Dasar Hukum Asuransi dan Unsurnya

Dasar Hukum Asuransi dan Unsurnya

Dasar Hukum Asuransi dan Unsurnya – Hukum asuransi adalah keseluruhan kaidah dan atau peraturan yang mengatur kegiatan asuransi. Hukum asuransi atau ketentuan mengenai asuransi diatur dengan peraturan perundang-undangan dan diatur pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Selain itu, hukum asuransi juga berkaitan dengan hukum perdata dan karenanya pengaturan mengenai hukum asuransi juga dapat kita jumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Keterkaitan antara hukum asuransi dan hukum perdata terjadi karena asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian yang harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam hukum perdata. Sedangkan adanya keterkaitan antara hukum asuransi dan hukum dagang karena hukum asuransi merupakan bagian dari hukum dagang dan pengaturan mengenai hukum asuransi diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, pada pasal 246 yang menyebutkan bahwa:

“Asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen atau peristiwa tidak pasti”.

Unsur-unsur hukum asuransi yang terkandung dalam pengertian di atas antara lain:

  • Adanya kepentingan
  • Adanya peristiwa tidak tentu
  • Adanya kerugian

Pengaturan mengenai hukum asuransi juga diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun  1992 tentang Usaha Perasuransian yang menyebutkan bahwa:

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Hal Penting dalam Hukum Asuransi

Berikut ini beberapa hal penting sebagai dasar dalam hukum asuransi, antara lain:

  • Asuransi merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Perjanjian asuransi dimaksud harus bersifat adhesif atau isi perjanjian tersebut telah ditentukan sebelumnya oleh perusahaan asuransi atau kontrak standar perusahaan meski pada dasarnya hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Ada dua pihak dalam asuransi, yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung
  • Terdapat premi sebagai bukti bahwa pihak tertanggung setuju untuk diadakannya perjanjian asuransi yang tunduk pada hukum asuransi
  • Kedua belah pihak dalam terikat untuk melaksanakan kewajibannya karena adanya perjanjian  asuransi

Unsur-Unsur dalam Hukum Asuransi

Berdasarkan hukum asuransi, maka diketahui bahwa terdapat beberapa unsur sehingga sesuatu tersebut dapat disebut sebagai asuransi, antara lain:

  • Subyek Hukum Asuransi (Adanya Penanggung dan Tertanggung)
  • Adanya Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung
  • Adanya benda  yang diasuransikan dan kepentingan tertanggung
  • Adanya tujuan yang ingin dicapai
  • Adanya risiko dan premi
  • Evenemen atau peristiwa yang tidak pasti dan ganti kerugian
  • Adanya syarat-syarat yang berlaku
  • Adanya polis asuransi

Pengaturan mengenai dasar hukum asuransi selanjutnya dapat ditemukan dalam :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 246 sampai dengan Pasal 308)
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 tentang Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1249/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1250/KMK.013/1988 tentang Usaha Asuransi Jiwa

Syarat sahnya perjanjian asuransi berdasarkan hukum asuransi diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ditambah dengan ketentuan dalam pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Pemberitahuan atau notification, yang menyebutkan bahwa :

“Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjadi batal”.

Asuransi berbeda dengan perjudian atau pertaruhan. Undang-Undang tidak mengatur adanya akibat hukum yang timbul dari Perjudian atau pertaruhan karena yang timbul dari perjudian atau pertaruhan adalah naturlijke verbintenis. Hal ini tentu saja berbeda dengan asuransi akibat hukum yang timbul dari asuransi berdasarkan hukum asuransi adalah suatu perikatan yang sempurna.

Demikian bahasan kami mengenai dasar hukum asuransi dan unsur-unsurnya, semoga artikel ini bermanfaat. Sukses selalu…. (maglearning.id).

Loading...

Tinggalkan Balasan