PERBEDAAN INVESTASI DEPOSITO KONVENSIONAL DAN SYARIAH

Perbedaan Investasi Deposito Konvensional dan Syariah

Berinvestasi dengan jangka waktu tertentu lebih efektif sebagai simpanan di masa depan. Hal itu karena Anda tidak dapat menarik uang sewaktu-waktu karena harus menunggu tanggal jatuh tempo. Produk tersebut bisa Anda temukan pada investasi deposito konvensional dan syariah. Untuk mengetahui perbedaan investasi deposito konvensional dan syariah,mari kita simak pembahasannya di bawah ini.

1. Mengenal investasi deposito konvensional dan syariah

Investasi deposito merupakan jenis investasi yang di mana seseorang menyimpan sejumlah dananya di suatu lembaga keuangan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang biasanya di tetapkan mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan. Investasi deposito sendiri telah di bagi menjadi dua jenis yakni deposito konvensional dengan deposito syariah.

Walaupun mekanismenya sama tetapi terdapat perbedaan dari segi prinsip, dasar hukum, dan lain-lain. Investasi deposito konvensional sendiri mengacu pada prinsip yang telah di tetapkan oleh bank umum atau bank konvensional. Sedangkan investasi deposito syariah merujuk pada aturan dan prinsip syariah yang berlandaskan al-Qur’an dan as-sunnah.

2. Dasar hukum

Dasar hukum investasi deposito konvensional tercantum pada UU No.14 Tahun 1967 pasal 1 F tentang Pokok Perbankan. Di sana di jelaskan bahwasanya deposito merupakan simpanan dana oleh pihak ketiga yang di simpankan kepada bank, yang waktu penarikannya sesuai jatuh tempo yang telah disetujui kedua belah pihak.

Sementara dasar hukum investasi deposito syariah termaktub pada fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito yang di benarkan oleh prinsip syariah yaitu yang di sepakati menggunakan akad mudharabah mutlaqah.

3. Prinsip yang di gunakan

Investasi deposito konvensional pada dasarnya bersandar pada prinsip umum, atau lebih tepatnya aturan konvensional yang di tetapkan oleh lembaga perbankan umum. Yang mana di dalamnya menyangkut pada tata kelola transaksional, sistem pembungaan, dan lainnya.

Sedangkan pada investasi deposito syariah sangat jelas yakni menggunakan prinsip syariah. prinsip syariah tersebut menyangkut pada proses akad, transaksional atau muamalah yang bersandarkan pada ketentuan Islam yang bebas riba, sebagaimana di firmankan pada al-qur’an, as-sunnah, dan ijma’ para ulama.

4. Penetapan bunga

Deposito konvensional menetapkan aturannya terhadap pemberlakuan bunga. Yang mana bunga tersebut hampir selalu tetap/ajeg setiap periodenya. Serta bunga tersebut dalam bentuk persentase yang mungkin berbeda penetapannya pada setiap bank. Apabila pemilik dana ingin menarik sebelum tanggal jatuh tempo pun di kenai biaya tambahan yakni penalti.

Sementara deposito syariah berjalan tanpa adanya sistem bunga. Lebih tepatnya menggunakan sistem bagi hasil yang di sepakati di awal perjanjian. Di mana dalam pembagian bagi hasil tersebut di bagi bergantung dengan pendapatan keuntungan bank. Jika pemilik dana mengambil dana deposito sebelum masanya, ia tidak di bebani biaya penalti.

5. Dana deposito untuk investasi

Perbedaan investasi deposito konvensional dan syariah kali ini terletak pada pemanfaatan dana investasi. Pada deposito konvensional akan memberikan kemudahan untuk berinvestasi terhadap usaha-usaha dagang. Hal itu akan menguntungkan bagi bank pula dan juga di ikuti dengan adanya risiko yang juga tinggi.

Sedangkan pada deposito syariah lebih seleksi pada mengatur proses investasinya terhadap pemilik usaha-usaha dagang. Yang mana di nilai berdasarkan prinsip syariah. keunggulannya yakni risiko yang di timbulkan lebih rendah.

Itulah pembahasan mengenai perbedaan investasi deposito konvensional dan syariah.dari pemaparan tersebut, Anda bisa membedakan dari dua jenis investasi deposito yang ada di Indonesia. Keduanya memiliki cara kerja yang sama, namun di bedakan pada prinsip dan sistem operasionalnya (maglearning.id).

Loading...