Nah, bagaimana, anda sudah lebih paham bukan dengan Sukuk Ritel? Lumayan bukan untuk memperkaya isi keranjang investasi anda? Anda bisa membeli sukuk ritel sekarang di pasar sekunder (Bursa Efek Indonesia) atau nanti ketika pemerintah mengeluarkan seri terbaru.

Perkembangan Sukuk Obligasi Syariah
Salah satu indikasi pertumbuhan dan perkembangan obligasi syariah pada akhir-akhir ini dapat dilihat dari maraknya penawaran umum perdana obligasi syariah dengan akad Ijarah. Sebagai gambaran bahwa sampai dengan akhir tahun 2003 hanya terdapat 6 (enam) emiten yang menawarkan obligasi syariah di pasar modal Indonesia dengan total nilai emisi sebesar Rp 740 Milyar, sedangkan pada tahun 2004 ada penambahan sebanyak 7 (tujuh) emiten baru yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam. Dengan demikian, sampai dengan akhir tahun 2004 secara kumulatif terdapat 13 (tiga belas) emiten yang menawarkan obligasi syariah atau meningkat sebesar 116,67% jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya ada 6 (enam) emiten obligasi.

Perkembangan selanjutnya adalah ditandai dengan meningkatnya nilai emisi obligasi syariah di pasar modal Indonesia, seperti diketahui bahwa nilai emisi obligasi syariah pada akhir tahun 2003 baru mencapai sebesar Rp 740 Milyar sedangkan nilai emisi obligasi yang sama pada akhir tahun 2004 mencapai Rp 1.424 Triliun yang berarti ada peningkatan sebesar 92,43%, namun jika dibandingkan dengan total nilai emisi obligasi di pasar modal Indonesia di tahun 2004 secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 83.005,349 Triliun, maka persentasenya masih terlalu kecil yaitu baru mencapai 1,72%.

Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang sukuk atau obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.

Demikianlah bahasan kami tentang sukuk atau obligasi syariah ritel yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi dengan maglearning.id.

Loading...

Tinggalkan Balasan