Transaksi Ekonomi Yang Dilarang Islam, Sudah Tahu?

4. Riba

Menurut istilah, Riba berarti menambahkan beban kepada pihak yg berutang (riba dayn) atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) dengan jenis yg sama, atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (riba ba’i).

Dampak Riba Terhadap Ekonomi

  • Riba merusak sumber daya manusia. Ar Razy menyebutkan bahwa riba menciptakan manusia yg malas bekerja dan takut mengambil risiko untuk mengembangkan hartanya.
  • Riba penyebab utama Inflasi (cost push inflation). Produsen yang mendapatkan modal dari pinjaman berbunga pasti akan menambahkan bunga yang harus dibayarnya kepada debitur ke dalam harga barang produksinya. 
  • Riba menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Jhon Maynard Keynes berpendapat suku bunga menghambat pertumbuhan ekonomi, karena suku bunga menghalangi lajunya gerak modal  menuju kebebasan. Jika suku bunga mungkin dihapuskan maka modal akan bergerak laju dan tumbuh dengan cepat.
  • Riba menciptakan kesenjangan sosial. Karena riba maka yang kaya (pemberi pinjaman) akan semakin kaya dan yang miskin (yang meminjam) akan semakin miskin, artinya jurang kesenjangan ekonomi dan sosial akan semakin dalam.
  • Riba penyebab krisis ekonomi global. Laporan International Financial Services menyebutkan bahwa dampak krisis keuangan dan ekonomi global tidak menerpa lembaga keuangan syariah begitu fatal seperti yg dialami oleh bank-bank konvensional.  Hal ini disebabkan syariat Islam yang merupakan haluan bank-bank tersebut mengharamkan produk-produk yang menyebabkan timbulnya krisis. 

5. Transaksi tanpa keseimbangan risiko keuntungan dan kerugian

Transaksi ekonomi yang dilarang Islam berikutnya adalah transaksi yang didalamnya tidak ada keseimbangan risiko keuntungan dan kerugian. Para ulama berpendapat bahwa terdapat dua kaidah penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan bisnis dalam setiap transaksi usaha, yaitu kaidah Al Kharaj bidh dhaman (pendapatan adalah imbalan atas tanggungan yang diambil) dan Al-Ghunmu bil ghurmi (keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian). 

Konsekuensi logis dari kaidah tersebut adalah Islam melarang setiap jenis transaksi ekonomi yang di dalamnya terjadi ketidakseimbangan antara risiko dan keuntungan. Islam melarang setiap jenis transaksi yang menghasilkan keuntungan tanpa adanya kesediaan menanggung risiko.

Hal ini berpotensi menimbulkan riba, istilah riba yang  dimaksud adalah berupa riba nasi’ah. Riba nasi’ah adalah riba yang timbul akibat transaksi yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). 

Riba Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan  atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini  dengan barang yang diserahkan kemudian. Al ghunmu  (untung) muncul tanpa adanya al ghurmi (risiko), al kharaj (hasil usaha) muncul tanpa adanya dhaman (biaya), yang  mana al ghunmu dan kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu.

6. Transaksi dengan memanfaatkan distorsi pasar

Distorsi adalah suatu kondisi terjadinya kekacauan dan penyimpangan yang dapat mengakibatkan terganggunya proses pencapaian sebuah tujuan. Jadi distorsi pasar atau ketidaksempurnaan pasar adalah suatu kondisi ekonomi yang tidak efisien sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.

Pengertian distorsi pasar dapat juga diartikan sebagai suatu keadaan ekonomi yang mengalami penurunan akibat tindakan pihak-pihak tertentu dengan menghambat penjualan untuk mendapatkan keuntungan bagi mereka, namun mengkibatkan kerugian bagi banyak pihak.

Transaksi ekonomi dengan memanfaatkan distorsi pasar ini juga dilarang dalam ekonomi Islam. Hal yang sering kita temui adalah penimbunan yang dilakukan oleh pebisnis besar untuk mendapatkan keuntungan yang besar di kemudian hari.

7. Ihtikar

Ihtikar yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya sedikit barang untuk mendapatkan harga yang  lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan di atas keuntungan Normal.

Yang dilarang adalah ihtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking. Jadi dalam Islam, monopoli boleh. Sedangkan monopoly’s rent seeking yang tidak boleh.

Menimbun juga tidak apa-apa asal dengan keuntungan yang wajar. Suatu kegiatan masuk dalam ketegori ihtikar apabila tiga unsur berikut terdapat dalam kegiatan tersebut :

  1. Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimb unstock atau mengenakan entry barriers.
  2. Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
  3. Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.

Halaman berikutnya ……. (Tadlis dll.)